Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Diancam Pakai Parang, Seorang Gadis Diperkosa Bapaknya

Kapolres Jayapura AKBP. Viktor Mackbon saat menujukan barang bukti sebilah parang yang digunakan tersangka saat mengancam kandungnya sebelum disetubuhi beberapa waktu lalu. (FOTO: Robert Mboik/Cepos)

SENTANI-Seorang gadis dilaporkan menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya berinisial SDM. Sebelum memperkosa, pelaku mengancam anaknya dengan sebilah parang. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Viktor Mackbon, kasus pemerkosaan ini terjadi sejak April 2020 dan pelaku diduga telah tiga kali menyetubuhi anak kandungnya. 

“Kejadiannya sejak April lalu. Korban diancam dengan sebilah parang dan diduga sudah tiga kali pelaku memperkosa korban yang merupakan anak kandungnya. Kasus ini baru dilaporkan bulan Juli,” ungkap Kapolres Victor Mackbon kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Rabu (5/8). 

Baca Juga :  Di Merauke, KM Bulusaraung Tenggelam Nahkoda dan ABK Berhasil Diselamatkan

Pemerkosaan ini menurut Viktor Mackbon dilakukan pelaku yang berumur 58 tahun di rumahnya.

Mantan Kapolres Mimika ini menyebutkan, kasus pemerkosaan seperti ini sudah sering terjadi di Kabupaten Jayapura. Pemicunya adalah,  karena faktor  mental dari para pelaku yang tidak mampu mengendalikan diri dan hasratnya.

“Satu, karena mental yang lemah. Kedua karena pelaku ini juga tidak paham bahwa anak-anak dan perempuan itu harus dilindungi,” pungkasnya. (roy/nat)

Kapolres Jayapura AKBP. Viktor Mackbon saat menujukan barang bukti sebilah parang yang digunakan tersangka saat mengancam kandungnya sebelum disetubuhi beberapa waktu lalu. (FOTO: Robert Mboik/Cepos)

SENTANI-Seorang gadis dilaporkan menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya berinisial SDM. Sebelum memperkosa, pelaku mengancam anaknya dengan sebilah parang. 

Kapolres Jayapura, AKBP. Viktor Mackbon, kasus pemerkosaan ini terjadi sejak April 2020 dan pelaku diduga telah tiga kali menyetubuhi anak kandungnya. 

“Kejadiannya sejak April lalu. Korban diancam dengan sebilah parang dan diduga sudah tiga kali pelaku memperkosa korban yang merupakan anak kandungnya. Kasus ini baru dilaporkan bulan Juli,” ungkap Kapolres Victor Mackbon kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Rabu (5/8). 

Baca Juga :  KPS Tidak Jelas, Dua Pasien Terlantar di RSUD Jayapura

Pemerkosaan ini menurut Viktor Mackbon dilakukan pelaku yang berumur 58 tahun di rumahnya.

Mantan Kapolres Mimika ini menyebutkan, kasus pemerkosaan seperti ini sudah sering terjadi di Kabupaten Jayapura. Pemicunya adalah,  karena faktor  mental dari para pelaku yang tidak mampu mengendalikan diri dan hasratnya.

“Satu, karena mental yang lemah. Kedua karena pelaku ini juga tidak paham bahwa anak-anak dan perempuan itu harus dilindungi,” pungkasnya. (roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya