JAYAPURA – Ketua Umum KNPB Pusat Agus Kosay resmi bebas dari tahanan Lapas, Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (3/9) kemarin. Pembebasannya ini murni, karena masa tahannya berakhir.
Kepada awak media, Agus menegaskan bahwa dirinya telah melaksanakan putusan hukum, sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, bahwa dirinya terbukti secara sah melakukan pelanggaran tindak pidana makar, sehingga ia divonis 1 tahun penjara.
Pembebasannya ini bukti, bahwa dirinya bertanggungjawab atas perbuatan dalam membicarakan kebenaran diatas tanah ini. Iapun berkomitment akan terus menyuarakan kebenaran tentang nasib orang Papua.
Sebab kekebasan orang Papua, sudah menjadi hak dan harus diperjuangkan. Sebagai organisasi pembela hak nasib orang Papua, KNPB kata Agus akan tetap berdiri tegak menyerukan kebenaran.
“Sebagai anak muda sekaligus pejuang nilai kebenaran diatas tanah ini, saya bersama kawan kawan KNBP akan tetap berdiri tegak mempejuangkan tangisan dan air mata orang Papua yang tertintas selama ini,” tandas di depan Lapas.
Dikatakan selama menjalani tahanan di Lapas Abepura, banyak tantangan yang dia hadapi, namun itu bukan menjadi kendala baginya, karena dirinya menjalani itu sebagai sebuah proses melawan ketertindasan orang Papua oleh bangsa Indonesia.
“Hidup dipenjara, tentunya tidak ada yang enak, tapi bagi kami orang KNPB itu sudah biasa, karena bagian dari proses pembelaan nasib orang Papua, ” tuturnya.