Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

KPK: Klaim Firli Temui Lukas Enembe Sesuai KUHAP

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri dan tim penyidik KPK ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/11) kemarin.

Kedatangan Firli dan tim penyidik KPK ke Papua berdasarkan hasil kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan, jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Baca Juga :  CPNS Harus Peka Memposisikan Diri Sebagai Pelayan Masyarakat

  Kedatangan KPK ke Papua, lanjut Ali, sebagai bentuk upaya serius untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga untuk kepastian hukum, harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud.  “Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI,” ucap Ali.

Terkait keikutsertaan keikutsertaan pimpinan, dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku. Dia menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.

  “Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” ujar Ali.

Baca Juga :  Program IJPN Edukatif Perkenalkan Teknik Penulisan Berita Kepada Pemuda Papua

KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari sejumlah pihak di antaranya Kepolisian Daerah, Kodam, BINDA, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan ini.  “KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” tegas Ali.(jawapos.com)

Direktur Operasional PT LIB (Liga Indonesia Baru), Sudjarno (kiri) dan Komisaris Utama PT LIB, Juni Rachman (kanan), saat menghadiri sesi jumpa pers di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, 4 November 2022.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri dan tim penyidik KPK ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/11) kemarin.

Kedatangan Firli dan tim penyidik KPK ke Papua berdasarkan hasil kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan, jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Baca Juga :  Lapangan Pekerjaan Tak Seimbang, Banyak Sarjana Nggangur

  Kedatangan KPK ke Papua, lanjut Ali, sebagai bentuk upaya serius untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga untuk kepastian hukum, harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud.  “Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI,” ucap Ali.

Terkait keikutsertaan keikutsertaan pimpinan, dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku. Dia menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.

  “Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” ujar Ali.

Baca Juga :  Tumpang Tindih Sertifikat, Indikasi Adanya Mafia Tanah

KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari sejumlah pihak di antaranya Kepolisian Daerah, Kodam, BINDA, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan ini.  “KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” tegas Ali.(jawapos.com)

Direktur Operasional PT LIB (Liga Indonesia Baru), Sudjarno (kiri) dan Komisaris Utama PT LIB, Juni Rachman (kanan), saat menghadiri sesi jumpa pers di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, 4 November 2022.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya