Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tak Bentuk PPKM Mikro, Lurah Bisa Dipecat!

Dr. Benhur Tomi Mano, MM ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menegaskan, apabila ada kepala kelurahan alias lurah di Kota Jayapura yang tidak membentuk PPKM Mikro, maka akan langsung dipecat. 

Pasalnya, Presiden Jokowi menurut Wali Kota Tomi Mano telah mengamanatkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk membentuk PPKM Mikro sampai ke tingkat RT/RW.

“Presiden sudah amanatkan seluruh gubernur, bupati, wali kota. Kapolri juga sudah amanatkan seluruh Polda dan Polres. Panglima TNI sudah memberikan perintah kepada seluruh jajarannya dari Kodim hingga Babinsa. Dalam hal ini pembentukan PPKM Mikro bersama-sama sampai di tingkat RT/RW,” ungkap Wali Kota Tomi Mano, Jumat (5/3) kemarin.

Baca Juga :  Kodam Pastikan Foto Korban di Sinak Murni Hoax

“Makanya, kalau sampai ada lurah yang tidak membentuk PPKM Mikro, saya pecat! Ini hanya wali kota dan Forkopimda yang kerja keras beserta jajarannya. Lurah dan kepala kampung tidur di rumahnya masing-masing. RT/RW tidur nyenyak di rumahnya masing-masing dan tidak memiliki andil,” sambungnya.

Padahal, menurut Tomi Mano, jikalau semua pihak bersatu hati, maka tentunya dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Jayapura.

Diketahui, Kelurahan VIM, Distrik Abepura menjadi salah satu posko yang siap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal ini dikonfirmasi sendiri oleh Wali Kota Tomi Mano, dimana kelurahan ini sekaligus menjadi posko yang menerapkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Polisi Selalu Siap Bila KPK Butuh Bantuan

Selain posko PPKM VIM, Tomi Mano juga telah memerintahkan seluruh kelurahan di masing-masing distrik agar menyiapkan Posko PPKM dengan standar layanan dan fasilitas yang diinstruksikan.

“Satu posko yang cukup layak dan memenuhi syarat 3T dan termasuk wajib dilengkapi ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang isolasi dan dapur umum,” tambahnya.

Penerapan praktik 3T (tracing, testing, treatment) sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Kedua hal tersebut adalah upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.  (gr/nat)

Dr. Benhur Tomi Mano, MM ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menegaskan, apabila ada kepala kelurahan alias lurah di Kota Jayapura yang tidak membentuk PPKM Mikro, maka akan langsung dipecat. 

Pasalnya, Presiden Jokowi menurut Wali Kota Tomi Mano telah mengamanatkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk membentuk PPKM Mikro sampai ke tingkat RT/RW.

“Presiden sudah amanatkan seluruh gubernur, bupati, wali kota. Kapolri juga sudah amanatkan seluruh Polda dan Polres. Panglima TNI sudah memberikan perintah kepada seluruh jajarannya dari Kodim hingga Babinsa. Dalam hal ini pembentukan PPKM Mikro bersama-sama sampai di tingkat RT/RW,” ungkap Wali Kota Tomi Mano, Jumat (5/3) kemarin.

Baca Juga :  Bupati Biak Perintahkan Nama RSUD Lukas Enembe Diganti

“Makanya, kalau sampai ada lurah yang tidak membentuk PPKM Mikro, saya pecat! Ini hanya wali kota dan Forkopimda yang kerja keras beserta jajarannya. Lurah dan kepala kampung tidur di rumahnya masing-masing. RT/RW tidur nyenyak di rumahnya masing-masing dan tidak memiliki andil,” sambungnya.

Padahal, menurut Tomi Mano, jikalau semua pihak bersatu hati, maka tentunya dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Jayapura.

Diketahui, Kelurahan VIM, Distrik Abepura menjadi salah satu posko yang siap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal ini dikonfirmasi sendiri oleh Wali Kota Tomi Mano, dimana kelurahan ini sekaligus menjadi posko yang menerapkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Papua Siap Bekerja Sama

Selain posko PPKM VIM, Tomi Mano juga telah memerintahkan seluruh kelurahan di masing-masing distrik agar menyiapkan Posko PPKM dengan standar layanan dan fasilitas yang diinstruksikan.

“Satu posko yang cukup layak dan memenuhi syarat 3T dan termasuk wajib dilengkapi ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang isolasi dan dapur umum,” tambahnya.

Penerapan praktik 3T (tracing, testing, treatment) sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Kedua hal tersebut adalah upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.  (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya