Wednesday, January 8, 2025
26.7 C
Jayapura

Putusan MK  Dianggap Angin Segar

“Karena kalau semua partai politik masing masing mencalonkan kadernya, maka sudah pasti jumlah kandidat akan semakin banyak, dengan begitu biaya pemilu juga akan semakin tinggi, oleh sebab itu bagi saya perlu dikaji, sehingga benar benar menghasilkan proses demokrasi yang matang,” sarannya.

Selain itu perlunya uji publik dari putusan tersebut, untuk mencegah terjadinya kecurangan yang struktur, sitematis, dan masif. Sebab apabila semua partai politik diberi ruang, maka sudah tentu proses demokrasi didalamnya tidak akan berjalan maksimal. Potret dari pemilu legislatif dengan tingginya jumlah peserta pencalonan legislatif moralitas demokrasi tidak lagi menjadi acuan untuk mendapatkan wakil rakyat yang kualitas, sebab semua akan bergantung pada kekuatan financial.

Artinya siapa yang berduit dialah yang menjadi anggota DPR. Hal ini terjadi karena berbagai aspek salah satunya daya kontrol masyarakat akan hak politiknya sangat sempit, tali juga tingat partisipasi masyarkaat yang tidak rasional.

Karena kalau banyak yang calon jadi preodem dan wakil maka pemilih tidak lagi memilih berdasarkan kualitas dan kuantitas kandidat, tapi bergantung pada kedekatan, baik suku agama maupun ras maupun budaya ini juga perlu di antisipasi,” jelas Dosen Setkom Semarang itu.

Baca Juga :  Prabowo - Gibran Tawarkan 8 Program Unggulan

Jika hal itu yang akan terjadi, maka sudah tentu akan berpengaruh pada tingkat kinerja para pemimpin di Indonesia, sebab tidak lagi bekerja berdasarkam visi dan misi yang digagas, namun akan mengacu oada nilai atau niaya politik yang kucurkan selama proses pemilu berlangsung.

Sehingga Ia berharap dari putusan tersebut meskipun memberi dampak pada moralitas demokrasi di Indonesia, namun perlu juga dipertimbangkan dari berbagai aspek negatif guna menjunjung tinggi asas konstitusional. “Karena tujuan besar dari demokrasi adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukaan,” pungkasnya.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Papua, Mathius Awoitauw, mengatakan partainya sangat menghormati putusan tersebut. Dirinya menyebutkan putusan tersebut merupakan angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Ia menyampaikan itu karena banyak pihak yang berjuang lama dan menunggu keputusan tersebut dari MK.

“Kita turut memberikan apresiasi terhadap kepuasan MK itu,” ucap Mathius dengan percaya diri, ketika dihubungi Cenderawasih Pos melalui telpon seluler, Jumat (3/1) siang. Mathius mengatakan keputusan MK tersebut sejalan dengan pemilihan kepala daerah pada pada, 27 November 2024 lalu. Jadi kata Mathius pemilihan kepala daerah juga tidak berdasarkan perolehan kursi terbanyak partai politik di parlemen tetapi suara sah dari partai politik.

Baca Juga :  Berharap Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Minta MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Dengan demikian lanjut mantan Bupati Kabupaten Jayapura tersebut dengan adanya putusan MK itu akan terbuka luas lagi bagi partai politik terutama partai kecil agar bisa mengusung pemimpinnya sendiri dalam melakukan pencalonan tanpa adanya pembatasan.

Menurutnya ini merupakan trend bagus bagi perpolitikan di Indonesia dan masyarakat lebih luas dalam menentukan pemilihannya disemua tingkatan. Selain itu kata Matheus keputusan MK tersebut sangat membantu masyarakat dalam mengurangi peraktek money Politik oleh partai politik. Hal itu ia sampaikan karena praktek money Politik tidak lagi menjadi rahasia umum.

Jelasnya jika aturannya masih mengunakan 20 Persen seperti dilakukan sebelumnya maka akan menjadi kesulitan bagi partai-partai lain untuk mengusung calonya terutama partai kecil yang tidak mempunyai power yang kuat dalam segi finansial.

“Karena kalau semua partai politik masing masing mencalonkan kadernya, maka sudah pasti jumlah kandidat akan semakin banyak, dengan begitu biaya pemilu juga akan semakin tinggi, oleh sebab itu bagi saya perlu dikaji, sehingga benar benar menghasilkan proses demokrasi yang matang,” sarannya.

Selain itu perlunya uji publik dari putusan tersebut, untuk mencegah terjadinya kecurangan yang struktur, sitematis, dan masif. Sebab apabila semua partai politik diberi ruang, maka sudah tentu proses demokrasi didalamnya tidak akan berjalan maksimal. Potret dari pemilu legislatif dengan tingginya jumlah peserta pencalonan legislatif moralitas demokrasi tidak lagi menjadi acuan untuk mendapatkan wakil rakyat yang kualitas, sebab semua akan bergantung pada kekuatan financial.

Artinya siapa yang berduit dialah yang menjadi anggota DPR. Hal ini terjadi karena berbagai aspek salah satunya daya kontrol masyarakat akan hak politiknya sangat sempit, tali juga tingat partisipasi masyarkaat yang tidak rasional.

Karena kalau banyak yang calon jadi preodem dan wakil maka pemilih tidak lagi memilih berdasarkan kualitas dan kuantitas kandidat, tapi bergantung pada kedekatan, baik suku agama maupun ras maupun budaya ini juga perlu di antisipasi,” jelas Dosen Setkom Semarang itu.

Baca Juga :  Bersihkan APK di Masa Tenang, Bawaslu Gelar Apel Siaga Patroli

Jika hal itu yang akan terjadi, maka sudah tentu akan berpengaruh pada tingkat kinerja para pemimpin di Indonesia, sebab tidak lagi bekerja berdasarkam visi dan misi yang digagas, namun akan mengacu oada nilai atau niaya politik yang kucurkan selama proses pemilu berlangsung.

Sehingga Ia berharap dari putusan tersebut meskipun memberi dampak pada moralitas demokrasi di Indonesia, namun perlu juga dipertimbangkan dari berbagai aspek negatif guna menjunjung tinggi asas konstitusional. “Karena tujuan besar dari demokrasi adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukaan,” pungkasnya.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Papua, Mathius Awoitauw, mengatakan partainya sangat menghormati putusan tersebut. Dirinya menyebutkan putusan tersebut merupakan angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Ia menyampaikan itu karena banyak pihak yang berjuang lama dan menunggu keputusan tersebut dari MK.

“Kita turut memberikan apresiasi terhadap kepuasan MK itu,” ucap Mathius dengan percaya diri, ketika dihubungi Cenderawasih Pos melalui telpon seluler, Jumat (3/1) siang. Mathius mengatakan keputusan MK tersebut sejalan dengan pemilihan kepala daerah pada pada, 27 November 2024 lalu. Jadi kata Mathius pemilihan kepala daerah juga tidak berdasarkan perolehan kursi terbanyak partai politik di parlemen tetapi suara sah dari partai politik.

Baca Juga :  Bungkam Usai Terjaring OTT, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Tiba di Markas KPK

Dengan demikian lanjut mantan Bupati Kabupaten Jayapura tersebut dengan adanya putusan MK itu akan terbuka luas lagi bagi partai politik terutama partai kecil agar bisa mengusung pemimpinnya sendiri dalam melakukan pencalonan tanpa adanya pembatasan.

Menurutnya ini merupakan trend bagus bagi perpolitikan di Indonesia dan masyarakat lebih luas dalam menentukan pemilihannya disemua tingkatan. Selain itu kata Matheus keputusan MK tersebut sangat membantu masyarakat dalam mengurangi peraktek money Politik oleh partai politik. Hal itu ia sampaikan karena praktek money Politik tidak lagi menjadi rahasia umum.

Jelasnya jika aturannya masih mengunakan 20 Persen seperti dilakukan sebelumnya maka akan menjadi kesulitan bagi partai-partai lain untuk mengusung calonya terutama partai kecil yang tidak mempunyai power yang kuat dalam segi finansial.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya