JAYAPURA-Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 bersama Subsatgas Investigasi dan Satuan Reskrim Polres Yahukimo resmi menyerahkan tersangka Iyoktogi Telenggen alias Upinip Telenggen alias Upinip Kogoya kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Selasa (3/6). Penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Tersangka yang diketahui sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) ini, terlibat dalam sejumlah tindak pidana berat, termasuk pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Atas perbuatannya Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal subsider lainnya. Ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pemindahan tahanan dari Rutan Polres Yahukimo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena dilakukan secara bertahap sejak 2 Juni 2025, dengan pengawalan ketat oleh personel gabungan. Proses penyerahan Tahap II dilaksanakan pada 3 Juni 2025 pukul 14.51 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan rampung pada pukul 16.18 WIT setelah tersangka resmi dititipkan di Lapas Wamena.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini mencerminkan komitmen kuat Polri, khususnya Satgas ODC, dalam menindak tegas pelaku kekerasan di wilayah Papua.
“Ini adalah bentuk keseriusan Satgas Ops Damai Cartenz dalam mengawal proses hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang telah menimbulkan keresahan dan korban jiwa di Papua. Kami akan terus menindaklanjuti setiap proses penyelidikan hingga ke tahap penuntutan secara profesional dan tuntas,” ujar Brigjen Faizal.