Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Belum Ada Surat Pengunduran Diri Wabub Nduga

Muhammad Musa’ad ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, menyebutkan bahwa sejak membuat pernyataan di media, hingga kini belum ada surat tertulis dari Wakil Bupati Nduga terkait pengunduran dirinya sebagai pimpinan daerah.

“Harusnya ada surat tertulis dari yang bersangkutan jikalau memang ingin melakukan penguduran diri sebagai pimpinan daerah. Artinya, statemen saja tak bisa dipegang. Maka, harus ada surat tertulis secara resmi,” ungkapnya. 

Menurut Musa’ad, terdapat mekanisme pengunduran diri Wabub Nduga secara administratif, serta harus didukung dengan alasan pengunduran diri yang tepat. “Pasalnya, tak bisa seorang bupati atau wakil bupati mengundurkan diri tanpa alasan yang tepat. Pada umumnya, pemberhentian itu terjadi karena beberapa hal, sehingga itu yang harus dipenuhi administrasinya, agar tak cacat administrasi,” jelasnya,

Baca Juga :  Kalah Medan, Pemerintah Dianggap Tak Mampu Bebaskan Pilot Susi Air?

Musa’ad menambahkan, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., menginstruksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, untuk memastikan pengunduran diri Wabub Nduga dari jabatannya itu.

“Asisten I yang ditugasi untuk menginformasi pernyataan itu dari Wabub Nduga, sehingga ada kepastian mengenai alasan yang cukup penting dalam pengunduran dirinya itu. Artinya, tidak bisa seorang pejabat publik mengundurkan diri sewaktu-waktu tanpa mekanisme yang diikuti. Bisa berantakan negara ini kalau semua orang sesukanya mengundurkan diri. Sebaliknya, ada mekanisme yang harus dipenuhi. Demikian, kita menunggu laporan dari Asisten I tentang informasi pengunduran diri Wabub Nduga,” pungkasnya. (gr/nat)

Muhammad Musa’ad ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, menyebutkan bahwa sejak membuat pernyataan di media, hingga kini belum ada surat tertulis dari Wakil Bupati Nduga terkait pengunduran dirinya sebagai pimpinan daerah.

“Harusnya ada surat tertulis dari yang bersangkutan jikalau memang ingin melakukan penguduran diri sebagai pimpinan daerah. Artinya, statemen saja tak bisa dipegang. Maka, harus ada surat tertulis secara resmi,” ungkapnya. 

Menurut Musa’ad, terdapat mekanisme pengunduran diri Wabub Nduga secara administratif, serta harus didukung dengan alasan pengunduran diri yang tepat. “Pasalnya, tak bisa seorang bupati atau wakil bupati mengundurkan diri tanpa alasan yang tepat. Pada umumnya, pemberhentian itu terjadi karena beberapa hal, sehingga itu yang harus dipenuhi administrasinya, agar tak cacat administrasi,” jelasnya,

Baca Juga :  Oknum BKO Brimob Diberi Tindakan Disiplin

Musa’ad menambahkan, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., menginstruksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, untuk memastikan pengunduran diri Wabub Nduga dari jabatannya itu.

“Asisten I yang ditugasi untuk menginformasi pernyataan itu dari Wabub Nduga, sehingga ada kepastian mengenai alasan yang cukup penting dalam pengunduran dirinya itu. Artinya, tidak bisa seorang pejabat publik mengundurkan diri sewaktu-waktu tanpa mekanisme yang diikuti. Bisa berantakan negara ini kalau semua orang sesukanya mengundurkan diri. Sebaliknya, ada mekanisme yang harus dipenuhi. Demikian, kita menunggu laporan dari Asisten I tentang informasi pengunduran diri Wabub Nduga,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya