Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Sinyal Presiden Ingkar Janji Mencuat Dalam Kasus Paniai Berdarah

Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi saat meninjau pembangunan Jembata Youtefa beberapa waktu yang lalu.  ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sinyal Presiden Jokowi ingkar janji mencuat dalam penanganan kasus Paniai berdarah tahun 2014 silam. Presiden Jokowi dianggap tidak bisa memberikan pesan dan kontrol terhadap penegakan HAM, terutama penyelesaian pelanggaran HAM berat di Papua.

Plh Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Melchior Weruin menyampaikan, sinyal Jokowi ingkar janji terlihat dari dikembalikannya dua kali berkas kasus pelanggaran HAM di Paniai. Pertama pada bulan Maret dan Mei 2020.

“Dengan dikembalikannya dua kali berkas kasus Paniai, kita merasa ada sinyalemen yang kuat tidak ada kesungguhan dari pemerintah terkait dengan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai,” tegas Melki saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (5/6).

Padahal lanjut Melki, Presiden sudah menyampaikan ke publik khususnya masyarakat Papua. Dimana pada tanggal 26 Desember 2014, ketika berkunjung ke Jayapura menghadiri kegiatan Natal nasional  sudah menjanjikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Paniai tersebut dan public merekam betul pesan itu.

“Semacam ada kepercayaan terhadap Presiden Jokowi yang muncul sebagai presiden non militer yang kemudian ada harapan kuat yang digantungkan di bahu presiden. Supaya secara langsung melihat kondisi ini dan mencari solusi terbaiknya. Namun nyatanya, berkas dikembalikan untuk kedua kalinya. Kasus Paniai jangan sampai seperti kasus Wamena dan Wasior yang tidak berujung penyelesaiannya,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati RHP Rayakan Natal Bersama Jemaat GIDI di Jawa dan Sumatra

Dalam kasus Paniai berdarah lanjut Melki, mekanisme penyelidikannya diatur dalam UU  26  tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dimana penyelidikannya melibatkan beberapa tokoh masyarakat, termasuk Komnas HAM Papua.

Dikatakan, dua kali dikembalikannya berkas kasus pelanggaran HAM Paniai masih dengan argumentasi yang sama. Tetapi dalam  konteks penyelidikan, bagi Komnas Ham Papua sudah tuntas. Karena dibentuk tim penyelidik pelanggaran HAM berat saat itu.

“Berkas hasil penyelidikan sudah selesai sudah diserahkan, sekarang tinggal tugasnya Jaksa Agung saja, bagi Komnas HAM tidak ada yang perlu dilengkapi lagi. Karena hasilnya sudah cukup menemukan bukti bahwa kasus paniai diduga ada pelanggaran HAM berat, dengan menyertakan beberapa petunjuk bukti melalui hasil pemeriksaan saksi-saksi dan turun langsung di TKP, tapi juga dokumen-dokumen yang kita temukan,” paparnya.

Dirinya menilai, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari presiden dan Jaksa Agung untuk mendalami dan menyelesaikan pada tahap penyidikan penuntutan hingga  pada proses pengadilan terkait kasus Paniai berdarah. Padahal, presiden sendiri pernah berjanji untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Pelaku Mengaku Lega dan  Menyesal

“Bagi kami, tidak ada alasan apapun dan argumentasi harus dilakukan secara hukum untuk kemudian melanjutkan tahap berikutnya. Apakah ada pelanggaran HAM berat  atau tidak, nanti diuji ke pengadilan tetapi tahapannya harus jalan.  Nanti pengadilan yang menentukan apakah didalam peristiwa Paniai ada pelanggaran HAM berat atau tidak, karena pembuktiannya ada di sana,” terangnya.

Sekarang lanjut Melki, tinggal kemauan atau politikal dari presiden serta itikad baik dari Jaksa Agung. Jika itu tidak dilakukan, maka patut dikatakan ada upaya untuk  impunitas. “Di negara  Indonesia yang bernegara hukum maka tidak boleh ada yang kebal hukum,” tambahnya.

Seharusnya lanjut Melki, penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Paniai menjadi pintu masuk untuk era milenial saat ini. Sehingga setelah Paniai, ada beberapa berkas yang belum yakni Wasior dan Wamena  bisa menjadi lebih cepat. (fia/nat)

Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi saat meninjau pembangunan Jembata Youtefa beberapa waktu yang lalu.  ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sinyal Presiden Jokowi ingkar janji mencuat dalam penanganan kasus Paniai berdarah tahun 2014 silam. Presiden Jokowi dianggap tidak bisa memberikan pesan dan kontrol terhadap penegakan HAM, terutama penyelesaian pelanggaran HAM berat di Papua.

Plh Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Melchior Weruin menyampaikan, sinyal Jokowi ingkar janji terlihat dari dikembalikannya dua kali berkas kasus pelanggaran HAM di Paniai. Pertama pada bulan Maret dan Mei 2020.

“Dengan dikembalikannya dua kali berkas kasus Paniai, kita merasa ada sinyalemen yang kuat tidak ada kesungguhan dari pemerintah terkait dengan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai,” tegas Melki saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (5/6).

Padahal lanjut Melki, Presiden sudah menyampaikan ke publik khususnya masyarakat Papua. Dimana pada tanggal 26 Desember 2014, ketika berkunjung ke Jayapura menghadiri kegiatan Natal nasional  sudah menjanjikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Paniai tersebut dan public merekam betul pesan itu.

“Semacam ada kepercayaan terhadap Presiden Jokowi yang muncul sebagai presiden non militer yang kemudian ada harapan kuat yang digantungkan di bahu presiden. Supaya secara langsung melihat kondisi ini dan mencari solusi terbaiknya. Namun nyatanya, berkas dikembalikan untuk kedua kalinya. Kasus Paniai jangan sampai seperti kasus Wamena dan Wasior yang tidak berujung penyelesaiannya,” tuturnya.

Baca Juga :  Situasi Pegunungan Bintang Terkendali

Dalam kasus Paniai berdarah lanjut Melki, mekanisme penyelidikannya diatur dalam UU  26  tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dimana penyelidikannya melibatkan beberapa tokoh masyarakat, termasuk Komnas HAM Papua.

Dikatakan, dua kali dikembalikannya berkas kasus pelanggaran HAM Paniai masih dengan argumentasi yang sama. Tetapi dalam  konteks penyelidikan, bagi Komnas Ham Papua sudah tuntas. Karena dibentuk tim penyelidik pelanggaran HAM berat saat itu.

“Berkas hasil penyelidikan sudah selesai sudah diserahkan, sekarang tinggal tugasnya Jaksa Agung saja, bagi Komnas HAM tidak ada yang perlu dilengkapi lagi. Karena hasilnya sudah cukup menemukan bukti bahwa kasus paniai diduga ada pelanggaran HAM berat, dengan menyertakan beberapa petunjuk bukti melalui hasil pemeriksaan saksi-saksi dan turun langsung di TKP, tapi juga dokumen-dokumen yang kita temukan,” paparnya.

Dirinya menilai, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari presiden dan Jaksa Agung untuk mendalami dan menyelesaikan pada tahap penyidikan penuntutan hingga  pada proses pengadilan terkait kasus Paniai berdarah. Padahal, presiden sendiri pernah berjanji untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Juga :  TNI Mulai Optimalkan Patroli Gabungan

“Bagi kami, tidak ada alasan apapun dan argumentasi harus dilakukan secara hukum untuk kemudian melanjutkan tahap berikutnya. Apakah ada pelanggaran HAM berat  atau tidak, nanti diuji ke pengadilan tetapi tahapannya harus jalan.  Nanti pengadilan yang menentukan apakah didalam peristiwa Paniai ada pelanggaran HAM berat atau tidak, karena pembuktiannya ada di sana,” terangnya.

Sekarang lanjut Melki, tinggal kemauan atau politikal dari presiden serta itikad baik dari Jaksa Agung. Jika itu tidak dilakukan, maka patut dikatakan ada upaya untuk  impunitas. “Di negara  Indonesia yang bernegara hukum maka tidak boleh ada yang kebal hukum,” tambahnya.

Seharusnya lanjut Melki, penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Paniai menjadi pintu masuk untuk era milenial saat ini. Sehingga setelah Paniai, ada beberapa berkas yang belum yakni Wasior dan Wamena  bisa menjadi lebih cepat. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya