Thursday, September 11, 2025
21.1 C
Jayapura

Sidang Hasil PSU Mulai Disidangkan

“Kami melihat semua termasuk intervensi aparat keamanan yang dilakukan di TPS-TPS,” jelas Baharudin. Bahkan pemohon juga menyebut oknum polisi tidak netral dengan melakukan tindakan intimidasi kepada sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pengawas Pemilihan Distrik (Pandis), KPU Daerah, dan Bawaslu Kabupaten/Kota guna mengubah hasil penghitungan suara C.

Hasil tingkat KPPS dan D. Hasil KWK tingkat Distrik agar memenangkan Paslon Nomor Urut 2 Fakhiri-Aryoko pada sejumlah daerah di Kabupaten/Kota se-Papua. Karena itu, dalam petitumnya para pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 640 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024 Pasca-Putusan MK yang ditetapkan dan diumumkan pada, 20 Agustus 2025 pukul 22.40 WIT.

Baca Juga :  Penempatan Pasukan di Intan Jaya Diminta Kaji Kembali

Sepanjang perolehan suara di 92 TPS yang tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua serta menetapkan perolehan suara Pilgub Papua yang benar menurut pemohon. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, serta Keterangan Pihak Terkait akan digelar pada Kamis, 4 September 2025 pukul 08.00 WIB yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Sidang MK. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Kami melihat semua termasuk intervensi aparat keamanan yang dilakukan di TPS-TPS,” jelas Baharudin. Bahkan pemohon juga menyebut oknum polisi tidak netral dengan melakukan tindakan intimidasi kepada sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pengawas Pemilihan Distrik (Pandis), KPU Daerah, dan Bawaslu Kabupaten/Kota guna mengubah hasil penghitungan suara C.

Hasil tingkat KPPS dan D. Hasil KWK tingkat Distrik agar memenangkan Paslon Nomor Urut 2 Fakhiri-Aryoko pada sejumlah daerah di Kabupaten/Kota se-Papua. Karena itu, dalam petitumnya para pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 640 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024 Pasca-Putusan MK yang ditetapkan dan diumumkan pada, 20 Agustus 2025 pukul 22.40 WIT.

Baca Juga :  Kapolda: Kuncinya di Komunikasi, dan Pendekatan Soft Approach 

Sepanjang perolehan suara di 92 TPS yang tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua serta menetapkan perolehan suara Pilgub Papua yang benar menurut pemohon. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, serta Keterangan Pihak Terkait akan digelar pada Kamis, 4 September 2025 pukul 08.00 WIB yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Sidang MK. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya