Tuesday, May 6, 2025
23.4 C
Jayapura

Disinyalir Ada Indikasi Suap dalam Seleksi DPRK

Hal ini kata ketua DAS Tabi itu menyebabkan banyaknya rekomendasi yang dikeluarkan dari adat dan diakomodir dalam seleksi tidak sesuai aturan pansel. Ditempat yang sama 12 calon gagal turut menyuarakan hal tersebut antara lain; Eslie Suangburaro (Dapeng Kab. Jayapura), John Adrian Awi (Kota Jayapura), Alex Wim Robi Pui (Kota Jayapura), Naomi Marasian (Kabupaten Jayapura), Yusak Apnawas (Kabupaten Keerom), Richard Onesias Dimomonmau (Kabupaten Sarmi), Rudolf Hugo T Ayomi (Dapeng Kepulauan Yapen), Eirene Margaretha Waromi (Kepulauan Yapen) Beatrix Wanane (Yapen) Rando Habel Rudamaga (Waropen) dan Ronaldo Tedy Randongkir (Dapeng kabupaten Kepulauan Biak).

Dalam keterangannya Eslie Suangburaro mengatakan dugaan kuat telah melakukan Maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang Pansel DPRP untuk tujuan di luar yang seharusnya, yang terhubung pada kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca Juga :  Tak Mau Makan dan Minum Obat, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD

“Penyimpangan Prosedur Pansel DPRP mekanisme pengangkatan tahun 2024 tidak menjalankan prosedur yang seharusnya diikuti dalam penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari tahapan pengumuman dan pengusulan calon, verifikasi dan validasi, seleksi dari penetapan,” jelas Eslie dihadapan awak media.

Karena itu kata Elise, ia berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua mau menindaklanjuti pengaduan dari pihaknya.

“Kami mohon pada kepala Ombudsman Repubik Indonesia Perwakilan Papua sesuai dengan wenangannya menindaklanjuti pengaduan kami ini,” harapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Rudolf Hugo T Ayomi (Dapeng Kepulauan Yapen) yang mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pembatalan hasil seleksi. Kami sudah layangkan surat pengaduan ke Ombudsman.

Baca Juga :  Hakim : Ada Kesengajaan dan Perencanaan Dalam Kasus Ini

“Jika tidak ditindaklanjuti, kami siap ajukan gugatan ke PTUN dan MA,”ujar Hugo. Berikut merupakan enam yang menjadi poin penting dalam gugatannya itu antara lain; Pertama, pansel telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pengumuman dan pengusulan calon, verifikasi dan validasi, seleksi dan penetapan. Kedua, mendagri dan penjabat gubernur segera membatalkan Pengumuman Pansel Nomor : 2,3, 4, 5,6 dan 7.

Ketiga, meminta mendagri dan PJ Gubernur melakukan proses seleksi sesuai aturan dalam PP 106 Tahun 2021. Keempat, proses seleksi dimulai dari tingkat Dewan Adat Suku (DAS) kecuali Dapeng Kepulauan Yapen. Kelima, mekanisme wawancara dan presentasi makalah harus dilakukan secara profesional dan teruji dengan melibatkan Pansel yang berintegritas. Keenam, Hasil pengumuman seleksi oleh Pansel wajib dilakukan secara kolektif, kolegial, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini kata ketua DAS Tabi itu menyebabkan banyaknya rekomendasi yang dikeluarkan dari adat dan diakomodir dalam seleksi tidak sesuai aturan pansel. Ditempat yang sama 12 calon gagal turut menyuarakan hal tersebut antara lain; Eslie Suangburaro (Dapeng Kab. Jayapura), John Adrian Awi (Kota Jayapura), Alex Wim Robi Pui (Kota Jayapura), Naomi Marasian (Kabupaten Jayapura), Yusak Apnawas (Kabupaten Keerom), Richard Onesias Dimomonmau (Kabupaten Sarmi), Rudolf Hugo T Ayomi (Dapeng Kepulauan Yapen), Eirene Margaretha Waromi (Kepulauan Yapen) Beatrix Wanane (Yapen) Rando Habel Rudamaga (Waropen) dan Ronaldo Tedy Randongkir (Dapeng kabupaten Kepulauan Biak).

Dalam keterangannya Eslie Suangburaro mengatakan dugaan kuat telah melakukan Maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang Pansel DPRP untuk tujuan di luar yang seharusnya, yang terhubung pada kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca Juga :  Pangdam: Prajurit Jangan Berbuat Pelanggaran di Medan Penugasan!

“Penyimpangan Prosedur Pansel DPRP mekanisme pengangkatan tahun 2024 tidak menjalankan prosedur yang seharusnya diikuti dalam penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari tahapan pengumuman dan pengusulan calon, verifikasi dan validasi, seleksi dari penetapan,” jelas Eslie dihadapan awak media.

Karena itu kata Elise, ia berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua mau menindaklanjuti pengaduan dari pihaknya.

“Kami mohon pada kepala Ombudsman Repubik Indonesia Perwakilan Papua sesuai dengan wenangannya menindaklanjuti pengaduan kami ini,” harapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Rudolf Hugo T Ayomi (Dapeng Kepulauan Yapen) yang mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pembatalan hasil seleksi. Kami sudah layangkan surat pengaduan ke Ombudsman.

Baca Juga :  Optimis Lolos dari Degradasi

“Jika tidak ditindaklanjuti, kami siap ajukan gugatan ke PTUN dan MA,”ujar Hugo. Berikut merupakan enam yang menjadi poin penting dalam gugatannya itu antara lain; Pertama, pansel telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pengumuman dan pengusulan calon, verifikasi dan validasi, seleksi dan penetapan. Kedua, mendagri dan penjabat gubernur segera membatalkan Pengumuman Pansel Nomor : 2,3, 4, 5,6 dan 7.

Ketiga, meminta mendagri dan PJ Gubernur melakukan proses seleksi sesuai aturan dalam PP 106 Tahun 2021. Keempat, proses seleksi dimulai dari tingkat Dewan Adat Suku (DAS) kecuali Dapeng Kepulauan Yapen. Kelima, mekanisme wawancara dan presentasi makalah harus dilakukan secara profesional dan teruji dengan melibatkan Pansel yang berintegritas. Keenam, Hasil pengumuman seleksi oleh Pansel wajib dilakukan secara kolektif, kolegial, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya