Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Diketahui bahwa korban telah diasuh oleh kedua tersangka sejak usia tujuh bulan. Namun, korban kerap mengalami kekerasan hingga akhirnya seorang saksi yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan peristiwa ini ke Polsek Heram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Heram segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan para tersangka.
“Tersangka telah melakukan kekerasan terhadap korban sudah lama, karena prihatin dengan korban sehingga tetangga kosnya ini melapor ke Polsek Heram,” ungkap Kombes Pol Victor.
Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pemerintah melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memberikan pendampingan serta layanan pemulihan bagi korban. “Korban telah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara dengan pendampingan petugas dari P2TP2A Kota Jayapura,” tutupnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos