Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Diduga Cemburu, Nelayan Habisi Seorang ASN

Kapolres Biak Numfor AKBP. Andi Yoseph Enoch, S.IK (tengah) ketika memberikan keterangan pers hasil penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana, di Mapolres Biak Numfor, Rabu (7/4) kemarin. ( FOTO: Fiktor Palembangan/Cepos )

*Korban Dikubur di Samping Makam Istri Pertama Pelaku 

BIAK-Hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pembunuhan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Supiori, oleh penyidik Polres Biak Numfor, disampaikan Kapolres Biak Numfor, AKBP. Andi Yoseph Enoch, SIK., dalam konferensi pers di Mapolres Biak Numfor, Rabu (7/4) kemarin. 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Biak Numfor terungkap kalau kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh CLK (37) diduga karena dipicu kasus perselingkuhan, antara korban dan istri pelaku bernama Mawar (bukan nama sebenarnya). Pelaku menghabisi korban karena diduga cemburu. CLK sendiri pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai nelayan.

Korban baru ditemukan setelah 6 hari meninggal. Jenazah korban dikubur pelaku di kuburan dekat TPA Maryendi dan dikubur di samping kuburan istri pertama pelaku. 

Diduga, pelaku setelah menghabisi korban di gudang BMJ. Setelah itu jenazah korban dibawa dan kubur di lokasi pemakaman di dekat TPA Maryendi.

Kapolres Biak Numfor, AKBP. Andi Yoseph Enoch, SIK., mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap kalau awalnya pelaku kesal karena istrinya dicurigai selingkuh dengan korban. Karena curiga istrinya selingkuh, lanjut Kapolres, pelaku memaksa istrinya menjelaskan tentang hubungannya dengan korban sambil meminta nomor handphone korban dari istrinya. 

 “Pelaku mengaku tega menghabisi korban karena cemburu. Menurut pelaku, istrinya selingkuh dengan korban, sehingga ia tidak terima dan menghabisi korban. Jadi menurutnya sudah dihubungi via telepon berkali-kali tapi tidak tersambung,” ungkap Kapolres Andi Yoseph didampingi Kastreskrim Polres Biak Numfor Iptu Oscar Hadian dan Kasubag Humas Iptu Padan Purba. 

Baca Juga :  Jangan Sampai Latihan Lain, Main Lain

“Pelaku memang curiga sama istrinya. Karena tidak diakui maka dianiaya lalu minta nomor korban. Nomor korbanpun diberikan istri pelaku, namun ketika dihubungi berkali-kali tidak bisa tersambung. Kemudian pelaku ke kantor korban, dari Biak naik ke Supiori. Namun korban tidak ada di sana karena berada di Biak,” sambung Kapolres. 

Korban menurutnya terus berupaya mencari korban dan akhirnya membuahkan hasil. Setelah mengetahui keberadaan korban, pelaku kemudian mengajak korban mengonsumsi minuman keras di salah satu gudang kosong BMJ.

Saat mengonsumsi Miras, pelaku menanyakan status hubungan istrinya dengan korban. Namun karena sudah terbakar cemburu, saat itu juga pelaku yang sudah menyiapkan parang menyerang korban.

Awalnya korban sempat melawan tidak berdaya karena tebasan parang berkali-kali, dan dari hasil visum ditemui ada 40 luka di tubuh korban. 

“Nah ketika korban sudah tidak bernyawa, pelaku menyewa mobil pikap untuk membawa jenasah korban ke salah satu kuburan di Maryen dekat TPA. Setelah enam hari kemudian, baru diketahui kalau korban telah dibunuh oleh pelaku. Informasi itu disampaikan langsung oleh keluarga pelaku yang curiga. Jadi ada keluarga pelaku ini curiga, makanya ditanyakan ke pelaku dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” jelas Andi Yoseph. 

Baca Juga :  KST Bakar Sekolah, Danrem Sembiring: Hambat Generasi Papua Untuk Maju

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan Pasal 361 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman 7 tahun penjara. 

“Dari hasil penyelidikan diduga kuat ada unsur perencanaan dalam melakukan pembunuhan ini. Dimana korban diajak minum dan pelaku sudah menyiapkan parang,” tandasnya.

Pembunuhan itu terjadi Kamis (18/3) sekira pukul 19.30 WIT dengan tempat kejadian di gudang BMJ di Kampung Samau Distrik Biak Kota. Korban diketahui dibunuh pelaku setelah enam hari kemudian. 

“Jadi ketika sudah ada laporan, lalu dilakukan penyelidikan. Kami melakukan penggalian kubur di gunung batu di dekat TPA. Ya, korban dikuburkan oleh pelaku setelah dibunuh,” ucap Andi Yoseph.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; satu unit handphone, satu unit mobil pikap, satu unit motor, kerangka motor yang diduga milik pelaku (sudah dibongkar pelaku), sebilah parang, pacul, pakuel, pakaian, serta onderdil motor yang telah dipreteli pelaku. “Barang bukti baju korban dan handphone dibakar pelaku di tempat setelah dikubur,” pungkasnya.(itb/nat)

Kapolres Biak Numfor AKBP. Andi Yoseph Enoch, S.IK (tengah) ketika memberikan keterangan pers hasil penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana, di Mapolres Biak Numfor, Rabu (7/4) kemarin. ( FOTO: Fiktor Palembangan/Cepos )

*Korban Dikubur di Samping Makam Istri Pertama Pelaku 

BIAK-Hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pembunuhan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Supiori, oleh penyidik Polres Biak Numfor, disampaikan Kapolres Biak Numfor, AKBP. Andi Yoseph Enoch, SIK., dalam konferensi pers di Mapolres Biak Numfor, Rabu (7/4) kemarin. 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Biak Numfor terungkap kalau kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh CLK (37) diduga karena dipicu kasus perselingkuhan, antara korban dan istri pelaku bernama Mawar (bukan nama sebenarnya). Pelaku menghabisi korban karena diduga cemburu. CLK sendiri pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai nelayan.

Korban baru ditemukan setelah 6 hari meninggal. Jenazah korban dikubur pelaku di kuburan dekat TPA Maryendi dan dikubur di samping kuburan istri pertama pelaku. 

Diduga, pelaku setelah menghabisi korban di gudang BMJ. Setelah itu jenazah korban dibawa dan kubur di lokasi pemakaman di dekat TPA Maryendi.

Kapolres Biak Numfor, AKBP. Andi Yoseph Enoch, SIK., mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap kalau awalnya pelaku kesal karena istrinya dicurigai selingkuh dengan korban. Karena curiga istrinya selingkuh, lanjut Kapolres, pelaku memaksa istrinya menjelaskan tentang hubungannya dengan korban sambil meminta nomor handphone korban dari istrinya. 

 “Pelaku mengaku tega menghabisi korban karena cemburu. Menurut pelaku, istrinya selingkuh dengan korban, sehingga ia tidak terima dan menghabisi korban. Jadi menurutnya sudah dihubungi via telepon berkali-kali tapi tidak tersambung,” ungkap Kapolres Andi Yoseph didampingi Kastreskrim Polres Biak Numfor Iptu Oscar Hadian dan Kasubag Humas Iptu Padan Purba. 

Baca Juga :  Teror di Yahukimo Kembali Terjadi, Warga Sipil Tewas

“Pelaku memang curiga sama istrinya. Karena tidak diakui maka dianiaya lalu minta nomor korban. Nomor korbanpun diberikan istri pelaku, namun ketika dihubungi berkali-kali tidak bisa tersambung. Kemudian pelaku ke kantor korban, dari Biak naik ke Supiori. Namun korban tidak ada di sana karena berada di Biak,” sambung Kapolres. 

Korban menurutnya terus berupaya mencari korban dan akhirnya membuahkan hasil. Setelah mengetahui keberadaan korban, pelaku kemudian mengajak korban mengonsumsi minuman keras di salah satu gudang kosong BMJ.

Saat mengonsumsi Miras, pelaku menanyakan status hubungan istrinya dengan korban. Namun karena sudah terbakar cemburu, saat itu juga pelaku yang sudah menyiapkan parang menyerang korban.

Awalnya korban sempat melawan tidak berdaya karena tebasan parang berkali-kali, dan dari hasil visum ditemui ada 40 luka di tubuh korban. 

“Nah ketika korban sudah tidak bernyawa, pelaku menyewa mobil pikap untuk membawa jenasah korban ke salah satu kuburan di Maryen dekat TPA. Setelah enam hari kemudian, baru diketahui kalau korban telah dibunuh oleh pelaku. Informasi itu disampaikan langsung oleh keluarga pelaku yang curiga. Jadi ada keluarga pelaku ini curiga, makanya ditanyakan ke pelaku dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” jelas Andi Yoseph. 

Baca Juga :  Pasar Ikan Hamadi Dianggap Mulai Tak Layak

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan Pasal 361 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman 7 tahun penjara. 

“Dari hasil penyelidikan diduga kuat ada unsur perencanaan dalam melakukan pembunuhan ini. Dimana korban diajak minum dan pelaku sudah menyiapkan parang,” tandasnya.

Pembunuhan itu terjadi Kamis (18/3) sekira pukul 19.30 WIT dengan tempat kejadian di gudang BMJ di Kampung Samau Distrik Biak Kota. Korban diketahui dibunuh pelaku setelah enam hari kemudian. 

“Jadi ketika sudah ada laporan, lalu dilakukan penyelidikan. Kami melakukan penggalian kubur di gunung batu di dekat TPA. Ya, korban dikuburkan oleh pelaku setelah dibunuh,” ucap Andi Yoseph.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; satu unit handphone, satu unit mobil pikap, satu unit motor, kerangka motor yang diduga milik pelaku (sudah dibongkar pelaku), sebilah parang, pacul, pakuel, pakaian, serta onderdil motor yang telah dipreteli pelaku. “Barang bukti baju korban dan handphone dibakar pelaku di tempat setelah dikubur,” pungkasnya.(itb/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya