Saturday, March 14, 2026
27.5 C
Jayapura

Polda Papua Mulai Lirik Lokasi Tambang

Kompol Agus juga menyoroti secara khusus kawasan yang selama ini menjadi titik rawan aktivitas penambangan ilegal, terutama di wilayah Cagar Alam Cycloop dan Yoka. Kawasan tersebut merupakan wilayah lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan eksploitasi apa pun karena memiliki fungsi konservasi yang vital bagi kota dan Kabupaten Jayapura.

“Penambangan di kawasan hutan lindung seperti Cycloop dan daerah Yoka jelas tidak boleh. Kami pastikan tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan itu,” tegasnya.

Menurutnya, kerusakan di kawasan Cycloop sangat berpotensi memicu bencana besar seperti longsor dan banjir bandang, mengingat topografi wilayah itu menjadi penyangga air dan pelindung ekosistem Jayapura. Pengalaman banjir bandang yang melanda Kabupaten Jayapura pada 2019 menjadi bukti nyata betapa rusaknya kawasan konservasi dapat menimbulkan dampak fatal bagi masyarakat.

Baca Juga :  Dibangun di Tiga Tempat dengan Pola Asrama, Diharapkan Mulai Tahun 2026

Namun meski berstatamen tegas nyatanya di lapangan disinyalir aktifitas di dua lokasi ini masih berlanjut. Padahal di era kepemimpinan Kapolresta Gustav Urbinas lokasi tambang di Buper pernah diproses hukum namun saat ini nampaknya kembali beroperasi. Kata Pombos jika di area lain yang bukan konservasi, sepanjang ada izin operasi maka itu diperbolehkan. Tapi untuk Cycloop dan Yoka, kami pastikan tidak ada ruang,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa kawasan Cycloop merupakan area yang berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sehingga pemanfaatannya dibatasi secara ketat oleh aturan. “Namanya balai konservasi, tentu tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain kecuali kegiatan konservasi,” tegasnya. (rel/ade)

Baca Juga :  KMAN Hasilkan Rekomendasi Penting, salah satunya Akan Bertemu Dua Fraksi DPR RI

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kompol Agus juga menyoroti secara khusus kawasan yang selama ini menjadi titik rawan aktivitas penambangan ilegal, terutama di wilayah Cagar Alam Cycloop dan Yoka. Kawasan tersebut merupakan wilayah lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan eksploitasi apa pun karena memiliki fungsi konservasi yang vital bagi kota dan Kabupaten Jayapura.

“Penambangan di kawasan hutan lindung seperti Cycloop dan daerah Yoka jelas tidak boleh. Kami pastikan tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan itu,” tegasnya.

Menurutnya, kerusakan di kawasan Cycloop sangat berpotensi memicu bencana besar seperti longsor dan banjir bandang, mengingat topografi wilayah itu menjadi penyangga air dan pelindung ekosistem Jayapura. Pengalaman banjir bandang yang melanda Kabupaten Jayapura pada 2019 menjadi bukti nyata betapa rusaknya kawasan konservasi dapat menimbulkan dampak fatal bagi masyarakat.

Baca Juga :  Ketua PPS Nyatakan Hanya Dibawa Pulang Untuk Penyortiran

Namun meski berstatamen tegas nyatanya di lapangan disinyalir aktifitas di dua lokasi ini masih berlanjut. Padahal di era kepemimpinan Kapolresta Gustav Urbinas lokasi tambang di Buper pernah diproses hukum namun saat ini nampaknya kembali beroperasi. Kata Pombos jika di area lain yang bukan konservasi, sepanjang ada izin operasi maka itu diperbolehkan. Tapi untuk Cycloop dan Yoka, kami pastikan tidak ada ruang,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa kawasan Cycloop merupakan area yang berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sehingga pemanfaatannya dibatasi secara ketat oleh aturan. “Namanya balai konservasi, tentu tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain kecuali kegiatan konservasi,” tegasnya. (rel/ade)

Baca Juga :  Mesak Megai-Ismail Djamaludin Resmi Pimpin Nabire

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya