Investigasi Komnas HAM Papua:
JAYAPURA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Perwakilan Provinsi Papua mengungkapkan adanya tindakan pelanggaran HAM dalam kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur oleh oknum anggota kopasus TNI AD di Kabupaten Keerom pada akhir Oktober lalu.
Hal tersebut berdasarkan laporan pemantauan dan penyelidikan peristiwa dugaan penyiksaan oleh anggota Kopasus TNI AD di Distrik Arso, kepada tiga anak yang mengakibatkan 1 kritis dan dua lainnya mengalami luka luka.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Papua, Frits Ramandey mengatakan, dari hasil analisis yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya tindakan penyiksaan yang bertentangan dengan Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999.
“Penyiksaan terhadap tiga anak dibawah umur yang dilakukan anggota Kopasus di Keerom melanggar hak keadilan dan perlindungan anak serta terjadi pelanggaran HAM. Sebab, tindakan penyiksaan secara berlebihan yang mengakibatkan satu korban kritis dan dua lainnya luka-luka,” kata Frits kepada wartawan dalam keterangan persnya, Selasa (8/11).
Dikatakan Frits, dalam kasus ini, oknum anggota TNI tersebut telah melakukan penangkapan ketiga korban di luar kewenangan. Disamping itu, Komandan Pos tidak melakukan pengawasan terhadap anggotanya sehingga terjadi tindakan penganiayaan.
“Tim Komnas sudah menyurati Pangdam XVII Cendrawasih untuk memintai keterangan sejumlah oknum anggota TNI tersebut, tapi belum diberikan kesempatan oleh Denpom setempat lantaran anggota tersebut masih berstatus saksi,” ucapnya.
Terkait peristiwa di Keerom kata Frits, tim Komnas HAM telah bertemu dengan Komandan Pos Kopasus Arso pada 3 November. Dimana Komandan Pos mengaku akan bertemu dengan keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf terhadap tindakan anggotanya. Juga berkomitmen untuk menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Frits juga menyebut jika anggota Kopasus TNI AD Pos Arso telah melakukan penangkapan penahanan di luar kewenangan mereka. Serta Komandan Pos tidak melakukan pengawasan terhadap anggotanya sehingga terjadi peyiksaan terhadap tiga anak di bawah umur.
“Rekomendasi Komnas HAM mendukung komitmen Pangdam XVII/Cenderawasih untuk memproses anggota kopasus TNI AD secara hukum, demi wibawa TNI sendiri dan demi wibawa kopasus sebagai tim elit TNI AD,” tegas Frits.
Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Panglima TNI sebagaimana Panglima TNI dan Kepala Staf AD telah memberikan instruksi kepada Pangdam XVII/Cenderawasih untuk memproses seluruh aggota yang terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap 3 anak dibawah umur. “Kita berharap proses sidang berlangsung secara terbuka, sebagai sebuah proses metode pembelajaran tapi juga dalam rangka penegakan hukum,” ucapnya.
Komnas HAM Papua juga mendorong Bupati Kabupaten Keerom untuk mengambil peran penting dalam penyelesaian kasus penyiksaan terhadap tiga anak dibawah umur. Serta melakukan upaya pemulihan kondisi psikologis terhadap ketiga anak, dan mengupayakan ketiga anak tersebut kembali melanjutkan pendidikannya.
Juga mendorong Kapolres Keerom untuk melakukan penyelidikan atas dugaan hilangnya satwa peliharaan di Pos Kopasus yang dituduhkan kepada tiga anak tersebut.
Dikatakan Frits, untuk kasus penyiksaan terhadap tiga anak dibwah umur hingga kini belum ada penetapan tersangka. Melainkan sebatas pemeriksaan saksi. Sebelumnya, Komnas HAM menerima laporan dari John Paisei 28 Oktober 2022 terkait dugaan tindakan penganiayaan di Kabupaten Keerom.
Dugaan penganiayaan kepada tiga anak di bawah umur oleh oknum anggota TNI AD ini dipicu hilangnya burung kakatua. Ketiga anak itu ditenggarai sebagai pelaku pencurian burung tersebut. (fia)