NABIRE– Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Se- Tanah Papua menjadwalkan bertemu Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin di Sorong Provinsi Papua Barat Daya Jumat, (7/6) hari ini.
“Hari ini semua sudah tiba di Sorong. Dan besok (hari Jumat), kami akan bertemu dengan Wakil Presiden RI, ” Ucap Ketua Asosiasi MPR Se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak via seluler, Kamis, (6/6) kemarin.
Anggaibak menegaskan MRP Se-Tanah Papua terus memperjuangan hak politik, hak pemerintahan, hak sosial ekonomi bagi Orang Asli Papua (OAP).
Dia menjelaskan, pihaknya bersama seluruh anggota asosiasi yang terdiri dari para ketua MRP dari enam Provinsi di se-wilayah Papua, hari ini semua sudah tiba di Sorong.
Untuk diketahui Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dijadwalkan akan berkunjung ke Sorong Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka kunjungan kerja peluncuran Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041 dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP).
Sementara itu ketika melakukan lawatannya ke Merauke, Provinsi Papua Selatan, Majelis Rakyat Papua , Provinsi Papua Selatan menemui Wapres KH Ma’ruf Amin
Anggota MRP Papua Selatan Katarina Mariana Yaas mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan Wapres dalam kunjungan kerjanya ke Merauke pihaknya telah meminta agar izin perkebunan kelapa sawit untuk segera di evaluasi.
‘’Selain itu, kita juga minta agar semua investor yang akan datang maupun yang sudah berada di Papua Selatan wajib mentaati dan menghormati hukum adat setempat,’’ tandasnya di Kantor MRP Papua Selatan, Kamis (6/6) kemarin.
Katerina Mariana Yaas menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang datang di Papua Selatan wajib melakukan kewajibannya sesuai dengan UU Perkebunan yaitu 20 persen kebun plasma wajib dibangun oleh perusahaan. Evaluasi tersebut penting untuk dievaluasi. Sebab, jika investasi yang ada di Papua Selatan terkhusus perkebunan kelapa sawit tidak dievaluasi, bagaimana untuk membuka lahan pertanian dan tebu seluas 2 juta hektar.
‘’Sedangkan kewajiban perusahaan saja lalai untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat pemilik hak ulayat. Dampaknya apa? Banyak tenaga kerja tidak diperlakukan sesuai dengan UU keternagakerjaan. Itu sifatnya kontrak dan tidak pernah diangkat-angkat. Jadi mau pemutusan kerja sesuka mereka. Sepihak lagi dan tidak memenuhi kewajibannya,’’ terangnya.
Selain itu, kata Katarina bahwa harapan masuknya investasi di Papua Selatan ini minimal memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat. ‘’Tapi, sampai hari ini investasi masuk di atas tanah adat tapi masyarakat adat sampai sekarang miskin, kelaparan dan mati di atas tanah adat mereka,’’ katanya.
Tak hanya itu, kata dia masyarakat adat di Papua selama ini hidup dan berkembang di atas tanah dan hutan adat mereka sehari-hari. ‘’Karena itu mengapa kita bicara hutan adat. Karena kita menyelamatkan hutan sama dengan menyelamatkan manusia yang hidup di lahan dan hutan adat itu,’’ tandasnya. (txt/ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos