Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Kredit Macet Rp 281 M, Kejaksaan Periksa 15 Saksi

Alexander Sinuraya ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah memeriksa sebanyak 15 saksi terkait dengan dugaan korupsi di Bank Papua Cabang Paniai di Enarotali. Adapun 15 orang tersebut terdiri dari pihak bank dan yang proses kredit.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya menerangkan, pemeriksaan 15 saksi tersebut terkait dengan adanya dugaan  penyaluran kredit di Bank Papua senilai Rp 281 M yang diduga terjadi penyimpangan.

 “Dalam penyaluran kredit sebesar Rp 281 M tersebut, berindikasi menimbulkan kerugian negara,” ucap Sinuraya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Rabu (5/2) kemarin.

Disinggung berapa nominal uang yang sudah dikembalikan kepada negara dari jumlah Rp 281 M tersebut, Sinuraya mengaku sedang dilakukan pengecekan terkait berapa besar yang sudah dikembalikan dari kredit tersebut.“Sedang kami kroscek berapa jumlah yang sudah dikembalikan,” terangnya sembari menyebutkan kemungkinan jumlah saksi akan bertambah.

Baca Juga :  Karyawan JNT Ekspres Wamena Dianiaya Didepan Polisi

 Sebelumnya pada Kamis (30/1) laluKepala Kejaksaan Tinggi Papua Nicolaus Kondomo kepada wartawan menyampaikan Kejaksaan Tinggi Papua hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan Korupsi senilai Rp 281 miliar di Bank Papua Cabang Paniai.

Menurut Kondomo, kasus tersebut kini masih dalam tahap penyilidikan dan dalam waktu dekat akan naik status menjadi penyidikan.

“Kasus dugaan korupsi di Bank Papua Paniai dalam penanganan Kejaksaan Negeri Nabire dibantu dari Kejaksaan Tinggi Papua,” terang Kondomo.

Kasus tersebut lanjut Kondomo belum ada penetapan tersangka, hal ini dikarenakan masih dalam penyelidikan. Namun, apabila sudah naik maka akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kasus tersebut merupakan dugaan korupsi yakni terkait kreditur macet pada tahun 2016 silam. (fia/nat)

Baca Juga :  Pastikan Persoalan Tambang, Komnas HAM Akan Turunkan Tim
Alexander Sinuraya ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah memeriksa sebanyak 15 saksi terkait dengan dugaan korupsi di Bank Papua Cabang Paniai di Enarotali. Adapun 15 orang tersebut terdiri dari pihak bank dan yang proses kredit.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya menerangkan, pemeriksaan 15 saksi tersebut terkait dengan adanya dugaan  penyaluran kredit di Bank Papua senilai Rp 281 M yang diduga terjadi penyimpangan.

 “Dalam penyaluran kredit sebesar Rp 281 M tersebut, berindikasi menimbulkan kerugian negara,” ucap Sinuraya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Rabu (5/2) kemarin.

Disinggung berapa nominal uang yang sudah dikembalikan kepada negara dari jumlah Rp 281 M tersebut, Sinuraya mengaku sedang dilakukan pengecekan terkait berapa besar yang sudah dikembalikan dari kredit tersebut.“Sedang kami kroscek berapa jumlah yang sudah dikembalikan,” terangnya sembari menyebutkan kemungkinan jumlah saksi akan bertambah.

Baca Juga :  Timbun dan Naikkan Harga Masker, Izin Dicabut

 Sebelumnya pada Kamis (30/1) laluKepala Kejaksaan Tinggi Papua Nicolaus Kondomo kepada wartawan menyampaikan Kejaksaan Tinggi Papua hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan Korupsi senilai Rp 281 miliar di Bank Papua Cabang Paniai.

Menurut Kondomo, kasus tersebut kini masih dalam tahap penyilidikan dan dalam waktu dekat akan naik status menjadi penyidikan.

“Kasus dugaan korupsi di Bank Papua Paniai dalam penanganan Kejaksaan Negeri Nabire dibantu dari Kejaksaan Tinggi Papua,” terang Kondomo.

Kasus tersebut lanjut Kondomo belum ada penetapan tersangka, hal ini dikarenakan masih dalam penyelidikan. Namun, apabila sudah naik maka akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kasus tersebut merupakan dugaan korupsi yakni terkait kreditur macet pada tahun 2016 silam. (fia/nat)

Baca Juga :  Serah Terima Plt. Sekda Tanpa Dihadiri Sekda Dance Flassy

Berita Terbaru

Artikel Lainnya