Karsudi menegaskan, pertambangan tanpa izin merupakan kegiatan ilegal yang sangat merugikan banyak pihak. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, praktik tersebut juga merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Jika pertambangan tanpa izin tidak segera diatasi, maka akan berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan. Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan terhadap negara,” tegasnya.
Ia berharap, dengan penertiban yang disertai pembinaan dan pendampingan perizinan, sektor pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat dan daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Karsudi menegaskan, pertambangan tanpa izin merupakan kegiatan ilegal yang sangat merugikan banyak pihak. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, praktik tersebut juga merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Jika pertambangan tanpa izin tidak segera diatasi, maka akan berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan. Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan terhadap negara,” tegasnya.
Ia berharap, dengan penertiban yang disertai pembinaan dan pendampingan perizinan, sektor pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat dan daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos