TIMIKA – Pada 7 September 2022 lalu, Eltinus Omaleng yang menjabat sebagai Bupati Mimika definitif diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pembangunan Gereja KINGMI Mile 32.
Dengan serangkaian proses hukum yang dijalani dan dinyatakan berhalangan sementara, terlebih setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SK pemberhentian sementara per 17 Februari 2023.
Hingga akhirnya pada 17 Juli 2023, Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan Eltinus Omaleng tidak bersalah sehingga divonis bebas. Dasar putusan pengadilan inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh Menteri Dalam Negeri mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng menjadi Bupati Mimika periode 2019-2024.
Pengaktifan kembali Eltinus Omaleng ditandai dengan serah terima jabatan dari Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito kepada Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika definitif yang dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk di Gedung Eme Neme Yauware, Senin (4/9/2023).
Pengaktifan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Noor 100.2.1.3-3640 Tahun 2023 dan melalui acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika, Senin (4/9/2023).
Valentinus sebelumnya ditunjuk jadi Pj Bupati Mimika setelah Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menjadi yang ditunjuk jadi Pelaksana Tugas Bupati Mimika juga bernasib sama setelah perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura sehingga John Rettob juga dinonaktifkan dari jabatan.
Valentinus Sudarjanto Sumito merupakan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan juga sebelumnya jadi Pj Sekda Papua Tengah.
Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mengatakan dinamika yang terjadi di Kabupaten Mimika menjadi pembelajaran bahwa siapapun tidak ada yang kebal hukum. “Semua kita wajib dan taat kepada hukum, tidak ada yang kebal hukum, tidak ada tebang pilih. Siapa saja yang melakukan pelanggaran harus diproses hukum,” katanya.
Adapun yang dialami Bupati Mimika Eltinus Omaleng menurutnya merupakan wujud sebuah supremasi hukum. Dimana Eltinus Omaleng telah menjalani proses hukum hingga akhirnya hukum sendiri yang membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Sehingga berdasarkan hukum dan aturan pula, Eltinus Omaleng dikembalikan pada jabatannya menjadi Bupati Mimika hingga masa jabatannya berakhir pada Tahun 2024 mendatang.
“Bapak Eltinus Omaleng diberhentikan, pasti ada yang bertanya. Tapi hari ini, hukum juga yang kembalikan Bapak Omaleng ke jabatannya karena mampu membuktikan bahwa tidak bersalah,” tandasanya.
Beberapa pesan dan amanah yang disampaikan Pj Gubernur Papua Tengah kepada Eltinus Omaleng salah satunya percepatan serapan anggaran yang masih sangat rendah. Kemudian upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, pembangunan rumah sehat dan layak huni kepada masyarakat di Pelabuhan Pomako, pengendalian stunting dan suksesi Pemilu Tahun 2024 mendatang.
“Saya beri apresiasi kepada Bupati sebagai anak adat, kepala suku, selamat kembali ke tanah kelahiran laksanakan tugas, saya yakin Tuhan pasti tuntun dalam jalankan tugas melayani masyarakat,” ujar Pj Gubernur.
Sementara itu Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menyampaikan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukungnya dalam doa sehingga ia bisa kembali menjabat. “Saya ajak kita bekerja baik dan jujur di tanah ini sehingga apa yang jadi visi misi bisa dikerjakan, berdiri sebagai saudara dan bergandengan tangan bersatu bangun Mimika tercinta,” ujar Bupati Omaleng.
Valentinus Sudarjanto Sumito merupakan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang sebelumnya jadi Pj Bupati Mimika menyatakan sertijab ini jadi jawaban atas pertanyaan banyak pihak yang menuding kehadirannya di Mimika untuk kepentingan orang tertentu.
“Bapak Mendagri dengan tegas katakan semua adalah proses pemerintahan yang harus dijalani,” tandasnya.
Tak menunggu waktu lama setelah dilantik kembali, Bupati Mimika langsung merombak “kabinetnya”. Ya, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng langsung melantik pejabat pimpinan tinggi pratama untuk beberapa posisi salah satunya Sekretaris Daerah.
Bupati Eltinus Omaleng menunjuk Ir Dominggus Robert Mayaut yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika. Pelantikan digelar Senin (4/9/2023) di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Mimika.
Sebagaimana SK yang dibacakan, salah satu dasar pertimbangan adalah tidak diperpanjangnya masa jabatan Pj Sekda Mimika yang diduduki Petrus Yumte sejak Oktober 2022. Sehingga untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan maka Bupati Omaleng menunjuk Robert Mayaut menjadi Plt Sekda Mimika.
Selain mengganti jabatan Sekda, Bupati Omaleng juga mengembalikan tiga pejabat yang sebelumnya dicopot John Rettob kembali ke jabatanya semula. Keputusan ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tiga pejabat tersebut yakni Jania Basir Rantedanun sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Jeni Usmany menjadi Kepala Dinas Pendidikan serta Ida Wahyuni sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika.
Pengembalian tiga pejabat tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah janji dan pelantikan yang dipimpin langsung Bupati Eltinus Omaleng pada Senin (4/9/2023) di Pendopo Rumah Jabatan Bupati. (ryu/wen)