Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Pangdam XVII/Cenderawasih Didesak Tindak Tegas Anggota yang Bersalah

JAYAPURA – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Pangdam XVII/Cenderawasih agar menindak tegas tiga orang oknum anggota TNI Angkatan Darat dari Korem 173/PVB yang diduga keras telah menganiaya seorang warga sipil hingga meninggal dunia di Biak pada Kamis (2/2)

Direktur LP3BH Yan Christian Warrinusy menyebut ketiga oknum tersebut masing-masing Praka JM, Pratu AG dan Prada HL. Ketiganya saat ini sedang mendekam dalam ruang tahanan di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Biak.

“Dengan alasan apapun, perbuatan ketiga oknum anggota TNI Angkatan darat tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan,” tegas Yan.

Baca Juga :  Rawan Kejahatan, Hindari Jalan Alternatif Buper Waena-Sentani

“Saya kira tidak ada alasan apapun bagi pihak atasannya untuk memberi “perlindungan”, termasuk berusah “memutihkan” perbuatan mereka melalui cara-cara klasik seperti memberi bantuan duka kepada keluarga korban yang kemudian dijadikan sebagai alasan untuk meringankan perbuatan mereka,” sambung Yan menegaskan.

Menurutnya, ketiganya harus diancam dengan tuntutan hukum yang setimpal dengan perbuatan pidana yang diperbuatnya.

Diketahui, sebelumnya seorang pengunjung tempat hiburan malam bernama Daniel Wijaya ditemukan tewas dengan kondisi luka babak belur disekujur wajah. Korban tewas diduga dikeroyok oleh tiga oknum anggota TNI.

Adapun kejadian pengeroyokan pada Kamis (2/2) dini hari sekira pukul 03. 31 WIT. Dimana sekira pukul 00.00 WIT, datang seorang tamu ke THM kemudian memesan tempat meja nomor 2.

Baca Juga :  Papua Street Carnival Akan Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif

Tak lama sekira pukul 01.30 WIT ada empat tamu datang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan bergabung di meja tersebut. Tak lama ada botol dari meja dua yang dibuang ke arah meja tender yang diduduki korban. Namun korban menganggap biasa karena sedang mabuk.

Korban dianiaya dengan cara dikeroyok sehingga korban terjatuh. Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan lokasi dan korban langsung dibawa ke RSUD Biak dan tak lama kemudian korban dinyatakan meninggal dunia. (fia/wen)

JAYAPURA – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Pangdam XVII/Cenderawasih agar menindak tegas tiga orang oknum anggota TNI Angkatan Darat dari Korem 173/PVB yang diduga keras telah menganiaya seorang warga sipil hingga meninggal dunia di Biak pada Kamis (2/2)

Direktur LP3BH Yan Christian Warrinusy menyebut ketiga oknum tersebut masing-masing Praka JM, Pratu AG dan Prada HL. Ketiganya saat ini sedang mendekam dalam ruang tahanan di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Biak.

“Dengan alasan apapun, perbuatan ketiga oknum anggota TNI Angkatan darat tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan,” tegas Yan.

Baca Juga :  Bangun Pendidikan, Sekolah Unggulan Dibangun

“Saya kira tidak ada alasan apapun bagi pihak atasannya untuk memberi “perlindungan”, termasuk berusah “memutihkan” perbuatan mereka melalui cara-cara klasik seperti memberi bantuan duka kepada keluarga korban yang kemudian dijadikan sebagai alasan untuk meringankan perbuatan mereka,” sambung Yan menegaskan.

Menurutnya, ketiganya harus diancam dengan tuntutan hukum yang setimpal dengan perbuatan pidana yang diperbuatnya.

Diketahui, sebelumnya seorang pengunjung tempat hiburan malam bernama Daniel Wijaya ditemukan tewas dengan kondisi luka babak belur disekujur wajah. Korban tewas diduga dikeroyok oleh tiga oknum anggota TNI.

Adapun kejadian pengeroyokan pada Kamis (2/2) dini hari sekira pukul 03. 31 WIT. Dimana sekira pukul 00.00 WIT, datang seorang tamu ke THM kemudian memesan tempat meja nomor 2.

Baca Juga :  Hari ini Panglima TNI, KSAD dan Pangkostrad Terbang ke Papua

Tak lama sekira pukul 01.30 WIT ada empat tamu datang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan bergabung di meja tersebut. Tak lama ada botol dari meja dua yang dibuang ke arah meja tender yang diduduki korban. Namun korban menganggap biasa karena sedang mabuk.

Korban dianiaya dengan cara dikeroyok sehingga korban terjatuh. Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan lokasi dan korban langsung dibawa ke RSUD Biak dan tak lama kemudian korban dinyatakan meninggal dunia. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya