Iapun menegaskan bahwa dokumen yang disita setelah dicek di system ternyata sudah pernah terpakai di Kalimantan namun ada yang mengedit dan ditegaskan bahwa jika dicek pada sistem maka tidak ada yang bisa dibohongi. “Jadi dokumen terbaca di system sudah terpakai di Kalimantan dan dokumen ini ternyata diedit dan digunakan lagi sebab semua terkoneksi secara nasional,” imbuhnya.
Penyidik sampaikan tak ingin terburu – buru dan memilih lebih berhati – hati dan hingga kini sudah ada 7 orang yang dimintai keterangan. Disinggung soal apakah pengiriman ribuan kayu ini melibatkan pemain lama berinisial FT, menurut Anis pihaknya belum bisa memastikan karena masih baru akan dimulai penyidikan.
Namun disini diakui bahwa ada 7 orang yang sudah dimintai keterangan. Kami akan koordinasi untuk cek dan sudah bisa naik ke tingkat penyidikan. Terkait konsekwensi hukum dijelaskan bahwa pelaku bisa dijerat dengan pasal 14 huruf b Jo pasal 88 ayat 1 huruf b Undang – undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan pengrusakan hutan dengan sanksi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 25 miliar. (ade/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos