Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemkab Mamteng Taati Kesepakatan Formasi CPNS 2018

Ricky Ham Pagawak, SH., MH (FOTO: Humas Pemkab Mamteng for Cepos)

JAYAPURA-Kabupaten dan kota di Provinsi Papua maupun Pemprov Papua secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi 2018, termasuk Pemkab Mamberamo Tengah (Mamteng).

Hasil seleksi CPNS yang diumumkan Pemkab Mamteng, berdasarkan kesepakatan antara bupati/wali kota se-Papua dalam Raker dengan gubernur yang memutuskan penerimaan CPNS formasi 2018 berdasarkan persentase 80 persen untuk orang asli Papua (OAP) dan 20 persen untuk orang non asli Papua.

Bupati Mamteng, Ricky Ham Pagawak, SH., MH., menjelaskan, persentase 80:20 dalam penerimaan CPNS formasi tahun 2018 merupakan kesepakatan bupati/wali kota se-Papua dalam raker dengan gubernur Papua dan Papua Barat.

Atas dasar itulah menurut Bupati RHP, Gubernur Papua dan Papua Barat mengusulkan formasi penerimaan CPNS kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalu surat bernomor 810/1671/SET pada 14 Februari tahun 2019.

 Dalam surat itu, tertera bagaimana persentase penerimaan CPNS untuk orang asli Papua 80 persen dan non orang asli Papua 20 persen, tes kemampuan dasar menggunakan sistem CAT, hasil tes kemampuan dasar menggunakan sistem rangking, bukan passing grade, dan hasil kelulusan ditentukan oleh PPK.

Baca Juga :  Kota Jayapura Tambah Tiga, Sentani Dua

“Ini pelajaran bagi kita semua di daerah. Jangan kita yang putuskan persentase 80 persen untuk orang Papua dan 20 persen bagi non orang Papua dalam penerimaan, tapi kita juga yang melanggar keputusan itu. Jadi seakan-akan yang bersalah adalah gubernur. Keputusan diambil para bupati dan diteruskan oleh gubernur kepada Kemenpan,” ucapnya.

 “Kalau ada penerimaan CPNS lagi, maka para bupati harus sepakat bahwa formasi CPNS ini, seratus persen hanya untuk anak-anak asli Papua. Karena jatah anak asli Papua berkurang setelah ada persentase 80 : 20. Peruntukan 20 persen sangat besar bagi non OAP. Sebab tidak mungkin kami juga dapat kesempatan yang sama diterima menjadi pegawai pada seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Kalau pun ada itu mujizat,” sambung Bupati Ricky Ham Pagawak via telepon seluler, Rabu (5/8) malam.

Baca Juga :  Pelajaran Bagi Aparat Penegak Hukum di Papua

Bupati dua periode ini menuturkan, hasil CPNS formasi tahun 2018 tidak bisa dibatalkan. Misalnya, untuk jatah non Papua diganti Papua. “Itu saja tidak bias, sebab berpedoman pada prosentase 20 persen untuk non OAP. Maupun sebaliknya,” tuturnya. 

Begitu pun dengan 100 persen orang asli Papua yang lulus pada formasi tahun 2018 bisa bermasalah. Sebab harus ada penetapan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Apalagi tidak mengacu kepada keputusan nenteri maupun surat gubernur yang menetapkan persentase 80 : 20.

Bupati RHP memberikan contoh apabila pihaknya melakukan revisi hasil CPNS formasi 2018, dimana ada 4 orang yang bermasalah, dua diterima di tempat lain dan satu karena ada yang meninggal, dan satu lagi mengisi alokasi putera daerah, maka untuk merevisi itu, agak sulit. 

 “Saya baru bertemu orang Kemenpan karena ada masalah. Untuk merivisi saja agak susah, apalagi mau membatalkan hasil,” pungkasnya. (Humas/reis/nat)

Ricky Ham Pagawak, SH., MH (FOTO: Humas Pemkab Mamteng for Cepos)

JAYAPURA-Kabupaten dan kota di Provinsi Papua maupun Pemprov Papua secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi 2018, termasuk Pemkab Mamberamo Tengah (Mamteng).

Hasil seleksi CPNS yang diumumkan Pemkab Mamteng, berdasarkan kesepakatan antara bupati/wali kota se-Papua dalam Raker dengan gubernur yang memutuskan penerimaan CPNS formasi 2018 berdasarkan persentase 80 persen untuk orang asli Papua (OAP) dan 20 persen untuk orang non asli Papua.

Bupati Mamteng, Ricky Ham Pagawak, SH., MH., menjelaskan, persentase 80:20 dalam penerimaan CPNS formasi tahun 2018 merupakan kesepakatan bupati/wali kota se-Papua dalam raker dengan gubernur Papua dan Papua Barat.

Atas dasar itulah menurut Bupati RHP, Gubernur Papua dan Papua Barat mengusulkan formasi penerimaan CPNS kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalu surat bernomor 810/1671/SET pada 14 Februari tahun 2019.

 Dalam surat itu, tertera bagaimana persentase penerimaan CPNS untuk orang asli Papua 80 persen dan non orang asli Papua 20 persen, tes kemampuan dasar menggunakan sistem CAT, hasil tes kemampuan dasar menggunakan sistem rangking, bukan passing grade, dan hasil kelulusan ditentukan oleh PPK.

Baca Juga :  BTM: Jangan Paksa Warga Isolasi di KM Tidar

“Ini pelajaran bagi kita semua di daerah. Jangan kita yang putuskan persentase 80 persen untuk orang Papua dan 20 persen bagi non orang Papua dalam penerimaan, tapi kita juga yang melanggar keputusan itu. Jadi seakan-akan yang bersalah adalah gubernur. Keputusan diambil para bupati dan diteruskan oleh gubernur kepada Kemenpan,” ucapnya.

 “Kalau ada penerimaan CPNS lagi, maka para bupati harus sepakat bahwa formasi CPNS ini, seratus persen hanya untuk anak-anak asli Papua. Karena jatah anak asli Papua berkurang setelah ada persentase 80 : 20. Peruntukan 20 persen sangat besar bagi non OAP. Sebab tidak mungkin kami juga dapat kesempatan yang sama diterima menjadi pegawai pada seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Kalau pun ada itu mujizat,” sambung Bupati Ricky Ham Pagawak via telepon seluler, Rabu (5/8) malam.

Baca Juga :  Selamat Jalan Sang Lengenda Sepakbola Papua

Bupati dua periode ini menuturkan, hasil CPNS formasi tahun 2018 tidak bisa dibatalkan. Misalnya, untuk jatah non Papua diganti Papua. “Itu saja tidak bias, sebab berpedoman pada prosentase 20 persen untuk non OAP. Maupun sebaliknya,” tuturnya. 

Begitu pun dengan 100 persen orang asli Papua yang lulus pada formasi tahun 2018 bisa bermasalah. Sebab harus ada penetapan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Apalagi tidak mengacu kepada keputusan nenteri maupun surat gubernur yang menetapkan persentase 80 : 20.

Bupati RHP memberikan contoh apabila pihaknya melakukan revisi hasil CPNS formasi 2018, dimana ada 4 orang yang bermasalah, dua diterima di tempat lain dan satu karena ada yang meninggal, dan satu lagi mengisi alokasi putera daerah, maka untuk merevisi itu, agak sulit. 

 “Saya baru bertemu orang Kemenpan karena ada masalah. Untuk merivisi saja agak susah, apalagi mau membatalkan hasil,” pungkasnya. (Humas/reis/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya