Kompol Agus juga menyoroti secara khusus kawasan yang selama ini menjadi titik rawan aktivitas penambangan ilegal, terutama di wilayah Cagar Alam Cycloop dan Yoka. Kawasan tersebut merupakan wilayah lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan eksploitasi apa pun karena memiliki fungsi konservasi yang vital bagi kota dan Kabupaten Jayapura.
“Penambangan di kawasan hutan lindung seperti Cycloop dan daerah Yoka jelas tidak boleh. Kami pastikan tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan itu,” tegasnya.
Menurutnya, kerusakan di kawasan Cycloop sangat berpotensi memicu bencana besar seperti longsor dan banjir bandang, mengingat topografi wilayah itu menjadi penyangga air dan pelindung ekosistem Jayapura. Pengalaman banjir bandang yang melanda Kabupaten Jayapura pada 2019 menjadi bukti nyata betapa rusaknya kawasan konservasi dapat menimbulkan dampak fatal bagi masyarakat.
Namun meski berstatamen tegas nyatanya di lapangan disinyalir aktifitas di dua lokasi ini masih berlanjut. Padahal di era kepemimpinan Kapolresta Gustav Urbinas lokasi tambang di Buper pernah diproses hukum namun saat ini nampaknya kembali beroperasi. Kata Pombos jika di area lain yang bukan konservasi, sepanjang ada izin operasi maka itu diperbolehkan. Tapi untuk Cycloop dan Yoka, kami pastikan tidak ada ruang,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa kawasan Cycloop merupakan area yang berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sehingga pemanfaatannya dibatasi secara ketat oleh aturan. “Namanya balai konservasi, tentu tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain kecuali kegiatan konservasi,” tegasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kompol Agus juga menyoroti secara khusus kawasan yang selama ini menjadi titik rawan aktivitas penambangan ilegal, terutama di wilayah Cagar Alam Cycloop dan Yoka. Kawasan tersebut merupakan wilayah lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan eksploitasi apa pun karena memiliki fungsi konservasi yang vital bagi kota dan Kabupaten Jayapura.
“Penambangan di kawasan hutan lindung seperti Cycloop dan daerah Yoka jelas tidak boleh. Kami pastikan tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan itu,” tegasnya.
Menurutnya, kerusakan di kawasan Cycloop sangat berpotensi memicu bencana besar seperti longsor dan banjir bandang, mengingat topografi wilayah itu menjadi penyangga air dan pelindung ekosistem Jayapura. Pengalaman banjir bandang yang melanda Kabupaten Jayapura pada 2019 menjadi bukti nyata betapa rusaknya kawasan konservasi dapat menimbulkan dampak fatal bagi masyarakat.
Namun meski berstatamen tegas nyatanya di lapangan disinyalir aktifitas di dua lokasi ini masih berlanjut. Padahal di era kepemimpinan Kapolresta Gustav Urbinas lokasi tambang di Buper pernah diproses hukum namun saat ini nampaknya kembali beroperasi. Kata Pombos jika di area lain yang bukan konservasi, sepanjang ada izin operasi maka itu diperbolehkan. Tapi untuk Cycloop dan Yoka, kami pastikan tidak ada ruang,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa kawasan Cycloop merupakan area yang berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sehingga pemanfaatannya dibatasi secara ketat oleh aturan. “Namanya balai konservasi, tentu tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain kecuali kegiatan konservasi,” tegasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos