Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Masalah HAM, Komnas HAM dan TNI-Polri Kerap Berbenturan

CENDERA MATA: Wakapolda Papua, Brigjen Pol Yakobus Marjuki saat memberikan cendera mata  kepada Kepala Kantor Perwakilan Komnas Ham Provinsi Papua Frits Ramandey di Aula Rastra Samara Polda Papua, Selasa (6/11). ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Kepala Kantor Perwakilan Komnas Ham Provinsi Papua Frits Ramandey mengatakan, Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dimana penyelenggara negara mengalami dilema yang cukup besar. Sehingga tindakan yang dilakukan mengakibatkan terjadinya pelanggaran Ham itu sendiri.

“Dalam konteks HAM, negara sebagai pelaksanaan HAM dan warga negara itu pemangku HAM. Karena kita sebagai aparat negara mewakili negara maka kita melakukan seluruh upaya mewakili negara untuk upaya pemajuan promosi dan penegakan Ham,” ucap Frits dalam acara Pelatihan Penggunaan Buku Saku oleh Tim Divkum Polri yang dibuka Wakapolda Papua Brigjen Pol. Yakobus Marjuki di Aula Rastra Samara Polda Papua, Selasa (6/11).

Dikatakan, ketika tidak melakukan maka melanggar HAM itu sendiri. Tetapi ketika melakukan dengan tidak berpedoman itu juga melanggar HAM. Masalah di lapangan diakuinya Komnas HAM dengan aparat keamanan TNI dan Polri selalu berbenturan untuk satu definisi yaitu pelanggaran HAM.

“Aparat selalu mengatakan jika aparat terluka apalagi sampai meninggal dunia tidak dikatakan melanggar HAM, tetapi jika masyarakat yang terluka maka sebaliknya adalah melanggar HAM. Dalam pemahaman itu kita sebagai aparatur negara mempunyai kewajiban untuk melakukan seluruh standar hukum supaya tidak terjadi pelanggaran HAM. Untuk itu, kita harus bisa memahami mana yang namanya toleransi dan mana yang namanya pelanggaran HAM,” tutur Frits.

Baca Juga :  Omicron Ditemukan, RS di Papua Diminta Bersiap

Dalam kegiatan Pelatihan Penggunaan Buku Saku oleh Tim Divkum Polri, anggota akan memahami tentang toleransi HAM dan pelanggaran HAM agar tidak ada benturan pemahaman antara Komnas HAM dan aparat keamanan.

Sementara itu, Kabag Ham Birobankum Divkum Polri, Kombes Pol Setiyono mengatakan, HAM merupakan hak–hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan.

Oleh sebab itu, HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap warga negara. Demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, memiliki kewajiban untuk melindungi dan menegakkan Ham dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. 

Dikatakan, pelatihan yang diberikan akan mendorong para personel Polri agar melaksanakan revolusi mental yang lebih implementatif di bidangnya, serta melaksanakan skala prioritas untuk mengelola ambivalensi tugas sebagai penegak hukum dan lebih memahami bahwa penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan harus dikedepankan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian. 

Baca Juga :  Lima KKB Bercokol di Intan Jaya

“Isu pelanggaran HAM terjadi di mana-mana baik laporan yang langsung disampaikan kepada Komnas HAM, maupun yang disampaikan melalui pelayanan pengaduan internal Kepolisian, yang mana dugaan pelanggaran HAM banyak dilakukan dalam tugas,” tuturnya.

Ditambahkan, pendalaman pemahaman mengenai HAM mutlak harus dilakukan. Karena sebagai pemelihara keamanan, Polri harus pandai mengelola kewenangan upaya paksa yang diberikan oleh rakyat untuk memelihara Kamtibmas.

Di tempat yang sama, Wakapolda Papua Brigjen Pol Yakobus Marjuki mengatakan, Polisi ada atas nama negara sebagai pelanggar HAM yang profesional. Pelanggar HAM yang profesional adalah berdasarkan perintah undang-undang seperti mengeksekusi pelanggar yang dihukum mati. Itu juga bisa disebut membunuh namun berdasarkan undang-undang.

Menurutnya, semua orang bisa melakukan pelanggaran HAM. Namun tidak semua orang dapat dikenakan pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat sering dikenakan kepada aparat keamanan.

“Kita harus memahami tentang pelanggaran HAM berat yang berkaitan dengan tugas-tugas kita di lapangan. Dengan pelatihan penggunaan Buku Saku oleh Tim Divkum Polri dijadikan pedoman dalam mengambil tindakan saat menanangani konflik bagi aparat keamanan,” pungkasnya. (fia/nat)

CENDERA MATA: Wakapolda Papua, Brigjen Pol Yakobus Marjuki saat memberikan cendera mata  kepada Kepala Kantor Perwakilan Komnas Ham Provinsi Papua Frits Ramandey di Aula Rastra Samara Polda Papua, Selasa (6/11). ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Kepala Kantor Perwakilan Komnas Ham Provinsi Papua Frits Ramandey mengatakan, Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dimana penyelenggara negara mengalami dilema yang cukup besar. Sehingga tindakan yang dilakukan mengakibatkan terjadinya pelanggaran Ham itu sendiri.

“Dalam konteks HAM, negara sebagai pelaksanaan HAM dan warga negara itu pemangku HAM. Karena kita sebagai aparat negara mewakili negara maka kita melakukan seluruh upaya mewakili negara untuk upaya pemajuan promosi dan penegakan Ham,” ucap Frits dalam acara Pelatihan Penggunaan Buku Saku oleh Tim Divkum Polri yang dibuka Wakapolda Papua Brigjen Pol. Yakobus Marjuki di Aula Rastra Samara Polda Papua, Selasa (6/11).

Dikatakan, ketika tidak melakukan maka melanggar HAM itu sendiri. Tetapi ketika melakukan dengan tidak berpedoman itu juga melanggar HAM. Masalah di lapangan diakuinya Komnas HAM dengan aparat keamanan TNI dan Polri selalu berbenturan untuk satu definisi yaitu pelanggaran HAM.

“Aparat selalu mengatakan jika aparat terluka apalagi sampai meninggal dunia tidak dikatakan melanggar HAM, tetapi jika masyarakat yang terluka maka sebaliknya adalah melanggar HAM. Dalam pemahaman itu kita sebagai aparatur negara mempunyai kewajiban untuk melakukan seluruh standar hukum supaya tidak terjadi pelanggaran HAM. Untuk itu, kita harus bisa memahami mana yang namanya toleransi dan mana yang namanya pelanggaran HAM,” tutur Frits.

Baca Juga :  Kantor Sementara Bupati Dogiyai Terbakar

Dalam kegiatan Pelatihan Penggunaan Buku Saku oleh Tim Divkum Polri, anggota akan memahami tentang toleransi HAM dan pelanggaran HAM agar tidak ada benturan pemahaman antara Komnas HAM dan aparat keamanan.

Sementara itu, Kabag Ham Birobankum Divkum Polri, Kombes Pol Setiyono mengatakan, HAM merupakan hak–hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan.

Oleh sebab itu, HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap warga negara. Demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, memiliki kewajiban untuk melindungi dan menegakkan Ham dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. 

Dikatakan, pelatihan yang diberikan akan mendorong para personel Polri agar melaksanakan revolusi mental yang lebih implementatif di bidangnya, serta melaksanakan skala prioritas untuk mengelola ambivalensi tugas sebagai penegak hukum dan lebih memahami bahwa penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan harus dikedepankan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian. 

Baca Juga :  ASN di Papua Sudah Waktunya Disebar

“Isu pelanggaran HAM terjadi di mana-mana baik laporan yang langsung disampaikan kepada Komnas HAM, maupun yang disampaikan melalui pelayanan pengaduan internal Kepolisian, yang mana dugaan pelanggaran HAM banyak dilakukan dalam tugas,” tuturnya.

Ditambahkan, pendalaman pemahaman mengenai HAM mutlak harus dilakukan. Karena sebagai pemelihara keamanan, Polri harus pandai mengelola kewenangan upaya paksa yang diberikan oleh rakyat untuk memelihara Kamtibmas.

Di tempat yang sama, Wakapolda Papua Brigjen Pol Yakobus Marjuki mengatakan, Polisi ada atas nama negara sebagai pelanggar HAM yang profesional. Pelanggar HAM yang profesional adalah berdasarkan perintah undang-undang seperti mengeksekusi pelanggar yang dihukum mati. Itu juga bisa disebut membunuh namun berdasarkan undang-undang.

Menurutnya, semua orang bisa melakukan pelanggaran HAM. Namun tidak semua orang dapat dikenakan pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat sering dikenakan kepada aparat keamanan.

“Kita harus memahami tentang pelanggaran HAM berat yang berkaitan dengan tugas-tugas kita di lapangan. Dengan pelatihan penggunaan Buku Saku oleh Tim Divkum Polri dijadikan pedoman dalam mengambil tindakan saat menanangani konflik bagi aparat keamanan,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya