Sunday, June 8, 2025
23.7 C
Jayapura

Situasi PSU Mulai Memanas

Sementara itu, Bawaslu dalam rilis yang dikeluarkan mengimbau kepada pimpinan redaksi media cetak dan media online serta admin grup media sosial di lingkup Provinsi Papua agar tidak memuat berita dan/atau konten yang mengarah kepada kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diluar jadwal kampanye sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 65 Tahun 2025.

Dalam melakukan pemberitaan dan penyiaran kampanye baik secara cetak, secara elektronik, melalui media sosial, dan media daring. Wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media daring, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga :  Biar Saya Urus Anak-Anak, Mereka Yang Jadi Bupati

Termasuk tidak memberikan persetujuan kepada anggota yang hendak mengirim dan/atau membagikan konten yang memuat informasi bohong (hoaks) terkait Pemilihan Tahun 2024, yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarkat ke dalam grup media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok dan lainnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, Bawaslu dalam rilis yang dikeluarkan mengimbau kepada pimpinan redaksi media cetak dan media online serta admin grup media sosial di lingkup Provinsi Papua agar tidak memuat berita dan/atau konten yang mengarah kepada kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diluar jadwal kampanye sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 65 Tahun 2025.

Dalam melakukan pemberitaan dan penyiaran kampanye baik secara cetak, secara elektronik, melalui media sosial, dan media daring. Wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media daring, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga :  Hotel Numbay dan Mapia Sumber PAD Untuk Papua

Termasuk tidak memberikan persetujuan kepada anggota yang hendak mengirim dan/atau membagikan konten yang memuat informasi bohong (hoaks) terkait Pemilihan Tahun 2024, yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarkat ke dalam grup media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok dan lainnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya