Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Kewenangan Menko Luhut Makin Luas

Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019)..RAKA DENNY/JAWAPOS

JAKARTA, Jawa Pos – Kewenangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan diperluas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menggantikan Perpres nomor 10 tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pada Perpres 10/2015, Kemenko Maritim hanya mengkoordinasikan empat kementerian. Yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pariwisata yang belakangan berubah menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Namun, dalam perpres 71/2019, presiden menambah menjadi tujuh kementerian/lembaga (K/L) seiring masuknya sektor investasi dalam nomenklatur baru. Yakni dengan memasukkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), plus instansi lain yang dianggap perlu.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-78 RI, Pj Bupati Sarmi Canangkan STBM

Selain bertambahnya K/L yang dibawahi, Menko juga memiliki kewenangan lain selain mengkoordinasi dan mengawasi K/L di bawahnya. Yakni, menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar K/L dan memastikan terlaksananya sebuah keputusan.

Dikonfirmasi soal penambahan K/L itu, juru bicara kepresidenan Fadjroel Rachman enggan berkomentar banyak. “Ditanya langsung sama Menkonya lebih bagus,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (5/11).

Namun, terkait tugas menyelesaikan permasalahan antar K/L, Fadjroel menilai sudah sesuai dengan fungsi Menko. Sebagai koordinator, Menko punya posisi strategis. “Karena dia yang lebih dahulu mengetahui apa yang terjadi di Kementerian/Lembaga,” imbuhnya. Dengan demikian, semua urusan tidak langsung ke Presiden.

Baca Juga :  Waspada “Musim” Kebakaran

Meski demikian, Fadjroel mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, Menko tidak bisa berjalan sendiri. Namun harus dikoordinasikan dengan Presiden Jokowi. ”Menko menyampaikan kepada presiden, lalu kemudian ada di dalam masalah, lalu kemudian diputuskan. Itu salah satu diskresi (menko),” kata sosok yang juga menjabat Komisaris Utama Adhi Karya tersebut.

Hal itu, lanjut Fadjroel, sama dengan kewenangan veto yang sebelumnya disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Pada prinsipnya, Menko dapat mengambil kebijakan terhadap bawahannya, namun dengan izin Presiden. ”Hak veto itu dikoordinasikan dengan presiden, baru kemudian diambil keputusan. Artinya tidak semena-mena,” pungkasnya. (far/oni/JPG)

Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019)..RAKA DENNY/JAWAPOS

JAKARTA, Jawa Pos – Kewenangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan diperluas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menggantikan Perpres nomor 10 tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pada Perpres 10/2015, Kemenko Maritim hanya mengkoordinasikan empat kementerian. Yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pariwisata yang belakangan berubah menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Namun, dalam perpres 71/2019, presiden menambah menjadi tujuh kementerian/lembaga (K/L) seiring masuknya sektor investasi dalam nomenklatur baru. Yakni dengan memasukkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), plus instansi lain yang dianggap perlu.

Baca Juga :  Soal Amunisi OPM, Bahaya Jika Tak Dijelaskan

Selain bertambahnya K/L yang dibawahi, Menko juga memiliki kewenangan lain selain mengkoordinasi dan mengawasi K/L di bawahnya. Yakni, menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar K/L dan memastikan terlaksananya sebuah keputusan.

Dikonfirmasi soal penambahan K/L itu, juru bicara kepresidenan Fadjroel Rachman enggan berkomentar banyak. “Ditanya langsung sama Menkonya lebih bagus,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (5/11).

Namun, terkait tugas menyelesaikan permasalahan antar K/L, Fadjroel menilai sudah sesuai dengan fungsi Menko. Sebagai koordinator, Menko punya posisi strategis. “Karena dia yang lebih dahulu mengetahui apa yang terjadi di Kementerian/Lembaga,” imbuhnya. Dengan demikian, semua urusan tidak langsung ke Presiden.

Baca Juga :  Polda Papua Siapkan Tim Dokter

Meski demikian, Fadjroel mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, Menko tidak bisa berjalan sendiri. Namun harus dikoordinasikan dengan Presiden Jokowi. ”Menko menyampaikan kepada presiden, lalu kemudian ada di dalam masalah, lalu kemudian diputuskan. Itu salah satu diskresi (menko),” kata sosok yang juga menjabat Komisaris Utama Adhi Karya tersebut.

Hal itu, lanjut Fadjroel, sama dengan kewenangan veto yang sebelumnya disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Pada prinsipnya, Menko dapat mengambil kebijakan terhadap bawahannya, namun dengan izin Presiden. ”Hak veto itu dikoordinasikan dengan presiden, baru kemudian diambil keputusan. Artinya tidak semena-mena,” pungkasnya. (far/oni/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya