Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Lima Nelayan KM Fadhil Jaya Ditangkap Otoritas Australia 

MERAUKE– Setelah  memulangkan 14 dari 15 nelayan asal Kabupaten Merauke yang  ditangkap pihak  Ausralia,  otoritas Negara Kangguru tersebut kembali  menangkap dan menahan 5 nelayan yang terdiri  nahkoda dan anak buah kapal KM Fadhil  Jaya antara 18-20 Juli lalu.   

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP ditemui di ruang kerjanya, mengakui telah mendapatkan  pemberitahuan   terhadap 5 nelayan dari KM Fadhil Jaya  asal Kabupaten Merauke yang ditangkap di Australia tersebut dari pihak KJRI yang ada di Darwin, Australia.

‘’Kami telah mendapatkan kelima nama nelayan  kita asal Kabupaten Merauke  yang ditangkap  pihak Australia antara  18-20 Juli lalu dari KJRI  yang ada di Darwin,’’ kata  Rekianus Samkakai, di ruang kerjanya, Jumat (02/08).

Baca Juga :  Parpol Pertama Bentuk Kepengurusan Provinsi di Papua Selatan

Kelima  nelayan KM Fadhil Jaya  tersebut adalah Nahkoda bernama Yahdil (48), lalu 4 ABK  yakni Jumain (31), Supriadi (34), Jitro Geyna (48), dan  Elyas Anto.  Dari kelima nelayan ini, lanjut Rekianus, 2 diantaranya  beralamat di Merauke sesuai KTP yakni Yahli dan Jumain. Supriadi beralamat Wuring Maumere, NTT Jitro Geyna beralamat Maluku dan Elyas Anto beralamat Makassar.

  “Kami belum tahu proses lebih lanjut  dari kelima  nelayan kita ini, apakah diproses hukum atau bagaimana. Tapi yang 15 nelayan sebelumnya dipulangkan itu,  setelah  mereka dibawa ke Darwin, pihak KJRI kemudian  menyurat secara resmi kepada kami untuk mengirim nama lengkap mereka dalam rangka penerbitan paspor. Tapi,  ini   sama sekali belum ada permintaan  itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Korupsi Dana Operasional, Kejari Merauke Tahan Kapus Nakai    

Terkait dengan itu, Rekianus Samkakai meminta kepada para nahkoda terutama pemilik kapal  untuk tidak lepas tangan atau tanggung jawab ketika terjadi hal seperti ini. Sebab lanjut  Rekianus Samkakai, selama ini baik yang ditangkap di PNG maupun Australia, para pemilik  kapal selalu lepas tanggung jawab, sehingga biaya  pemulangan itu  ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Merauke kendati tidak dianggarkan lewat APBD, namun lewat kebijakan pimpinan  daerah, karena yang bermasalah di negara lain adalah rakyat Pemerintah  Kabupaten Merauke.  (ulo/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Setelah  memulangkan 14 dari 15 nelayan asal Kabupaten Merauke yang  ditangkap pihak  Ausralia,  otoritas Negara Kangguru tersebut kembali  menangkap dan menahan 5 nelayan yang terdiri  nahkoda dan anak buah kapal KM Fadhil  Jaya antara 18-20 Juli lalu.   

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP ditemui di ruang kerjanya, mengakui telah mendapatkan  pemberitahuan   terhadap 5 nelayan dari KM Fadhil Jaya  asal Kabupaten Merauke yang ditangkap di Australia tersebut dari pihak KJRI yang ada di Darwin, Australia.

‘’Kami telah mendapatkan kelima nama nelayan  kita asal Kabupaten Merauke  yang ditangkap  pihak Australia antara  18-20 Juli lalu dari KJRI  yang ada di Darwin,’’ kata  Rekianus Samkakai, di ruang kerjanya, Jumat (02/08).

Baca Juga :  Kabur dari RS, Pasien Covid-19 Sembunyi di Plafon Asrama

Kelima  nelayan KM Fadhil Jaya  tersebut adalah Nahkoda bernama Yahdil (48), lalu 4 ABK  yakni Jumain (31), Supriadi (34), Jitro Geyna (48), dan  Elyas Anto.  Dari kelima nelayan ini, lanjut Rekianus, 2 diantaranya  beralamat di Merauke sesuai KTP yakni Yahli dan Jumain. Supriadi beralamat Wuring Maumere, NTT Jitro Geyna beralamat Maluku dan Elyas Anto beralamat Makassar.

  “Kami belum tahu proses lebih lanjut  dari kelima  nelayan kita ini, apakah diproses hukum atau bagaimana. Tapi yang 15 nelayan sebelumnya dipulangkan itu,  setelah  mereka dibawa ke Darwin, pihak KJRI kemudian  menyurat secara resmi kepada kami untuk mengirim nama lengkap mereka dalam rangka penerbitan paspor. Tapi,  ini   sama sekali belum ada permintaan  itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Minta Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Terkait dengan itu, Rekianus Samkakai meminta kepada para nahkoda terutama pemilik kapal  untuk tidak lepas tangan atau tanggung jawab ketika terjadi hal seperti ini. Sebab lanjut  Rekianus Samkakai, selama ini baik yang ditangkap di PNG maupun Australia, para pemilik  kapal selalu lepas tanggung jawab, sehingga biaya  pemulangan itu  ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Merauke kendati tidak dianggarkan lewat APBD, namun lewat kebijakan pimpinan  daerah, karena yang bermasalah di negara lain adalah rakyat Pemerintah  Kabupaten Merauke.  (ulo/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya