JAYAPURA – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengklaim telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 900 M lebih. Nilai tersebut merupakan temuan BPK selama 15 tahun terakhir.
Bupati Mamberamo Raya, John Tabo menyampaikan, temuan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemerintahan yang lalu. Namun, di masa kepemimpinannya, temuan tersebut baru mulai ditindaklanjuti.
“Kami baru mulai di tahun 2022 dan Puji Tuhan ada perubahan. Dari nilai Rp 900 M, kita mampu tindaklanjuti hingga tersisa Rp 700 M selama 2022,” kata John Tabo kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Papua, Kamis (7/9) kemarin.
Lanjut Bupati, pihaknya kembali berupaya menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan melakukan sidak aset dan lainnya di 2023. “Hasilnya, hingga Juni temuannya berkurang menjadi Rp 340 M,” terang John Tabo.
Disampaikan John Tabo, pihaknya akan berusaha maksimal hingga akhir tahun. Harapannya temuan tersebut bisa dikurangi hingga tersisa Rp 200 M.
“Dalam proses tindaklanjut temuan tersebut, ada sejumlah pihak yang mengembalikan kerugian negara. Selain itu, ada pula yang diproses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran,” kata John Tabo.
“Jadi kalau ada yang tidak bisa mengembalikan kerugian negara, kita rekomendasikan untuk diproses hukum,” sambungnya menegaskan.
Menurutnya, semua upaya ini dilakukan untuk mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan dan pemberatasan korupsi.
Sementara itu, Pj Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun menyampaikan, semua harus berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama lintas sektor dalam mengatasi korupsi.
“Saya menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik dalam seluruh langkah pencegahan korupsi yang kita ambil. Kita perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pemerintah adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” kata Ridwan.
Ridwan juga mengajak seluruh Instansi Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Sektor Swasta, dan masyarakat umum untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi.
“Kita perlu membangun budaya intoleransi terhadap praktik korupsi dan mendukung upaya- upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum,” pungkasnya. (fia/wen)