Tim Penyidik Diharapkan Ikut Rekomendasi Komnas HAM
JAYAPURA-Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM Berat Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan IS sebagai tersangka kasus pelanggaran HAM berat Pania tahun 2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyampaikan, dalam kasus Paniai, Kejaksaan Tinggi Papua dilibatkan dalam tim yang dibentuk Kejaksaan Agung. Bahkan Wakil Ketua Tim Penyidikan Perkara HAM Berat Paniai Berdarah adalah dirinya sebagai Kajati Papua.
“Kejagung melibatkan Kejaksaan Tinggi Papua. Bahkan ada beberapa Jaksa yang dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa masyarakat, pihak terkait dan itu yang sudah kita lakukan selama ini,” kata Kondomo kepada Cenderawasih Pos, Senin (4/4)
Lanjut Kondomo, dimungkinkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama ini sehingga disimpulkan di Kejaksaan Agung. “Kejaksaan Tinggi dilibatkan selama ini, namun kita tidak terbuka soal pemeriksaannya. Bahkan kita ke Nabire, Paniai dan Mimika untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itulah hasil hasil dan barang bukti yang diperoleh sehingga dimungkinkan dibawa ke Kejaksaan Agung lalu disimpulkan dan diekspos, sehingga mungkin ditetapkan satu orang sebagai tersangka,” paparnya.
Disinggung apakah kemungkinan ada tersangka lainnya, putra asli Papua ini menyebut bahwa melihat ekspos di Kejagung seperti apa. Namun yang pasti ada beberapa orang yang dimintai keterangan.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, dalam peristiwa ini Tim Penyidik Jaksa Agung meneruskan hasil penyelidikan Komnas HAM. Dimana tim ad hoc Komnas HAM menghasilkan suatu kesimpulan dan rekomendasi kemudian tim penyidik Jaksa Agung dibentuk.
“Harapan kami tim penyidik mengikuti apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM, dia tidak keluar dari rekomendasi Komnas HAM,” kata Taufan kepada Cenderawasih Pos melalui telepoon selulernya, kemarin (4/4).
Lanjutnya, kalau misalkan Komnas HAM tidak melakukan penyelidikan atau tidak menyimpulkan dugaan pelanggaran HAM yang berat, maka tdak dibentuk tim penyidik. Sehingga tim penyidik ini harus benar-benar memastikan langkah mereka berangkat dari rekomendasi kesimpulan yang dibuat Komnas HAM.
“Saya belum tahu mereka sekarang menetapkan 1 orang perwira penghubung, apakah itu sudah final atau ini sebuah tahap awal. Kami belum dapat dokumennya dan kami juga belum dapat keteranagn resmi dari mereka,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan ditetapkannya satu orang sebagai tersangka atas peristiwa Paniai, ini suatu langkah baik. Namun dibutuhkan kemaksimalan, karena Komnas HAM punya catatan rekomendasi.
“Banyak catatan rekomendasi dari Komnas HAM terkait peristiwa Paniai, saya tidak bisa ungkapkan itu. Menetapkan tersangka mestinya merujuk kepada rekomendasi Komnas HAM. Apakah penetapan 1 tersangka yang sudah diumumkan ini final atau ini baru tahap permulaan. Bisa saja kemudian menemukan tersangka yang baru. Saya hanya bisa mengatakan tolong ikuti rekomendasi dan tinjauan Komnas HAM,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengapresiasi kerja Tim Jaksa HAM berat Kejaksaan Agung RI. “Ini membawa kabar baik untuk keluarga korban dalam rangka upaya penegakan HAM di Papua,” tegasnya. (fia/nat)