Thursday, March 6, 2025
28.7 C
Jayapura

PSU Pilgub Diselenggarakan 9 Agustus

Anggaran PSU Belum Disepakati

JAYAPURA – KPU RI menemui Penjabat Gubernur Papua, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur, di kantor gubernur, Selasa (4/3). Dalam pertemuan yang juga dihadiri Ketua KPU Papua Steve Dumbon, dibahas masalah anggaran termasuk tahapan pelaksanaan PSU yang mana rencananya PSU akan digelar pada 9 Agustus 2025.

“Tadi kami mendiskusikan mengenai penganggaran untuk pelaksanaan PSU tindak lanjut dari  putusan MK,” ucap anggota KPU RI, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik kepada Cenderawasih Pos.

Dikatakan, penganggaran harus dalam semangat efisiensi. Dan dalam pertemuan di lantai empat kantor gubernur itu, belum disepakati nominal anggaran untuk pelaksanaan PSU.

Baca Juga :  RUU Revisi Otsus Resmi Jadi UU

“Mengenai kekurangan anggaran yang dibutuhkan KPU Papua akan dibicaraka lebih lanjut, dalam konteks efisiensi. Akan dibahas kembali setelah dilakukan pencermatan, sehingga  benar-benar maksimal,” terangnya.

“Belum ada kesepakatan nominal anggaran, pihak Pemprov meminta agar perlunya duduk bersama mencermati kembali usulan yang dtelah disampaikan,” sambungnya.

Selain anggaran, Idham juga menyampaikan terkait properti atau kelengkapan logistik yang dimiliki KPU dalam rangka PSU akan dimaksimalkan. Misalnya kotak suara dan bilik suara. “Ketika kotak suara dan bilik suara dalam kondisi bagus, bisa menjaga prinsp-prinsip pemungutan suara misalnya kerahasiaan keamanan dan sebagainya. Maka itu akan digunakan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan bahwa pencoblosan PSU akan dilakukan pada 9 Agustus. “Betul,” jawabnya singkat. Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menegaskan PSU Pilkada Papua harus sukses apa pun kondisinya. “Saya sudah jelaskan kondisi postur APBD kita kepada KPU RI, dimana Pemprov saat ini kesulitan dalam keuangan. Namun untuk PSU kita akan cari solusinya, yang terpenting Pilkada harus terlaksana,” kata Ramses.

Baca Juga :  Kisruh, Pleno Kabupaten di Mappi Dihentikan Sementara   

Gubernur Ramses meminta KPU untuk melakukan efisiensi anggaran bahkan tidak perlu melakukan perjalan dinas jika itu bisa dilakukan secara daring. Saat pertemuan dengan KPU RI dan KPU Papua, Gubernur Ramses mengaku mendapat informasi jika PSU akan dilakukan pada 9 Agustus 2025 mendatang.

“Sudah saya tanyakan bahwa PSU akan diselenggarakan pada 9 Agustus, hampir sama dengan proses Pilkada kemarin. Hanya saja waktunya akan dipersingkat, sebab waktunya hanya enam bulan,” tandasnya. (fia/ade)

Anggaran PSU Belum Disepakati

JAYAPURA – KPU RI menemui Penjabat Gubernur Papua, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur, di kantor gubernur, Selasa (4/3). Dalam pertemuan yang juga dihadiri Ketua KPU Papua Steve Dumbon, dibahas masalah anggaran termasuk tahapan pelaksanaan PSU yang mana rencananya PSU akan digelar pada 9 Agustus 2025.

“Tadi kami mendiskusikan mengenai penganggaran untuk pelaksanaan PSU tindak lanjut dari  putusan MK,” ucap anggota KPU RI, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik kepada Cenderawasih Pos.

Dikatakan, penganggaran harus dalam semangat efisiensi. Dan dalam pertemuan di lantai empat kantor gubernur itu, belum disepakati nominal anggaran untuk pelaksanaan PSU.

Baca Juga :  Aktivitas Warga Sipil di Daerah Konflik Harus Jadi Catatan

“Mengenai kekurangan anggaran yang dibutuhkan KPU Papua akan dibicaraka lebih lanjut, dalam konteks efisiensi. Akan dibahas kembali setelah dilakukan pencermatan, sehingga  benar-benar maksimal,” terangnya.

“Belum ada kesepakatan nominal anggaran, pihak Pemprov meminta agar perlunya duduk bersama mencermati kembali usulan yang dtelah disampaikan,” sambungnya.

Selain anggaran, Idham juga menyampaikan terkait properti atau kelengkapan logistik yang dimiliki KPU dalam rangka PSU akan dimaksimalkan. Misalnya kotak suara dan bilik suara. “Ketika kotak suara dan bilik suara dalam kondisi bagus, bisa menjaga prinsp-prinsip pemungutan suara misalnya kerahasiaan keamanan dan sebagainya. Maka itu akan digunakan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan bahwa pencoblosan PSU akan dilakukan pada 9 Agustus. “Betul,” jawabnya singkat. Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menegaskan PSU Pilkada Papua harus sukses apa pun kondisinya. “Saya sudah jelaskan kondisi postur APBD kita kepada KPU RI, dimana Pemprov saat ini kesulitan dalam keuangan. Namun untuk PSU kita akan cari solusinya, yang terpenting Pilkada harus terlaksana,” kata Ramses.

Baca Juga :  6.872 Peserta Ikut Tes CPNS Formasi Instansi Pusat

Gubernur Ramses meminta KPU untuk melakukan efisiensi anggaran bahkan tidak perlu melakukan perjalan dinas jika itu bisa dilakukan secara daring. Saat pertemuan dengan KPU RI dan KPU Papua, Gubernur Ramses mengaku mendapat informasi jika PSU akan dilakukan pada 9 Agustus 2025 mendatang.

“Sudah saya tanyakan bahwa PSU akan diselenggarakan pada 9 Agustus, hampir sama dengan proses Pilkada kemarin. Hanya saja waktunya akan dipersingkat, sebab waktunya hanya enam bulan,” tandasnya. (fia/ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/