Thursday, January 15, 2026
25.8 C
Jayapura

Soal KUHAP Baru, Antara Bangga dan Resah

Lebih lanjut mantan Hakim PN Jayapura itu menyampaikan bahwa kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai KUHAP Baru itu. Ada beberapa poin yang dinilai perlu disampaikan salah satunya yaitu mengenai praperadilan.

Di KUHAP baru ia menerangkan, Pasal 158 bahwa praperadilan mengenai diantaranya sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Hal ini menurutnya, perlu dilakukan diskusi dan dipelajari bersama mengenai KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025).

“Kita akan terus berkoordinasi secara berkala bagaimana pelaksanaan KUHAP Baru ini dengan baik, semoga tugas kita berjalan dengan baik, tidak ada kendala, serta menjaga integritas,” harapannya. Hingga brita ini dinaikan belum ada tanggapan dari pengadilan negeri Kelas 1A Jayapura terkait hadirnya KUHAP baru tersebut.

Baca Juga :  Prapid Victor Mambor Ditolak!

Sementara kondisi ini juga memantik diskusi serius di kalangan akademisi. Alih-alih memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses peradilan pidana, beberapa pengaturan justru berpotensi menguatkan karakter state-oriented criminal justice, yakni sistem yang lebih menitikberatkan pada kepentingan negara dalam penegakan hukum dibandingkan perlindungan hak individu.

Hal ini menurut para akademisi menguntungkan aparat penegak hukum dan mencederai hak demokrasi. Secara khusus, masyarakat yang merasa khawatir karena sejumlah aturan dianggap membatasi ruang gerak demokrasi.  

Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan, BA, MS (Foto: Jimi/Cepos)

Kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan, BA, MS salah satu pasal mengenai dalam aturan KUHP Baru mengenai penghinaan presiden dan lembaga negara berpotensi membatasi kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga :  Gercin Minta Masyarakat Bijak Menerima Isu Yang Beredar

Ada pula yang menyoroti aturan demonstrasi tanpa pemberitahuan dianggap mencoreng hak kebebasan berekspresi. Lefaan berpendapat bahwa secara positif hukum di Indonesia memasuki babak baru. Namun, disamping itu masyarakat harus hidup berdamai tanpa ada pembatasan ruang gerak dalam berdemokrasi.

Dari kacamata ilmu sosiologi pembaruan hukum pidana seharusnya membawa perlindungan hak warga negara yang lebih kuat. Baginya, hukum hadir bukan justru menjadi sumber ketakutan baru di ruang publik. Prof Lefaan berpandangan bahwa lemahnya kontrol dari masyarakat terhadap sejumlah kebijakan nantinya akan memperbesar risiko penyalahgunaan hukum oleh penegak hukum.

Lebih lanjut mantan Hakim PN Jayapura itu menyampaikan bahwa kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai KUHAP Baru itu. Ada beberapa poin yang dinilai perlu disampaikan salah satunya yaitu mengenai praperadilan.

Di KUHAP baru ia menerangkan, Pasal 158 bahwa praperadilan mengenai diantaranya sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Hal ini menurutnya, perlu dilakukan diskusi dan dipelajari bersama mengenai KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025).

“Kita akan terus berkoordinasi secara berkala bagaimana pelaksanaan KUHAP Baru ini dengan baik, semoga tugas kita berjalan dengan baik, tidak ada kendala, serta menjaga integritas,” harapannya. Hingga brita ini dinaikan belum ada tanggapan dari pengadilan negeri Kelas 1A Jayapura terkait hadirnya KUHAP baru tersebut.

Baca Juga :  Harta Warisan Dikuasai Anak Angkat, Anak Kandung Ajukan Somasi

Sementara kondisi ini juga memantik diskusi serius di kalangan akademisi. Alih-alih memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses peradilan pidana, beberapa pengaturan justru berpotensi menguatkan karakter state-oriented criminal justice, yakni sistem yang lebih menitikberatkan pada kepentingan negara dalam penegakan hukum dibandingkan perlindungan hak individu.

Hal ini menurut para akademisi menguntungkan aparat penegak hukum dan mencederai hak demokrasi. Secara khusus, masyarakat yang merasa khawatir karena sejumlah aturan dianggap membatasi ruang gerak demokrasi.  

Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan, BA, MS (Foto: Jimi/Cepos)

Kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Prof. Dr. Drs. Avelinus Lefaan, BA, MS salah satu pasal mengenai dalam aturan KUHP Baru mengenai penghinaan presiden dan lembaga negara berpotensi membatasi kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga :  Harus Siap Mengabdi di Daerah Otonomi Baru

Ada pula yang menyoroti aturan demonstrasi tanpa pemberitahuan dianggap mencoreng hak kebebasan berekspresi. Lefaan berpendapat bahwa secara positif hukum di Indonesia memasuki babak baru. Namun, disamping itu masyarakat harus hidup berdamai tanpa ada pembatasan ruang gerak dalam berdemokrasi.

Dari kacamata ilmu sosiologi pembaruan hukum pidana seharusnya membawa perlindungan hak warga negara yang lebih kuat. Baginya, hukum hadir bukan justru menjadi sumber ketakutan baru di ruang publik. Prof Lefaan berpandangan bahwa lemahnya kontrol dari masyarakat terhadap sejumlah kebijakan nantinya akan memperbesar risiko penyalahgunaan hukum oleh penegak hukum.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya