Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Ditinggal Istri, Anak Kandung Disetubuhi Lima Kali

BARANG BUKTI: Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon saat memberlihatkan barang bukti kasus dugaan persetubuhan anak kandung di Mapolres Jayapura, Jumat (5/6). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

SENTANI-Seorang pria berinisial BT (48) terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun, sebanyak lima kali. 

Pelaku mengaku tega menyetubhi darah dagingnya sendiri lantaran tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah ditinggal istrinya. 

“Alasan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak  kandungnya karena istrinya telah melarikan diri. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, pelaku menyetubi anak kandungnya,” ungkap Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Jumat (5/6). 

Korban menurutnya, selalu diancam oleh pelaku saat akan melampiaskan nafsunya. Namun setelah lima kali digarap oleh ayah kandungnya, korban akhirnya memberanikan diri mengadu ke keluarganya yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi, tanggal 6 Mei 2020. “Kejadiannya di Netar dan dilaporkan pada tanggal 6 Mei 2020 oleh keluarga korban,” ungkap mantan Kapolres Mimika ini. 

Baca Juga :  Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

Pelaku menurut Victor Mackbon akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 “Namun ada undang-undang lex specialis yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga. “Jadi ditambah pemberatan, sehingga yang bersangkutan bisa diancam hukuman selama 20 tahun,” tambahnya. (roy/nat)

BARANG BUKTI: Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon saat memberlihatkan barang bukti kasus dugaan persetubuhan anak kandung di Mapolres Jayapura, Jumat (5/6). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

SENTANI-Seorang pria berinisial BT (48) terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun, sebanyak lima kali. 

Pelaku mengaku tega menyetubhi darah dagingnya sendiri lantaran tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah ditinggal istrinya. 

“Alasan pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak  kandungnya karena istrinya telah melarikan diri. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, pelaku menyetubi anak kandungnya,” ungkap Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Jumat (5/6). 

Korban menurutnya, selalu diancam oleh pelaku saat akan melampiaskan nafsunya. Namun setelah lima kali digarap oleh ayah kandungnya, korban akhirnya memberanikan diri mengadu ke keluarganya yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi, tanggal 6 Mei 2020. “Kejadiannya di Netar dan dilaporkan pada tanggal 6 Mei 2020 oleh keluarga korban,” ungkap mantan Kapolres Mimika ini. 

Baca Juga :  Dituduh Punya Ilmu Santet, IRT Dianiaya Warga

Pelaku menurut Victor Mackbon akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 “Namun ada undang-undang lex specialis yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga. “Jadi ditambah pemberatan, sehingga yang bersangkutan bisa diancam hukuman selama 20 tahun,” tambahnya. (roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya