JAYAPURA-Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial GS dan MP dibekuk Polisi lantaran memiliki ladang ganja. Keduanya kini telah ditahan di Diresnarkoba Polda Papua untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Pasutri ini hanya memanfaatkan lahan berukuran 50 x 50 meter kemudian menanami dengan bibit ganja dan kemudian tumbuh dengan ukuran 2 meter lebih dimana dengan tinggi tersebut bisa dibilang sudah siap panen.
Dari kronologis yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal diketahui pada Jumat (4/2) sekira pukul 02.00 WIT dini hari anggota Ditresnaskoba Polda Papua mendapatkan informasi jika di Kampung Titik Nol Distrik Waris, Kabupaten Keerom ada keluarga yang menanam ganja.
Pada hari yang sama sekira pukul 06.12 WIT juga anggota Resnarkoba langsung meluncur ke TKP dan mendapati sepetak lahan yang ditanami ganja. Lokasi kebun ini berada tak jauh dari belakang rumah pasutri tersebut. “Setelah tiba di TKP personel melakukan penyelidikan dan ternyata betul ada lahan ganja yang masih lengkap dengan pohonnya,” kata Kamal dalam rilisnya, Minggu (6/2).
Tanpa menunggu lama setelah mengetahui siapa pemiliknya Polisi langsung membawa keduanya plus pohon ganja yang berada di ladang. Disini Polisi berhasil menemukan 15 pohon ganja yang ditanam.
Pengembangan informasi tak hanya disini dimana anggota Resnarkoba Polda langsng bergerak ke lokasi kedua yang berada dibelakang rumah dan ditemukam 4 pohon ganja dan 21 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan daun ganja kering dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan biji ganja kering siap tanam.
“Jadi pasutri ini memang menanam pohon ganja dan ada barang bukti berupa bibit ganja yang juga akan ditanami,” tambah Kamal.
Dari penggrebekan ladang ganja ini Polisi berhasil mengamankan 19 pohon ganja dengan berbagai macam ukuran, 21 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan daun ganja kering, dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan biji ganja siap tanam. “Dari temuan ini para pelaku bisa dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar. (ade/nat)