Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Papua Siap Tindaklanjuti Penghapusan Tenaga Honorer 

JAYAPURA-Kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023, siap dilaksanakan di Provinsi Papua.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Marthen Kogoya menyebutkan penghapusan tenaga honorer merupakan kebijakan nasional, sehingga penerapannya di Papua akan dilaksanakan.

“Papua akan mengikuti sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Menpan,” jelas Marthen Kogoya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (6/6).

Lanjut Marthen, khusus untuk PPPK baik gubernur maupun bupati/wali kota harus mengikuti arahan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat.

“Untuk penghapusan tenaga honorer, baik tenaga honorer yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan yaitu untuk tenaga guru, maupun tenaga teknis lainnya yang ada di instansi-instansi lain sudah dilakukan pengangkatan bertahap,” bebernya.

Dijelaskan, sejak tahun 2020 hingga 2022 saat ini, pihaknya sementara memproses untuk pengangkatan honorer yang berjumlah 20 ribu orang khusus untuk Papua. Dimana jumlah tersebut sudah termasuk guru-guru honorer yang ada di kabupaten/kota maupun Provinsi Papua.

“Sudah diakomodir di sana honorernya maupun nanti P3K guru, dimana tahun 2022 sudah diangkat. Sekarang SK P3K guru berjumlah sekira 700 hingga 800 SK yang sedang diproses di BKD,” kata Marthen,

Baca Juga :  Kekurangan Nakes, 40  Pustu di Merauke Tidak Beroperasi   

Ia berharap honorer yang dimiliki saat ini baik guru-guru di lapangan maupun dinas teknis  yang ada, baik jenis badan, instansi pemerintah, dengan adanya formasi yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu formasi khusus honorer dengan jumlah 20 ribu dan juga formasi P3K guru khusus Papua, diharapkan bulan Juli ini sudah bisa menjawab niat pengangkatan. Artinya menurut Marthen, untuk mengurangi atau mengangkat semua tenaga  honorer yang ada. Sehingga ruang-ruang seperti  ini dimanfaatkan.

“Kita harapkan tidak ada lagi honorer, sehingga ke depan itu sudah tidak ada lagi pengangkatan honorer oleh P3K, baik gubernur, bupati/wali kota  dan juga instansi-instansi atau  kepala dinas. Sebab sudah dihapus oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menpan,”tambahnya.

Menurut Marthen, sebagian besar guru-guru yang honor dengan waktu yang lama, usia kerja  sudah lewat. Marthen juga menyebut honorer khusus 20 ribu sudah dalam proses di Menpan, sehingga bulan Juni ada tes ujian secara seleksi dan mereka akan ikuti seleksi. “Setelah mereka ujian nanti akan proses penetapannya dan kami akan serahkan SK,” pungkasnya.

Baca Juga :  Proses Seleksi Pejabat Tinggi Pratama PPS Sudah di BKN

Secara terpisah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Jayapura, Robert Betaubun mengatakan, pada dasarnya PGRI sangat mendukung keputusan pemerintah pusat.

“Kami mendukung terkait aturan tersebut bahwa tidak ada penerimaan tenaga honorer. Tetapi dengan catatan, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru di semua jenjang pendidikan,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (6/6) kemarin.

Diakuinya, jika  pemerintah sudah dapat memenuhi kebutuhan tenaga guru disemua jenjang pendidikan di daerah-daerah yang ada di Indonesia,maka Pemerintah boleh menghapus tenaga homorer.

Untuk diketahui, melalui surat Menpan RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Jadi, sudah dipastikan bahwa tidak ada lagi tenaga kerja Honorer per 28 November 2023, yang rencananya akan diangkat menjadi tenaga kerja P3K, bagi mereka yang masa kerjanya sudah lebih dari 10 tahun. (fia/ana/nat)

JAYAPURA-Kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023, siap dilaksanakan di Provinsi Papua.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Marthen Kogoya menyebutkan penghapusan tenaga honorer merupakan kebijakan nasional, sehingga penerapannya di Papua akan dilaksanakan.

“Papua akan mengikuti sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Menpan,” jelas Marthen Kogoya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (6/6).

Lanjut Marthen, khusus untuk PPPK baik gubernur maupun bupati/wali kota harus mengikuti arahan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat.

“Untuk penghapusan tenaga honorer, baik tenaga honorer yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan yaitu untuk tenaga guru, maupun tenaga teknis lainnya yang ada di instansi-instansi lain sudah dilakukan pengangkatan bertahap,” bebernya.

Dijelaskan, sejak tahun 2020 hingga 2022 saat ini, pihaknya sementara memproses untuk pengangkatan honorer yang berjumlah 20 ribu orang khusus untuk Papua. Dimana jumlah tersebut sudah termasuk guru-guru honorer yang ada di kabupaten/kota maupun Provinsi Papua.

“Sudah diakomodir di sana honorernya maupun nanti P3K guru, dimana tahun 2022 sudah diangkat. Sekarang SK P3K guru berjumlah sekira 700 hingga 800 SK yang sedang diproses di BKD,” kata Marthen,

Baca Juga :  Perpanjang Libur Akan Diberi Sanksi Administrasi

Ia berharap honorer yang dimiliki saat ini baik guru-guru di lapangan maupun dinas teknis  yang ada, baik jenis badan, instansi pemerintah, dengan adanya formasi yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu formasi khusus honorer dengan jumlah 20 ribu dan juga formasi P3K guru khusus Papua, diharapkan bulan Juli ini sudah bisa menjawab niat pengangkatan. Artinya menurut Marthen, untuk mengurangi atau mengangkat semua tenaga  honorer yang ada. Sehingga ruang-ruang seperti  ini dimanfaatkan.

“Kita harapkan tidak ada lagi honorer, sehingga ke depan itu sudah tidak ada lagi pengangkatan honorer oleh P3K, baik gubernur, bupati/wali kota  dan juga instansi-instansi atau  kepala dinas. Sebab sudah dihapus oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menpan,”tambahnya.

Menurut Marthen, sebagian besar guru-guru yang honor dengan waktu yang lama, usia kerja  sudah lewat. Marthen juga menyebut honorer khusus 20 ribu sudah dalam proses di Menpan, sehingga bulan Juni ada tes ujian secara seleksi dan mereka akan ikuti seleksi. “Setelah mereka ujian nanti akan proses penetapannya dan kami akan serahkan SK,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jatuh dari KM Labobar, 1 Penumpang Ditemukan Selamat

Secara terpisah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Jayapura, Robert Betaubun mengatakan, pada dasarnya PGRI sangat mendukung keputusan pemerintah pusat.

“Kami mendukung terkait aturan tersebut bahwa tidak ada penerimaan tenaga honorer. Tetapi dengan catatan, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru di semua jenjang pendidikan,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (6/6) kemarin.

Diakuinya, jika  pemerintah sudah dapat memenuhi kebutuhan tenaga guru disemua jenjang pendidikan di daerah-daerah yang ada di Indonesia,maka Pemerintah boleh menghapus tenaga homorer.

Untuk diketahui, melalui surat Menpan RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Jadi, sudah dipastikan bahwa tidak ada lagi tenaga kerja Honorer per 28 November 2023, yang rencananya akan diangkat menjadi tenaga kerja P3K, bagi mereka yang masa kerjanya sudah lebih dari 10 tahun. (fia/ana/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya