Sunday, April 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Hasil Razia Gabungan Bertambah

Wakapolres Jayawijaya Kompol Muhamad Ridwan, SH, MH saat memberikan arahan kepada 22 warga yang terjaring razia untuk tidak lagi  membawa sajam dalam beraktifitas dalam Kota Wamena, Rabu (7/4).  ( FOTO:Denny/ Cepos)

WAMENA-Kapolres Jayawijaya melalui Wakapolres Jayawijaya Kompol Muhamad Ridwan, SH, MH mengungkapkan bahwa dari razia yang gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Pemda Jayawijaya berlangsung hingga sore hari menjelang malam,  hasilnya ada tambahan warga yang diamankan lantaran membawa sajam dalam melakukan aktifitas di Kota Wamena.

   “Ada 22 warga dan 21 sajam yang diamankan sejak kemarin , dimana sajam ini terdiri dari 1 bilah parang, 19 pisau dan 1 buah potongan besi yang bisa digunakan untuk melakukan tindak kekerasan,”ungkapnya Rabu (7/4) kemarin. 

  Wakapolres Jayawijaya menjelaskan untuk masyarakat yang diamankan di Polres Jayawijaya ini adalah Komitmen dari Bupati Jayawijaya, Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702/Jayawijaya,  tidak diperbolehkan membawa senjata/alat tajam di seputaran Kota Wamena untuk mengurangi angka kejahatan.

Baca Juga :  Waspada “Musim” Kebakaran

  “Pada saat warga membawa alat tajam walaupun tidak ada niat melakukan kejahatan, tetapi kalau sudah bawa alat tajam terus ada tersinggung sedikit pasti itu terjadi  tindak kekerasan karena didukung dengan alat tajam.” jelasnya. 

  Oleh karena itu, kata Wakapolres Ridwan, Bupati Jayawijaya bersama Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702 Jayawijaya sepakat warga dilarang membawa senjata alat tajam di dalam kota dalam bentuk apapun itu yaitu Panah, Busur, tombak, Parang dan Pisau.

  “Perlu diketahui jika pembawaan sajam, juga dapat dikenakan dalam UU Darurat No. 2 tahun 1951 tentang membawa senjata alat tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya. 

  Lanjut Kompol Ridwan, kemudian untuk Ojek sudah ada pemberitahuan bahwa tidak boleh lewat sampai pukul 17.00 WIT, Dimana Pelarangan ini Untuk keselamatan bersama agar di laksanakan dan tidak lalai dalam menindak lanjuti pemberitahuan ini.

Baca Juga :  JDP Minta Tarik Seluruh Personel Militer BKO, dan Berdayakan Babinsa

  “Sekarang ini banyak orang yang mendapat celaka atau dipukul serta dibunuh karena Pelaku ini pura-pura menjadi penumpang dan dibawa ke tempat yang sepi dan dieksekusi disana,” bebernya.

  Sementara itu, untuk masyarakat yang diamankan di Polres Jayawijaya diberikan surat pernyataan agar tidak lagi membawa senjata alat tajam di dalam Kota Wamena dan tidak dilakukan proses secara hukum.

  “Apabila masyarakat yang diamankan oleh Kepolisan Polres Jayawijaya Pada, kembali kedapatan membawa senjata tajam saat dilakukan razia, maka akan dilakukan proses secara hukum,”pungkasnya. (jo/tri) 

Wakapolres Jayawijaya Kompol Muhamad Ridwan, SH, MH saat memberikan arahan kepada 22 warga yang terjaring razia untuk tidak lagi  membawa sajam dalam beraktifitas dalam Kota Wamena, Rabu (7/4).  ( FOTO:Denny/ Cepos)

WAMENA-Kapolres Jayawijaya melalui Wakapolres Jayawijaya Kompol Muhamad Ridwan, SH, MH mengungkapkan bahwa dari razia yang gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Pemda Jayawijaya berlangsung hingga sore hari menjelang malam,  hasilnya ada tambahan warga yang diamankan lantaran membawa sajam dalam melakukan aktifitas di Kota Wamena.

   “Ada 22 warga dan 21 sajam yang diamankan sejak kemarin , dimana sajam ini terdiri dari 1 bilah parang, 19 pisau dan 1 buah potongan besi yang bisa digunakan untuk melakukan tindak kekerasan,”ungkapnya Rabu (7/4) kemarin. 

  Wakapolres Jayawijaya menjelaskan untuk masyarakat yang diamankan di Polres Jayawijaya ini adalah Komitmen dari Bupati Jayawijaya, Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702/Jayawijaya,  tidak diperbolehkan membawa senjata/alat tajam di seputaran Kota Wamena untuk mengurangi angka kejahatan.

Baca Juga :  JDP Minta Tarik Seluruh Personel Militer BKO, dan Berdayakan Babinsa

  “Pada saat warga membawa alat tajam walaupun tidak ada niat melakukan kejahatan, tetapi kalau sudah bawa alat tajam terus ada tersinggung sedikit pasti itu terjadi  tindak kekerasan karena didukung dengan alat tajam.” jelasnya. 

  Oleh karena itu, kata Wakapolres Ridwan, Bupati Jayawijaya bersama Kapolres Jayawijaya dan Dandim 1702 Jayawijaya sepakat warga dilarang membawa senjata alat tajam di dalam kota dalam bentuk apapun itu yaitu Panah, Busur, tombak, Parang dan Pisau.

  “Perlu diketahui jika pembawaan sajam, juga dapat dikenakan dalam UU Darurat No. 2 tahun 1951 tentang membawa senjata alat tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya. 

  Lanjut Kompol Ridwan, kemudian untuk Ojek sudah ada pemberitahuan bahwa tidak boleh lewat sampai pukul 17.00 WIT, Dimana Pelarangan ini Untuk keselamatan bersama agar di laksanakan dan tidak lalai dalam menindak lanjuti pemberitahuan ini.

Baca Juga :  Atasi Masalah Kesehatan, Pemkab Sarmi Siap Jalin Kerjasama dengan RSUD Abepura

  “Sekarang ini banyak orang yang mendapat celaka atau dipukul serta dibunuh karena Pelaku ini pura-pura menjadi penumpang dan dibawa ke tempat yang sepi dan dieksekusi disana,” bebernya.

  Sementara itu, untuk masyarakat yang diamankan di Polres Jayawijaya diberikan surat pernyataan agar tidak lagi membawa senjata alat tajam di dalam Kota Wamena dan tidak dilakukan proses secara hukum.

  “Apabila masyarakat yang diamankan oleh Kepolisan Polres Jayawijaya Pada, kembali kedapatan membawa senjata tajam saat dilakukan razia, maka akan dilakukan proses secara hukum,”pungkasnya. (jo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya