Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Viralkan Video Syur di FB, Oknum  Mahasiswa Ditangkap

ILUSTASI

MERAUKE- Seorang  oknum mahasiswa di Merauke berinisial PM terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian. Pasalnya, yang bersangkutan  diduga memviralkan video syurnya dengan seorang anak dibawah umur yang baru berumur 17 tahun. Pelaku berhasil ditangkap, Rabu (7/4) kemarin.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kanit SPKT-III Polres Merauke Ipda Hasan Umanahu, S.Sos, ditemui media ini setelah menerima laporan dari kakak korban, menjelaskan peristiwa itu terjadi pertengahan Januari 2021 lalu.

Awalnya korban diajak jalan-jalan ke rumah sewa pelaku yang terletak di belakang Lapangan Mandala dengan tujuan awal duduk-duduk. Namun sampai di rumah sewa tersebut, pelaku justru mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Gunakan Topi Pet dan Brewok Saat Bupati Ham Pagawak Ditangkap

Pelaku memaksa dan mengancam  jika tidak mau mengikuti keinginannya, korban akan dipukul. Pelaku kemudian memvideokan aksinya bersama korban dan kemudian diviralkan.  Kemudian  pada tanggal 6  April 2021 sekitar pukul  19.30 WIT, seorang tetangga korban melihat video korban dalam media sosial facebook  kemudian menyampaikan kepada kakak korban.

“Kakak  korban kemudian memanggil  korban  kemudian bertanya kepada korban soal video syur tersebut. Awalnya korban mengelak, namun  kemudian mengakui  jika perempuan yang ada dalam video yang diviralkan oleh pelaku tersebut  adalah dirinya sendiri,’’ katanya.

Korban sendiri awalnya tidak mengakui  kalau dirinya yang ada dalam video tersebut karena takut akan dianiaya oleh korban. Karena tak  terima,  korban didampingi oleh kakak perempuannya mendatangi  SPKT Polres Merauke untuk melaporkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  Kapolda: Tak Semua Warga Oksibil Mengungsi

Pelaku  menurut Hasan Umanahu akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/nat)   

ILUSTASI

MERAUKE- Seorang  oknum mahasiswa di Merauke berinisial PM terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian. Pasalnya, yang bersangkutan  diduga memviralkan video syurnya dengan seorang anak dibawah umur yang baru berumur 17 tahun. Pelaku berhasil ditangkap, Rabu (7/4) kemarin.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kanit SPKT-III Polres Merauke Ipda Hasan Umanahu, S.Sos, ditemui media ini setelah menerima laporan dari kakak korban, menjelaskan peristiwa itu terjadi pertengahan Januari 2021 lalu.

Awalnya korban diajak jalan-jalan ke rumah sewa pelaku yang terletak di belakang Lapangan Mandala dengan tujuan awal duduk-duduk. Namun sampai di rumah sewa tersebut, pelaku justru mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Satu Anggota DPR Papua Terpapar Covid

Pelaku memaksa dan mengancam  jika tidak mau mengikuti keinginannya, korban akan dipukul. Pelaku kemudian memvideokan aksinya bersama korban dan kemudian diviralkan.  Kemudian  pada tanggal 6  April 2021 sekitar pukul  19.30 WIT, seorang tetangga korban melihat video korban dalam media sosial facebook  kemudian menyampaikan kepada kakak korban.

“Kakak  korban kemudian memanggil  korban  kemudian bertanya kepada korban soal video syur tersebut. Awalnya korban mengelak, namun  kemudian mengakui  jika perempuan yang ada dalam video yang diviralkan oleh pelaku tersebut  adalah dirinya sendiri,’’ katanya.

Korban sendiri awalnya tidak mengakui  kalau dirinya yang ada dalam video tersebut karena takut akan dianiaya oleh korban. Karena tak  terima,  korban didampingi oleh kakak perempuannya mendatangi  SPKT Polres Merauke untuk melaporkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum.

Baca Juga :  Kasus DBD di Asmat Bertambah 52 Kasus

Pelaku  menurut Hasan Umanahu akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/nat)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya