JAYAPURA – Kementerian Keuangan melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yakni KPPN Jayapura, KPPN Merauke, KPPN Timika, KPPN Biak, KPPN Wamena, KPPN Nabire, dan KPPN Serui telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya atau DAU Block Grant periode Januari 2023 sebesar Rp 1,26 T.
Penyaluran tersebut kepada 33 Pemda Provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua termasuk tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) meliputi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Kakanwil DJPb Provinsi Papua, Burhani AS, menyampaikan bahwa mekanisme penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) termasuk DAU di tahun 2023 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Sekarang penyaluran TKD dilaksanakan oleh KPPN mitra kerja Pemda setempat. Perubahan kebijakan dan mekanisme TKD ditujukan untuk mendekatkan dan meningkatkan koordinasi dan pelayanan kepada Pemerintah Daerah,” terang Burhani dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (6/1) kemarin.
Lanjut Burhani mengatakan, diperlukan penguatan hubungan dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan khususnya pemprov/pemkab/pemkot dengan Kanwil DJPb Prov. Papua dan KPPN terlebih lagi dengan terbentuknya 3 DOB.
Sebagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berdampak pada mekanisme penyaluran DAU tahun 2023, dimana redesign ini bertujuan untuk pola belanja yang lebih fokus pada pelayanan publik, pengurangan ketimpangan fiskal antar-daerah, dan percepatan ekualisasi layanan publik antar-daerah melalui pengutamaan penggunaan DAU sesuai kinerja daerah.
Adapun DAU sendiri dialokasikan dengan pendekatan klaster/kelompok dengan pertimbangan kewilayahan dan perekonomian. Dalam peraturan turunannya, PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, mengatur penyaluran DAU dalam pola yang baru.
Dimana DAU dibagi menjadi 2 jenis yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya atau DAU Block Grant yang disalurkan tiap bulan utamanya untuk membayar gaji pegawai daerah dan DAU yang ditentukan penggunaanya atau DAU Spesific Grant yang dialokasikan untuk bidang pendidikan, bidang Kesehatan, bidang layanan umum (pembayaran Gaji PPPK dan Dana Kelurahan), dan bidang pekerjaan umum.
“Per 1 Januari 2023, penyaluran seluruh dana Transfer Ke Daerah (TKD) dilakukan oleh 173 KPPN di seluruh Indonesia termasuk 7 KPPN di wilayah Kanwil DJPb Provinsi Papua,” tegasnya.
Dikatakan, penyaluran DAU Block Grant periode bulan Januari 2023 hanya mencapai 98,4% dari alokasi perbulan yang sebesar Rp1,28 T yang seharusnya disalurkan. Hal ini disebabkan adanya penundaan sebagian (25%) DAU Block Grant pada Pemda Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Lanny Jaya (sesuai KMK 44/KM.7/2022 karena belum menyampaikan data/informasi keuangan daerah pemda berkenaan) dan adanya pemotongan DAU Block Grant pada Pemkab Kepulauan Yapen (sesuai KMK 45/KM.7/2022 karena belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok pinjaman daerah).
“Kanwil DJPb Provinsi Papua berkomitmen akan terus menjalin sinergi yang kuat bersama seluruh pemerintah daerah agar penyaluran TKD berjalan dengan lancar serta penggunaannya dapat lebih tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran untuk kepentingan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat, khususnya masyarakat di Papua,” pungkasnya. (fia/wen)