Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Asal Amunisi Masih Diselidiki

DIKAWAL: Pratu DAT dikawal ketat anggota Polisi Militer saat tiba di Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Provinsi Papua Barat, untuk selanjutnya diterbangkan ke Jayapura guna menjalani proses hukum, Selasa (6/8). ( FOTO : Istimewa)

Oknum TNI Diduga Terlibat Jual Beli Amunisi Diterbangkan dari Sorong

JAYAPURA- Oknum anggota TNI berinisial Pratu DAT, yang diduga terlibat dalam jual beli amunisi telah diamankan di Pomdam XVII/Cenderawasih. Hal ini untuk  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pratu DAT didampingi satu orang perwira dari Kodim 1710/Mimika beserta satu orang anggota Subdenpom Mimika, diterbangkan dari Bandara Domine Eduard Osok Sorong menggunakan pesawat Lion Air, Selasa (6/8) dan tiba di Bandara Udara Sentani sekira pukul 13.10 WIT. 

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto menerangkan, DAT sebelumnya ditangkap di Sorong dan diambil keterangan di Kodim 1802/Sorong serta ditahan sementara di Denpom XVIII-1 Sorong.

“Tindakan oknum Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD khususnya Kodam XVII/Cenderawasih. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (6/8).

Lanjut Kapendam, sesuai dengan UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara, “Yang pasti ia dapat dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD,” tuturnya

Baca Juga :  Hasil Tes CPNS Formasi 2018 Siap Diumumkan

Terkait dengan asal amunisi dan hendak dijual kepada siapa peluru tersebut, Eko Daryanto mengatakan perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Pasalnya kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Perlu didalami dulu berapa peluru yang sudah terjual dan dari mana asal peluru tersebut,” kata Kependam.

Menurut Eko Daryanto, Pratu DAT awalnya disersi. Untuk itu, pihaknya mendalami juga terkait dengan disersi yang bersangkutan. “Dari kasus disersinya ini, baru kita kembangkan lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Pratu DAT yang merupakan salah satu DPO karena terindikasi terlibatan dalam jual beli amunisi, ditangkap di Jalan Jenderal A. Yani KM.8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Papua Barat, Minggu (4/8) sekira pukul 08.02 WIT.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan antara Tim Intel Korem 181/PVT dan Unit Inteldim 1802/Sorong dpp Pasi Intel Kodim 1704/Srg beserta enam orang anggota.

Baca Juga :  Sikapi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Akan Turunkan Tim ke Lapangan

Penangkapan Pratu DAT sendiri dimulai sejak pukul 02.15 WIT. Tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal. A. Yani Km.8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong setelah menerima informasi.

Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong diperoleh keterangan yang bersangkutan pada tanggal 24 Juli 2019, menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo selanjutnya menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante, Kabupaten Dobo.

Kemudian pada tanggal 29 Juli, Pratu DAT menggunakan KM. Tidar dari Kabupaten Dobo menuju Kota Sorong dan tiba tanggal 1 Agustus. 

Selama berada di Sorong, yang bersangkutan menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah. Menginap selama satu malam di Arteri,  kemudian bergeser ke rumah rekannya hingga yang bersangkutan ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT. (fia/nat)

DIKAWAL: Pratu DAT dikawal ketat anggota Polisi Militer saat tiba di Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Provinsi Papua Barat, untuk selanjutnya diterbangkan ke Jayapura guna menjalani proses hukum, Selasa (6/8). ( FOTO : Istimewa)

Oknum TNI Diduga Terlibat Jual Beli Amunisi Diterbangkan dari Sorong

JAYAPURA- Oknum anggota TNI berinisial Pratu DAT, yang diduga terlibat dalam jual beli amunisi telah diamankan di Pomdam XVII/Cenderawasih. Hal ini untuk  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pratu DAT didampingi satu orang perwira dari Kodim 1710/Mimika beserta satu orang anggota Subdenpom Mimika, diterbangkan dari Bandara Domine Eduard Osok Sorong menggunakan pesawat Lion Air, Selasa (6/8) dan tiba di Bandara Udara Sentani sekira pukul 13.10 WIT. 

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto menerangkan, DAT sebelumnya ditangkap di Sorong dan diambil keterangan di Kodim 1802/Sorong serta ditahan sementara di Denpom XVIII-1 Sorong.

“Tindakan oknum Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD khususnya Kodam XVII/Cenderawasih. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (6/8).

Lanjut Kapendam, sesuai dengan UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara, “Yang pasti ia dapat dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD,” tuturnya

Baca Juga :  Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan Seminggu Sebelum Idul Fitri

Terkait dengan asal amunisi dan hendak dijual kepada siapa peluru tersebut, Eko Daryanto mengatakan perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Pasalnya kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Perlu didalami dulu berapa peluru yang sudah terjual dan dari mana asal peluru tersebut,” kata Kependam.

Menurut Eko Daryanto, Pratu DAT awalnya disersi. Untuk itu, pihaknya mendalami juga terkait dengan disersi yang bersangkutan. “Dari kasus disersinya ini, baru kita kembangkan lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Pratu DAT yang merupakan salah satu DPO karena terindikasi terlibatan dalam jual beli amunisi, ditangkap di Jalan Jenderal A. Yani KM.8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Papua Barat, Minggu (4/8) sekira pukul 08.02 WIT.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan antara Tim Intel Korem 181/PVT dan Unit Inteldim 1802/Sorong dpp Pasi Intel Kodim 1704/Srg beserta enam orang anggota.

Baca Juga :  Sikapi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Akan Turunkan Tim ke Lapangan

Penangkapan Pratu DAT sendiri dimulai sejak pukul 02.15 WIT. Tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal. A. Yani Km.8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong setelah menerima informasi.

Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong diperoleh keterangan yang bersangkutan pada tanggal 24 Juli 2019, menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo selanjutnya menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante, Kabupaten Dobo.

Kemudian pada tanggal 29 Juli, Pratu DAT menggunakan KM. Tidar dari Kabupaten Dobo menuju Kota Sorong dan tiba tanggal 1 Agustus. 

Selama berada di Sorong, yang bersangkutan menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah. Menginap selama satu malam di Arteri,  kemudian bergeser ke rumah rekannya hingga yang bersangkutan ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya