Tuesday, December 9, 2025
26.1 C
Jayapura

Berharap 10 Hakim Baru Tetap Menjaga Integritas

JAYAPURA – Mahkamah Agung (MA) kembali merombak secara signifikan jajaran hakim dan pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum di Tanah Air. Berdasarkan informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos, Sabtu (6/12) perombakan ini dilakukan MA beralasan dilakukan untuk penyegaran.

Hal ini disampaikan langsung Ketua Kordinator Perwakilan Komisi Yudisial (PKY) wilayah Papua Methodius Kossay kepada Cenderawasih Pos, pada Sabtu (6/12) melalui keterangan tertulisnya.

Dalam keterangan Kossay sampaikan bahwa wacana mutasi sejumlah Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura tersebut ia dapat berdasarkan informasi lisan yang disampaikan ketua dari kedua lembaga peradilan itu.

“Informasi lisan dengan ketua PN Kelas IA Jayapura benar bahwa ada wacana dan sedang berjalan berkaitan dengan mutasi beberapa hakim ke PN Papua Barat,” kata Kossay dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Tes Acak  GeNose Pertama di Terminal Pulogebang 

Ia menjelaskan, mutasi hakim merupakan kewenangan penuh Mahkamah Agung, dan dapat terjadi karena kebutuhan formasi, pertimbangan karier, atau rotasi reguler. Akan tetapi kata Kossay jika, ada dugaan pelanggaran etik atau keberatan publik atas putusan, KY akan menangani berdasarkan laporan masyarakat dan mekanisme penelusuran awal sesuai kewenangan.

“Terkait dengan sejumlah hakim PN Jayapura yang dipindahkan. Perpindahan hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jayapura merupakan bagian dari kebijakan rotasi dan penyegaran organisasi oleh Mahkamah Agung,” jelasnya.

Namun pada prinsipnya, KY selalu memonitor dinamika pergeseran hakim, terutama di wilayah Papua yang memiliki atensi publik tinggi. Jika, terdapat laporan masyarakat terkait perilaku atau dugaan pelanggaran etik hakim yang dimutasi maupun hakim yang baru bertugas, KY akan melakukan verifikasi, klarifikasi, dan dapat melakukan pemanggilan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2011.

Baca Juga :  Kapolresta: Kalau Ada yang Berspekulasi Silakan Dibuktikan Tudingannya

JAYAPURA – Mahkamah Agung (MA) kembali merombak secara signifikan jajaran hakim dan pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum di Tanah Air. Berdasarkan informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos, Sabtu (6/12) perombakan ini dilakukan MA beralasan dilakukan untuk penyegaran.

Hal ini disampaikan langsung Ketua Kordinator Perwakilan Komisi Yudisial (PKY) wilayah Papua Methodius Kossay kepada Cenderawasih Pos, pada Sabtu (6/12) melalui keterangan tertulisnya.

Dalam keterangan Kossay sampaikan bahwa wacana mutasi sejumlah Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura tersebut ia dapat berdasarkan informasi lisan yang disampaikan ketua dari kedua lembaga peradilan itu.

“Informasi lisan dengan ketua PN Kelas IA Jayapura benar bahwa ada wacana dan sedang berjalan berkaitan dengan mutasi beberapa hakim ke PN Papua Barat,” kata Kossay dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Ke Mimika, Kapolda dan Pangdam Cek Situasi Keamanan

Ia menjelaskan, mutasi hakim merupakan kewenangan penuh Mahkamah Agung, dan dapat terjadi karena kebutuhan formasi, pertimbangan karier, atau rotasi reguler. Akan tetapi kata Kossay jika, ada dugaan pelanggaran etik atau keberatan publik atas putusan, KY akan menangani berdasarkan laporan masyarakat dan mekanisme penelusuran awal sesuai kewenangan.

“Terkait dengan sejumlah hakim PN Jayapura yang dipindahkan. Perpindahan hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jayapura merupakan bagian dari kebijakan rotasi dan penyegaran organisasi oleh Mahkamah Agung,” jelasnya.

Namun pada prinsipnya, KY selalu memonitor dinamika pergeseran hakim, terutama di wilayah Papua yang memiliki atensi publik tinggi. Jika, terdapat laporan masyarakat terkait perilaku atau dugaan pelanggaran etik hakim yang dimutasi maupun hakim yang baru bertugas, KY akan melakukan verifikasi, klarifikasi, dan dapat melakukan pemanggilan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2011.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Harap Golkar Institute Luluskan Pemimpin Teknokrat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya