Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

12 Terdakwa Demo Rusuh Akhirnya Disidang

DEMO RUSUH: Bbeberapa orang terdakwa kasus demo rusuh saat tiba di PN Jayapura untuk mengikuti persidangan, Kamis (7/11).  (FOTO : Takim/Cepos)

*Dakwaan Terdakwa BL Dinilai Tidak Jelas

JAYAPURA-Setelah sempat tertunda, Rabu (6/11) kemarin, 12 orang terdakwa kasus demo rusuh di Kota Jayapura, 29 Agustus 2019 lalu, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A, Kamis (7/11) kemarin. 

Persidangan terhadap 12 terdakwa ini dpimpin majelis hakim yang diketuai Maria M. Sitanggang, SH., MH., didampingi hakim anggota Abdul Gafur Bungin, SH.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jayapura dimulai pukul 13.31 WIT. Sebelum sidang digelar, 12 terdakwa kasus dugaan demo rusuh, tiba di PN Jayapura menggunakan mobil tahanan Polda Papua,  sekira pukul 12.44 WIT. 

Dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian, 12 terdakwa digiring masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrianus Y Tomana, SH.,MH.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU menjerat keduabelas terdakwa dengan Pasal 170 KUHP yang mengarah pada pengrusakan barang,” jelas ujar Adrianus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos usai persidangan.

Sementara itu, 12 terdakwa yang kemarin menjalankan persidangan, masing-masing berinisial ALM, FE, IH, YTA, EH, AA, RT, RW, YMM, JW, PK dan MA.

Terkait dengan dakwaan JPU. kuasa hukum para terdakwa yang juga Koordinator Tim Advokasi OAP, Sugeng Togo Santoso mengatakan, pihaknya akan membuat eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya, pekan depan.

Baca Juga :  Lukas Tak Pernah Tahu dengan Saksi Yang Dipanggil KPK

“Salah satu poin yang akan kami sampaikan di eksepsi nanti bahwa perkara ini bukan pidana semata. Tidak bisa menyederhanakan masalah atas protes, kemarahan, kegalauan mereka atas nasib bangsanya sendiri. Pasti ada latar belakang yang panjang,” ungkap Sugeng ke awak media usai persidangan berlangsung.

Dalam eksepsinya nanti, Sugeng yang juga Sekjen Peradi tersebut mengakui ada beberapa poin lagi yang akan di eksepsi pekan depan. 

Seperti adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia, penindasan terhadap OAP yang nanti akan menjadi bagian dari isi eksepsi yang akan disampaikan kuasa hukum terdakwa. 

Sugeng menyebutkan, di antara para terdakwa ada satu orang yang masih di bawah umur yaitu terdakwa berinisial EH yang lahir pada tanggal 30 Desember 2002.

“Ini juga harus menjadi perhatian, karena seharusnya yang ini masuk dalam UU peradilan anak dan difersi tindak pidana anak yang ancamannya dibawah 7 tahun/bukan residis/tidak perna melakukan tindak pidana sebelumnya atas adanya putusan berkekuatan tetap seharusnya diserahkan kepada orang tua,”jelasnya.

SIDANG: Terdakwa YL alias BL saat mengikuti persidangan di PN Jayapura, kemarin. ( FOTO : Takim/Cepos)

Sementara itu, terdakwa YL alias BL, kemarin telah menjalani persidangan yang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Baca Juga :  Diawali Suara Gemuruh, 66 Orang Tewas Diterjang Banjir Bandang

Kuasa hukum YL dan BL, Emanuel Gobai mengatakan bahwa kliennya (YL alias BL) ditahan atas tuduhan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Jayapura untuk pengurusan pasport.

Namun bagi Direktur LBH Papua ini, dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak jelas isinya/tidak tepat. Karena baginya ada beberapa poin yang dipersoalkan dalam dakwaan terdakwa YL alias BL tersebut sehingga diutarakan dalam agenda  eksepsi pada Kamis (07/11) kemarin.

“Kami menilai klien kami ini korban kriminalisasi. Karena klien kami menghadiri panggilan sebagai penanggung jawab aksi 15 Agustus lalu oleh pihak Kepolisian. Namun dalam perjalanan bertemu dengan Intelkam Polres Jayapura Kota dan setibanya di Mapolres, kliennya dituduh melakukan pemalsuan dokumen. 

Kata Gobai, dalam berkas perkara tersebut 5 Pasal dituduhkan terkait tindak pidana dan pemalsuan dokumen terhadap terdakwa YL alias BL yakni, Pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Passl 263 ayat 1 KUHP. 

Gobai menyebutkan, kliennya merupakan korban penangkapan secara sewenang-wenang. “Yang dituduhkan kepada klien kami bukan peristiwa tangkap tangan tetapi persitiwa beberapa bulan sebelumnya,” tambahnya. (kim/nat)

DEMO RUSUH: Bbeberapa orang terdakwa kasus demo rusuh saat tiba di PN Jayapura untuk mengikuti persidangan, Kamis (7/11).  (FOTO : Takim/Cepos)

*Dakwaan Terdakwa BL Dinilai Tidak Jelas

JAYAPURA-Setelah sempat tertunda, Rabu (6/11) kemarin, 12 orang terdakwa kasus demo rusuh di Kota Jayapura, 29 Agustus 2019 lalu, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A, Kamis (7/11) kemarin. 

Persidangan terhadap 12 terdakwa ini dpimpin majelis hakim yang diketuai Maria M. Sitanggang, SH., MH., didampingi hakim anggota Abdul Gafur Bungin, SH.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jayapura dimulai pukul 13.31 WIT. Sebelum sidang digelar, 12 terdakwa kasus dugaan demo rusuh, tiba di PN Jayapura menggunakan mobil tahanan Polda Papua,  sekira pukul 12.44 WIT. 

Dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian, 12 terdakwa digiring masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrianus Y Tomana, SH.,MH.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU menjerat keduabelas terdakwa dengan Pasal 170 KUHP yang mengarah pada pengrusakan barang,” jelas ujar Adrianus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos usai persidangan.

Sementara itu, 12 terdakwa yang kemarin menjalankan persidangan, masing-masing berinisial ALM, FE, IH, YTA, EH, AA, RT, RW, YMM, JW, PK dan MA.

Terkait dengan dakwaan JPU. kuasa hukum para terdakwa yang juga Koordinator Tim Advokasi OAP, Sugeng Togo Santoso mengatakan, pihaknya akan membuat eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya, pekan depan.

Baca Juga :  Aksi Mogok, Nyaris Disikat Sopir Taxi Konvensional

“Salah satu poin yang akan kami sampaikan di eksepsi nanti bahwa perkara ini bukan pidana semata. Tidak bisa menyederhanakan masalah atas protes, kemarahan, kegalauan mereka atas nasib bangsanya sendiri. Pasti ada latar belakang yang panjang,” ungkap Sugeng ke awak media usai persidangan berlangsung.

Dalam eksepsinya nanti, Sugeng yang juga Sekjen Peradi tersebut mengakui ada beberapa poin lagi yang akan di eksepsi pekan depan. 

Seperti adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia, penindasan terhadap OAP yang nanti akan menjadi bagian dari isi eksepsi yang akan disampaikan kuasa hukum terdakwa. 

Sugeng menyebutkan, di antara para terdakwa ada satu orang yang masih di bawah umur yaitu terdakwa berinisial EH yang lahir pada tanggal 30 Desember 2002.

“Ini juga harus menjadi perhatian, karena seharusnya yang ini masuk dalam UU peradilan anak dan difersi tindak pidana anak yang ancamannya dibawah 7 tahun/bukan residis/tidak perna melakukan tindak pidana sebelumnya atas adanya putusan berkekuatan tetap seharusnya diserahkan kepada orang tua,”jelasnya.

SIDANG: Terdakwa YL alias BL saat mengikuti persidangan di PN Jayapura, kemarin. ( FOTO : Takim/Cepos)

Sementara itu, terdakwa YL alias BL, kemarin telah menjalani persidangan yang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Baca Juga :  Pertama Kali di Keerom, Bupati Serahkan 3 Jenis Bantuan Pendidikan

Kuasa hukum YL dan BL, Emanuel Gobai mengatakan bahwa kliennya (YL alias BL) ditahan atas tuduhan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Jayapura untuk pengurusan pasport.

Namun bagi Direktur LBH Papua ini, dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak jelas isinya/tidak tepat. Karena baginya ada beberapa poin yang dipersoalkan dalam dakwaan terdakwa YL alias BL tersebut sehingga diutarakan dalam agenda  eksepsi pada Kamis (07/11) kemarin.

“Kami menilai klien kami ini korban kriminalisasi. Karena klien kami menghadiri panggilan sebagai penanggung jawab aksi 15 Agustus lalu oleh pihak Kepolisian. Namun dalam perjalanan bertemu dengan Intelkam Polres Jayapura Kota dan setibanya di Mapolres, kliennya dituduh melakukan pemalsuan dokumen. 

Kata Gobai, dalam berkas perkara tersebut 5 Pasal dituduhkan terkait tindak pidana dan pemalsuan dokumen terhadap terdakwa YL alias BL yakni, Pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Passl 263 ayat 1 KUHP. 

Gobai menyebutkan, kliennya merupakan korban penangkapan secara sewenang-wenang. “Yang dituduhkan kepada klien kami bukan peristiwa tangkap tangan tetapi persitiwa beberapa bulan sebelumnya,” tambahnya. (kim/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya