Tuesday, October 7, 2025
24.9 C
Jayapura

Polisi Selidiki Penyebar Hoax Pria Tewas Dikapak

“Setelah berhasil menyusul, korban langsung menanyakan keberadaan tasnya, namun kedua pelaku menyangkal. Perdebatan pun terjadi hingga korban akhirnya dipukul menggunakan kayu dan batu oleh kedua pelaku,” jelas Kompol Dewa. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan tidak mampu berdiri. Beruntung, pada waktu bersamaan tim patroli Polresta Jayapura Kota bersama tim Resmob yang tengah melakukan patroli rutin pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) melintas di sekitar lokasi kejadian.

Melihat situasi tersebut, masyarakat yang berada di sekitar pantai langsung berteriak meminta bantuan polisi. Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. “Dengan sigap, tim kami mengejar RW yang berlari ke arah pantai dan berhasil menangkapnya di lokasi. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Kompol Dewa.

Baca Juga :  Segera Umumkan Kembali Hasil Verval Honorer

Dari tangan RW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5,3 juta dari total kerugian korban yang mencapai Rp13 juta. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. “Sebagian barang bukti lainnya masih dibawa kabur oleh rekan pelaku yang kini dalam pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi dan sedang dilakukan upaya penangkapan,” ungkap Kompol Dewa.

Ia menambahkan, penangkapan RW merupakan bagian dari keberhasilan jajaran Polresta Jayapura Kota dalam menjaga keamanan masyarakat di tengah meningkatnya kasus Curas, Curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. “Atas perbuatannya, RW dan rekannya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Dewa (rel/ade)

Baca Juga :  Tak Masuk Kategori, Data Penerima Bansos Diminta Ditahan

“Setelah berhasil menyusul, korban langsung menanyakan keberadaan tasnya, namun kedua pelaku menyangkal. Perdebatan pun terjadi hingga korban akhirnya dipukul menggunakan kayu dan batu oleh kedua pelaku,” jelas Kompol Dewa. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan tidak mampu berdiri. Beruntung, pada waktu bersamaan tim patroli Polresta Jayapura Kota bersama tim Resmob yang tengah melakukan patroli rutin pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) melintas di sekitar lokasi kejadian.

Melihat situasi tersebut, masyarakat yang berada di sekitar pantai langsung berteriak meminta bantuan polisi. Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. “Dengan sigap, tim kami mengejar RW yang berlari ke arah pantai dan berhasil menangkapnya di lokasi. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Kompol Dewa.

Baca Juga :  Orang Tua Yakin Tapasya Masih Hidup

Dari tangan RW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5,3 juta dari total kerugian korban yang mencapai Rp13 juta. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. “Sebagian barang bukti lainnya masih dibawa kabur oleh rekan pelaku yang kini dalam pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi dan sedang dilakukan upaya penangkapan,” ungkap Kompol Dewa.

Ia menambahkan, penangkapan RW merupakan bagian dari keberhasilan jajaran Polresta Jayapura Kota dalam menjaga keamanan masyarakat di tengah meningkatnya kasus Curas, Curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. “Atas perbuatannya, RW dan rekannya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Dewa (rel/ade)

Baca Juga :  DOB Tidak Pengaruhi Perputaran Uang di Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/