Saturday, May 24, 2025
25.7 C
Jayapura

OJK Blokir 6000 Rekening Terindikasi Judi Online

   Langkah-langkah itu sebagai bentuk  kontribusi mendukung perekonomian yang sehat di Indonesia. Rinaldy mengatakan OJK telah berupaya melakukan pengawasan, pemantauan dan diskusi.

   “Untuk pengawasan yang lainnya kami terus terus berjalan, sebagai informasi juga banyak sekali rencana-rencana yang akan mengeluarkan ketentuan-ketentuan terbaru,” jelasnya.

   Dia menambahkan bahwa sebagai contoh OJK kedepannya sudah merancang peraturan OJK yang berkaitan dengan kegiatan usaha perbangkan, sebagai bentuk menjawab undang-undang PPSK yang mengatur lebih lanjut terkait dengan kegiatan usaha bang umum dan BPR.

  Rinaldy katakan aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Pelaku Diduga Oknum TNI

OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti PPATK, Kominfo dan beberapa lembaga terkait lainnya untuk merespons penggunaan sistem pembayaran  judi online.

  Di tempat yang sama, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Muhammad Ikhsan Hutahaean, mengajak masyarakat untuk tidak melakukan judi online, karena menurutnya perbuatan itu akan membawa dampak yang sangat besar bagi individu atau seseorang yang terjerumus dalam hal itu.

   Dia berharap peran penting media untuk selalu mengingat masyarakat tentang behayanya judi online. Ia meminta dari perbankan juga bisa mendeteksi, bahwasanya rekening-rekening yang terdeteksi yang digunakan penampungan transaksi terkait dengan judi online. Selain itu juga pihaknya selalu berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat tentang behayanya judi online.

Baca Juga :  Menjaga Kualitas Advokat di Tanah Papua dengan Pendidikan Profesi

   “Kedepannya kita, menambahkan materi terkait dengan behayanya judi online terhadap masyarakat. Selain itu juga meminta untuk dilakukan pembelokiran setelah berkoordinasi dengan Kominfo, PPATK, untuk dilakukan pembelokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Langkah-langkah itu sebagai bentuk  kontribusi mendukung perekonomian yang sehat di Indonesia. Rinaldy mengatakan OJK telah berupaya melakukan pengawasan, pemantauan dan diskusi.

   “Untuk pengawasan yang lainnya kami terus terus berjalan, sebagai informasi juga banyak sekali rencana-rencana yang akan mengeluarkan ketentuan-ketentuan terbaru,” jelasnya.

   Dia menambahkan bahwa sebagai contoh OJK kedepannya sudah merancang peraturan OJK yang berkaitan dengan kegiatan usaha perbangkan, sebagai bentuk menjawab undang-undang PPSK yang mengatur lebih lanjut terkait dengan kegiatan usaha bang umum dan BPR.

  Rinaldy katakan aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Meminta Klarifikasi Pernyataan Bupati Merauke

OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti PPATK, Kominfo dan beberapa lembaga terkait lainnya untuk merespons penggunaan sistem pembayaran  judi online.

  Di tempat yang sama, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Muhammad Ikhsan Hutahaean, mengajak masyarakat untuk tidak melakukan judi online, karena menurutnya perbuatan itu akan membawa dampak yang sangat besar bagi individu atau seseorang yang terjerumus dalam hal itu.

   Dia berharap peran penting media untuk selalu mengingat masyarakat tentang behayanya judi online. Ia meminta dari perbankan juga bisa mendeteksi, bahwasanya rekening-rekening yang terdeteksi yang digunakan penampungan transaksi terkait dengan judi online. Selain itu juga pihaknya selalu berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat tentang behayanya judi online.

Baca Juga :  Pasar Murah Pemprov Diserbu Warga

   “Kedepannya kita, menambahkan materi terkait dengan behayanya judi online terhadap masyarakat. Selain itu juga meminta untuk dilakukan pembelokiran setelah berkoordinasi dengan Kominfo, PPATK, untuk dilakukan pembelokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya