Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

APBN 2023 Dirancang untuk Pemulihan Ekonomi

Alokasi TKD sebesar Rp 11,86 Triliun tersebar di 10 Pemda

JAYAPURA – Penyerahan DIPA Satker K/L serta Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) tahun anggaran 2023 lingkup Provinsi Papua. Penyerahan DIPA Petikan serta DaftarAlokasi TKDD merupakan awal dari rangkaianproses pelaksanaan APBN tahun 2023 yang telah disepakati oleh DPR bersama Pemerintah.

Gubernur Papua Lukas Enembe melalui sambutan yang dibacakan Sekda M Ridwan Rumasukun menyampaikan, DIPA Petikan serta Daftar Alokasi TKDD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan para Pimpinan Satuan Kerja dan Kepala Daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“APBN tahun 2023 dirancang untuk tetap menjaga optimisme pemulihan ekonomi, namun pada saat yang sama meningkatkan kewaspadaan dalam merespons gejolak global yang masih terus berlangsung,” ucap Musaad.

Disampaikan, alokasi TKDD untuk Provinsi Papua sebesar Rp.11,86 T menunjukkan komitmen desentralisasi dan keberpihakan Pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Sebagaimana visi pembangunan yang tertuang dalam Nawa Cita yaitu sinergi Pemerintah Daerah dalam kerangka negara kesatuan.

“Alokasi TKDD diarahkan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian di daerah,” ucapnya.

Dikatakan, pelaksanaan berbagai kegiatan yang direncanakan untuk tahun 2023 agar segera dimulai dan dikoordinasikan, sehingga tidak tumpang tindih dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.

Oleh karena itu, perlu disiapkan langkah-langkah nyata agar anggaran dan kegiatan dapat dilaksanakan sejak awal tahun.

Sekda juga menyampaikan beberapa arahan dari Presiden kepada para Bupati dan Walikota serta Pimpinan Satuan Kerja dan OPD untuk menggunakan alokasi TKDD tahun 2023 meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan kelola anggaran TKDD tersebut dengan terarah, terukur, akuntabel dan transparan.

Selain itu, tingkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power), namun dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Bersatu Jaga Mamberamo Tengah dari Covid-19

“Optimalkan Dana Desa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrim. Mari kita gunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya dan menjaga amanah dalam mengelola Keuangan Negara,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Drs. Burhani AS, M.M., menyampaikan, sejak disahkankan Undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU nomor 14 tahun 2022 pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU nomor 15 tahun 2022 pembentukan Provinsi Papua Tengah dan UU nomor 16 tahun 2022 pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Sehingga di Provinsi Papua sebagai Provinsi Induk telah lahir 3 Provinsi.

Disampaikan, pada Alokasi DIPA Satker K/L dan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) tahun anggaran 2023. Pemerintah telah menyesuaikan pengalokasiannya sesuai dengan tambahan 3 daerah Provinsi Baru tersebut.

“Penyerahan DIPA satker K/L dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2023 sudah direncanakan berdasarkan lokasi ibukota provinsi masing-masing,” terangnya.

Dijelaskan, untuk Provinsi Papua berlokasi di Gedung GKN Jayapura, Provinsi Papua Tengah berlokasi di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke (Tanggal 12 Desember 2022) dan Provinsi Papua Pegunungan berlokasi di Kabupaten  Jayawijaya (Wamena).

Burhani menyampaikan, tahun anggaran 2023 jumlah alokasi pagu anggaran DIPA di seluruh Provinsi yang ada di Papua (4 Provinsi) sebesar Rp 13,91 T dari 625  Satuan Kerja. Adapun untuk Provinsi Papua mendapatkan alokasi sebesar Rp 9,25 Triliun yang tersebar pada 343 satuan kerja.

“Sedangkan alokasi anggaran TKD di seluruh Provinsi yang ada di Papua (4 Provinsi) sebesar Rp 46,43 T, dengan rincian Provinsi Papua mendapatkan alokasi sebesar Rp 11,86 T, Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 13,24 T, Provinsi Papua Selatan sebesar Rp 7,85 T dan Provinsi Papua Tengah sebesar Rp 13,48 T,” paparnya.

Baca Juga :  LBH  Papua Desak Presiden Bentuk Pengadilan HAM di Papua

Dikatakan Burhani, menjelang akhir tahun 2022 yang tersisa 1 bulan lagi, progress penyerapan belanja satker K/L lingkup Provinsi Papua sampai dengan akhir November 2022 baru mencapai 75%, sementara itu penyaluran TKDD telah mencapai sebesar 93,81%. (fia/wen)

Adapun alokasi TKD sebesar Rp 11,86 Triliun tersebar di 10 Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Papua, antar lain:

Kabupaten/kota                      Rupiah TKD (Triliun)

Provinsi Papua                                   2,34

Kab Biak Numfor                               1,29

Kab Jayapura                                      1,27

Kepulauan Yapen                             1,12

Kota Jayapura                                    1,13

Kab Sarmi                                            1,05

Kab Keerom                                        0,89

Kab Waropen                                     0.94

Kab Supiori                                         0.71

Kab Mamberamo Raya                  1,12

Alokasi TKD sebesar Rp 11,86 Triliun tersebar di 10 Pemda

JAYAPURA – Penyerahan DIPA Satker K/L serta Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) tahun anggaran 2023 lingkup Provinsi Papua. Penyerahan DIPA Petikan serta DaftarAlokasi TKDD merupakan awal dari rangkaianproses pelaksanaan APBN tahun 2023 yang telah disepakati oleh DPR bersama Pemerintah.

Gubernur Papua Lukas Enembe melalui sambutan yang dibacakan Sekda M Ridwan Rumasukun menyampaikan, DIPA Petikan serta Daftar Alokasi TKDD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan para Pimpinan Satuan Kerja dan Kepala Daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“APBN tahun 2023 dirancang untuk tetap menjaga optimisme pemulihan ekonomi, namun pada saat yang sama meningkatkan kewaspadaan dalam merespons gejolak global yang masih terus berlangsung,” ucap Musaad.

Disampaikan, alokasi TKDD untuk Provinsi Papua sebesar Rp.11,86 T menunjukkan komitmen desentralisasi dan keberpihakan Pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Sebagaimana visi pembangunan yang tertuang dalam Nawa Cita yaitu sinergi Pemerintah Daerah dalam kerangka negara kesatuan.

“Alokasi TKDD diarahkan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian di daerah,” ucapnya.

Dikatakan, pelaksanaan berbagai kegiatan yang direncanakan untuk tahun 2023 agar segera dimulai dan dikoordinasikan, sehingga tidak tumpang tindih dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.

Oleh karena itu, perlu disiapkan langkah-langkah nyata agar anggaran dan kegiatan dapat dilaksanakan sejak awal tahun.

Sekda juga menyampaikan beberapa arahan dari Presiden kepada para Bupati dan Walikota serta Pimpinan Satuan Kerja dan OPD untuk menggunakan alokasi TKDD tahun 2023 meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan kelola anggaran TKDD tersebut dengan terarah, terukur, akuntabel dan transparan.

Selain itu, tingkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power), namun dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Korem 172/PWY Bantah Ada Oknum TNI Terlibat

“Optimalkan Dana Desa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrim. Mari kita gunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya dan menjaga amanah dalam mengelola Keuangan Negara,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Drs. Burhani AS, M.M., menyampaikan, sejak disahkankan Undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU nomor 14 tahun 2022 pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU nomor 15 tahun 2022 pembentukan Provinsi Papua Tengah dan UU nomor 16 tahun 2022 pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Sehingga di Provinsi Papua sebagai Provinsi Induk telah lahir 3 Provinsi.

Disampaikan, pada Alokasi DIPA Satker K/L dan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) tahun anggaran 2023. Pemerintah telah menyesuaikan pengalokasiannya sesuai dengan tambahan 3 daerah Provinsi Baru tersebut.

“Penyerahan DIPA satker K/L dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2023 sudah direncanakan berdasarkan lokasi ibukota provinsi masing-masing,” terangnya.

Dijelaskan, untuk Provinsi Papua berlokasi di Gedung GKN Jayapura, Provinsi Papua Tengah berlokasi di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke (Tanggal 12 Desember 2022) dan Provinsi Papua Pegunungan berlokasi di Kabupaten  Jayawijaya (Wamena).

Burhani menyampaikan, tahun anggaran 2023 jumlah alokasi pagu anggaran DIPA di seluruh Provinsi yang ada di Papua (4 Provinsi) sebesar Rp 13,91 T dari 625  Satuan Kerja. Adapun untuk Provinsi Papua mendapatkan alokasi sebesar Rp 9,25 Triliun yang tersebar pada 343 satuan kerja.

“Sedangkan alokasi anggaran TKD di seluruh Provinsi yang ada di Papua (4 Provinsi) sebesar Rp 46,43 T, dengan rincian Provinsi Papua mendapatkan alokasi sebesar Rp 11,86 T, Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 13,24 T, Provinsi Papua Selatan sebesar Rp 7,85 T dan Provinsi Papua Tengah sebesar Rp 13,48 T,” paparnya.

Baca Juga :  Hilang Saat Berwisata, Bocah 11 Ditemukan Tewas Tenggelam

Dikatakan Burhani, menjelang akhir tahun 2022 yang tersisa 1 bulan lagi, progress penyerapan belanja satker K/L lingkup Provinsi Papua sampai dengan akhir November 2022 baru mencapai 75%, sementara itu penyaluran TKDD telah mencapai sebesar 93,81%. (fia/wen)

Adapun alokasi TKD sebesar Rp 11,86 Triliun tersebar di 10 Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Papua, antar lain:

Kabupaten/kota                      Rupiah TKD (Triliun)

Provinsi Papua                                   2,34

Kab Biak Numfor                               1,29

Kab Jayapura                                      1,27

Kepulauan Yapen                             1,12

Kota Jayapura                                    1,13

Kab Sarmi                                            1,05

Kab Keerom                                        0,89

Kab Waropen                                     0.94

Kab Supiori                                         0.71

Kab Mamberamo Raya                  1,12

Berita Terbaru

Artikel Lainnya