Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, proses hukum dapat berjalan tanpa urgensi yang jelas. Karena, siapa pun yang dianggap mengganggu dapat dengan mudah diproses secara hukum. “Sebagai akademisi, saya melihat setiap pembaharuan hukum harusnya membawa semangat perlindungan hak warga negara yang lebih baik, bukan justru sebaliknya. Kita ini negara demokratis, negara hukum siapapun boleh menyampaikan aspirasinya didepan umum selagi memiliki data atau bukti yang kuat terhadap kebijakan pemerintah,” jelas Prof Lefaan.
Lebih lanjut guru besar Uncen itu mengkhawatirkan jangan sampai alat kontrol seperti akademisi, jurnalis, dan bahkan mahasiswa bisa jadi enggan menyampaikan pandangan kritis bukan karena mereka salah, tetapi karena takut terjerat oleh tafsir hukum yang subjektif. Ia menilai rasa takut terhadap jerat hukum dapat membuat warga enggan menyampaikan kritik.
Tegasnya demokrasi membutuhkan ruang aman bagi kritik dan perbedaan pendapat. Menurutnya, demokrasi tidak dapat hidup dalam suasana ketakutan hukum. Ia memandang kondisi tersebut sebagai tanda melemahnya kebebasan sipil.
“Kebebasan kritis harus bisa membedakan, kebebasan kritis mana yang sifatnya positif dan kebebasan kritis mana yang individual atau personal. Jangan semua kebebasan kritis dari masyarakat itu diangap menantang dan dikenai pasal-pasal,” terangnya.
Jelasnya setiap orang berhak untuk mengkeritis undang-undang harus menjamin. Karena itu ia berharap pemerintah tidak mengunakan kekuasaannya untuk menekan kebebasan masyarakat. Menurutnya kedelautan ada di tangan masyarakat. Oleh karena itu apa yang disampaikan masyarakat harus diterima.
Persoalan multitafsir menjadi semakin serius ketika batas antara kritik dan perbuatan pidana tidak didefinisikan secara ketat. Baginya, kaburnya batasan tersebut memberi ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum. Ia menilai kondisi ini membuka peluang penggunaan instrumen pidana secara berlebihan.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, proses hukum dapat berjalan tanpa urgensi yang jelas. Karena, siapa pun yang dianggap mengganggu dapat dengan mudah diproses secara hukum. “Sebagai akademisi, saya melihat setiap pembaharuan hukum harusnya membawa semangat perlindungan hak warga negara yang lebih baik, bukan justru sebaliknya. Kita ini negara demokratis, negara hukum siapapun boleh menyampaikan aspirasinya didepan umum selagi memiliki data atau bukti yang kuat terhadap kebijakan pemerintah,” jelas Prof Lefaan.
Lebih lanjut guru besar Uncen itu mengkhawatirkan jangan sampai alat kontrol seperti akademisi, jurnalis, dan bahkan mahasiswa bisa jadi enggan menyampaikan pandangan kritis bukan karena mereka salah, tetapi karena takut terjerat oleh tafsir hukum yang subjektif. Ia menilai rasa takut terhadap jerat hukum dapat membuat warga enggan menyampaikan kritik.
Tegasnya demokrasi membutuhkan ruang aman bagi kritik dan perbedaan pendapat. Menurutnya, demokrasi tidak dapat hidup dalam suasana ketakutan hukum. Ia memandang kondisi tersebut sebagai tanda melemahnya kebebasan sipil.
“Kebebasan kritis harus bisa membedakan, kebebasan kritis mana yang sifatnya positif dan kebebasan kritis mana yang individual atau personal. Jangan semua kebebasan kritis dari masyarakat itu diangap menantang dan dikenai pasal-pasal,” terangnya.
Jelasnya setiap orang berhak untuk mengkeritis undang-undang harus menjamin. Karena itu ia berharap pemerintah tidak mengunakan kekuasaannya untuk menekan kebebasan masyarakat. Menurutnya kedelautan ada di tangan masyarakat. Oleh karena itu apa yang disampaikan masyarakat harus diterima.
Persoalan multitafsir menjadi semakin serius ketika batas antara kritik dan perbuatan pidana tidak didefinisikan secara ketat. Baginya, kaburnya batasan tersebut memberi ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum. Ia menilai kondisi ini membuka peluang penggunaan instrumen pidana secara berlebihan.