Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Kejati Papua Tangani 12 Kasus Dugaan Korupsi

Aspidsus Kejati Papua, Lukas Alexander Sinuraya (paling kiri) didampingi dua jaksa saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu (7/8). (FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, terhitung dari Januari hingga Agustus tahun 2019.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan  12 kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi  yang ditangani ini terdapat di Kabupaten Keerom, Sarmi, Waropen, serta Sorong dan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Dikatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupetan Waropen terkait dengan uang pengganti kas, Raja Ampat Provinsi Papua Barat tentang pengadaan alat-alat Dinas Kelautan dan Perikanan. 

Sarmi  terkait dana hibah KPU dan Kabupaten Keerom dana Bansos dan dana hibah.“Kerugian negara  dari kasus tersebut belum bisa kami pastikan, sementara  dalam proses penghitungan,” ucap Lukas Alexander Sinuraya kepada Cenderawasih Pos yang ditemui di ruangannya, Rabu (7/8) kemarin.

Baca Juga :  Melahirkan di Pinggir Jalan, Anak Diberi Nama Wira Yakthi

Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya tidak memiliki target khusus. Melainkan bekerja secara maksimal dan totalitas dalam menyelesaikan perkara yang ada di depan mata.

“Kalau target khusus tidak ada. Artinya  kalau ada pengaduan masyarakat berapapun itu tetap kita  tangani. Ataupun  kalau ada temuan dari kita sendiri, tetap kita tangani. Intinya apa yang ada saat  ini harus kita tuntaskan,” tegasnya.

Soal dana desa, Lukas menyebutkan hingga saat ini, Kejati Papua belum menerima aduan adanya penyelenwengan terhadap dana desa. Namun, jika ada  masyarakat yang menemukan adanya penyelewengan dana desa maka silakan melaporkannya kepada Kejati Papua.

“Untuk 12 kasus yang kami tangani tahun mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahuan 2018. Dimana tahun sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua hanya menangani sebanyak 7 kasus,” tambahnya.

Baca Juga :  Petahana Tumbang di Pegubin dan Mamberamo Raya

Dari 12 kasus tersebut, sudah ada tersangka yang dilakukan penahanan yakni KPU Sarmi. Sementara lainnya masih dalam tahap  penyidikan. (fia/nat)

Aspidsus Kejati Papua, Lukas Alexander Sinuraya (paling kiri) didampingi dua jaksa saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu (7/8). (FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, terhitung dari Januari hingga Agustus tahun 2019.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan  12 kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi  yang ditangani ini terdapat di Kabupaten Keerom, Sarmi, Waropen, serta Sorong dan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Dikatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupetan Waropen terkait dengan uang pengganti kas, Raja Ampat Provinsi Papua Barat tentang pengadaan alat-alat Dinas Kelautan dan Perikanan. 

Sarmi  terkait dana hibah KPU dan Kabupaten Keerom dana Bansos dan dana hibah.“Kerugian negara  dari kasus tersebut belum bisa kami pastikan, sementara  dalam proses penghitungan,” ucap Lukas Alexander Sinuraya kepada Cenderawasih Pos yang ditemui di ruangannya, Rabu (7/8) kemarin.

Baca Juga :  Mahfud MD Resmi jadi Cawapres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya tidak memiliki target khusus. Melainkan bekerja secara maksimal dan totalitas dalam menyelesaikan perkara yang ada di depan mata.

“Kalau target khusus tidak ada. Artinya  kalau ada pengaduan masyarakat berapapun itu tetap kita  tangani. Ataupun  kalau ada temuan dari kita sendiri, tetap kita tangani. Intinya apa yang ada saat  ini harus kita tuntaskan,” tegasnya.

Soal dana desa, Lukas menyebutkan hingga saat ini, Kejati Papua belum menerima aduan adanya penyelenwengan terhadap dana desa. Namun, jika ada  masyarakat yang menemukan adanya penyelewengan dana desa maka silakan melaporkannya kepada Kejati Papua.

“Untuk 12 kasus yang kami tangani tahun mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahuan 2018. Dimana tahun sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua hanya menangani sebanyak 7 kasus,” tambahnya.

Baca Juga :  Batal Menetap di Rumah Singo Edan

Dari 12 kasus tersebut, sudah ada tersangka yang dilakukan penahanan yakni KPU Sarmi. Sementara lainnya masih dalam tahap  penyidikan. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya