Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Hanya Empat Berkas yang Disidangkan

SIDANG: Tampak suasana di ruang sidang PN Jayapura saat sidang kasus demo yang berakhir ricuh di Kota Jayapura digelar, Rabu (6/11) kemarin. ( FOTO : Takim/Cepos)

Hari ini, Sidang Demo Rusuh Kembali Digelar

JAYAPURA-Sidang kasus aksi demo yang berakhir ricuh di Kota Jayapura, 29 Agustus 2019 lalu,  mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Rabu (6/11).

Dari 18 berkas perkara dengan 27 terdakwa, hanya 4 berkas perkara yang disidangkan dengan agenda pembacaan dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara sisanya ditunda dan rencananya dilanjutkan, Kamis (7/11) hari ini.

Empat berkas yang disidangkan kemarin yaitu kasus dugaan pengrusakan dengan jumlah terdakwa 3 orang dan kasus kepemilikan/membawa senjata tajam dengan jumlah terdakwa 1 orang (data lengkap lihat grafis). 

Dari pantauan Cenderawasih Pos di PN Jayapura, persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Maria M. Sitanggang, SH., MH., dan didampingi hakim anggotaAbdul Gafur Bungin, SH., dan Mulyawan, SH., MH.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU baru dimulai sekira pukul 13.57 WIT.

Sebelum sidang digelar, kurang lebih 20 terdakwa terlihat tiba di PN Jayapura, pukul 12.59 WIT menggunakan mobil tahanan Polda Papua yang dikawal ketat pihak kepolisian. Turun dari mobil tahanan, para terdakwa terlihat mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol berpasangan.

Baca Juga :  Hilang Kontak, Pesawat SAM Air Ditemukan Hancur

Sebanyak 15 orang terdakwa kemudian diarahkan ke dalam ruang sidang utama PN Jayapura untuk menjalani persidangan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrianus Y Tomana, SH., MH., mengakui bahwa beberapa terdakwa yang ditunda mengikuti sudang dakwaan karena ada beberapa hal yang tidak lengkap dari terdakwa.

“Berkas yang ditunda ini karena belum tanda tangan surat kuasa untuk Penasehat Hukum (PH) dan diberikan kesempatan untuk melengkapi surat tersebut akhirnya ditunda,” jelas  Adrianus.

Sementara untuk dakwaannya, Adrianus mengakui sudah memberikan kepada terdakwa.

Secara terpisah, Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Frederika Korain, SH, MAAPD mengatakan bahwa 4 terdakwa yang mengikuti persidangan agenda dakwaan adalah DK, YL, PW dan WW.

“Yang lainya dihadirkan jaksa tapi belum ada pemberitahuan sidang, juga belum ada dakwaan di tangan terdakwa,”ujar Frederika yang didampingi Gabah (Lembaga Bantuan Hukum dan HAM) Papua dan Peradi RB/, Luhut Pangaribuan bersama kuasa hukum lainya saat persidangan berlangsung.

Terkait hal ini, Frederika mengatakan tim PH langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim bahwa kliennya tidak bisa disidangkan tanpa surat dakwaan, juga tanpa pemberitahuan sidang terlebih dahulu.

Baca Juga :  Harus Satu Suara Soal Aspirasi Papua

“Memang para terdakwa sudah tunjuk kami semua yang hadir tadi sebagai kuasa mereka. Namun kami tadi hanya siapkan untuk membela 4 orang yang administrasi prosedural hukumnya lengkap,”bebernya.

Secara terpisah, Kabid Humas Syarifudin, SH., menyebutkan 4 berkas yang persidangannya sudah dimulai kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa/kuasa hukum.

“Sementara yang ditunda akan dilanjutkan Kamis (7/11),”jelas Syarifuddin.

Untuk mengamankan jalan persidangan, Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas mengatakan, sebanyak 150 personel gabungan diturunkan untuk melakukan pengamanan. 

“Kita lakukan pengaman baik di dalam maupun di luar gedung PN Jayapura. Ada juga personel yang standby di Polsek Abepura,” jelas Kapolres Gustav Urbinas yang ditemui usai persidangan, kemarin. 

Pengamanan tersebut diakuinya akan berlangsung selama persidangan terhadap terdakwa demo yang berakhir ricuh digelar.

“Khusus bagi pengunjung atau keluarga terdakwa selama masih mengikut prosedur atau tidak mengganggu, kami hanya cukup mengawasi saja,”tutupnya.(kim/nat)

SIDANG: Tampak suasana di ruang sidang PN Jayapura saat sidang kasus demo yang berakhir ricuh di Kota Jayapura digelar, Rabu (6/11) kemarin. ( FOTO : Takim/Cepos)

Hari ini, Sidang Demo Rusuh Kembali Digelar

JAYAPURA-Sidang kasus aksi demo yang berakhir ricuh di Kota Jayapura, 29 Agustus 2019 lalu,  mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Rabu (6/11).

Dari 18 berkas perkara dengan 27 terdakwa, hanya 4 berkas perkara yang disidangkan dengan agenda pembacaan dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara sisanya ditunda dan rencananya dilanjutkan, Kamis (7/11) hari ini.

Empat berkas yang disidangkan kemarin yaitu kasus dugaan pengrusakan dengan jumlah terdakwa 3 orang dan kasus kepemilikan/membawa senjata tajam dengan jumlah terdakwa 1 orang (data lengkap lihat grafis). 

Dari pantauan Cenderawasih Pos di PN Jayapura, persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Maria M. Sitanggang, SH., MH., dan didampingi hakim anggotaAbdul Gafur Bungin, SH., dan Mulyawan, SH., MH.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU baru dimulai sekira pukul 13.57 WIT.

Sebelum sidang digelar, kurang lebih 20 terdakwa terlihat tiba di PN Jayapura, pukul 12.59 WIT menggunakan mobil tahanan Polda Papua yang dikawal ketat pihak kepolisian. Turun dari mobil tahanan, para terdakwa terlihat mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol berpasangan.

Baca Juga :  Dua Anggota TPN-PB di Nabire Ditangkap

Sebanyak 15 orang terdakwa kemudian diarahkan ke dalam ruang sidang utama PN Jayapura untuk menjalani persidangan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrianus Y Tomana, SH., MH., mengakui bahwa beberapa terdakwa yang ditunda mengikuti sudang dakwaan karena ada beberapa hal yang tidak lengkap dari terdakwa.

“Berkas yang ditunda ini karena belum tanda tangan surat kuasa untuk Penasehat Hukum (PH) dan diberikan kesempatan untuk melengkapi surat tersebut akhirnya ditunda,” jelas  Adrianus.

Sementara untuk dakwaannya, Adrianus mengakui sudah memberikan kepada terdakwa.

Secara terpisah, Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Frederika Korain, SH, MAAPD mengatakan bahwa 4 terdakwa yang mengikuti persidangan agenda dakwaan adalah DK, YL, PW dan WW.

“Yang lainya dihadirkan jaksa tapi belum ada pemberitahuan sidang, juga belum ada dakwaan di tangan terdakwa,”ujar Frederika yang didampingi Gabah (Lembaga Bantuan Hukum dan HAM) Papua dan Peradi RB/, Luhut Pangaribuan bersama kuasa hukum lainya saat persidangan berlangsung.

Terkait hal ini, Frederika mengatakan tim PH langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim bahwa kliennya tidak bisa disidangkan tanpa surat dakwaan, juga tanpa pemberitahuan sidang terlebih dahulu.

Baca Juga :  Theo: Semua Korban Tewas Terkena Tembakan, Dugaan Pelanggaran HAM Menguat

“Memang para terdakwa sudah tunjuk kami semua yang hadir tadi sebagai kuasa mereka. Namun kami tadi hanya siapkan untuk membela 4 orang yang administrasi prosedural hukumnya lengkap,”bebernya.

Secara terpisah, Kabid Humas Syarifudin, SH., menyebutkan 4 berkas yang persidangannya sudah dimulai kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa/kuasa hukum.

“Sementara yang ditunda akan dilanjutkan Kamis (7/11),”jelas Syarifuddin.

Untuk mengamankan jalan persidangan, Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas mengatakan, sebanyak 150 personel gabungan diturunkan untuk melakukan pengamanan. 

“Kita lakukan pengaman baik di dalam maupun di luar gedung PN Jayapura. Ada juga personel yang standby di Polsek Abepura,” jelas Kapolres Gustav Urbinas yang ditemui usai persidangan, kemarin. 

Pengamanan tersebut diakuinya akan berlangsung selama persidangan terhadap terdakwa demo yang berakhir ricuh digelar.

“Khusus bagi pengunjung atau keluarga terdakwa selama masih mengikut prosedur atau tidak mengganggu, kami hanya cukup mengawasi saja,”tutupnya.(kim/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya