Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Partai Demokrat Singgung Soal ‘Jalan Tikus’

Boy Markus Dawir

*Jika Terulang Gubernur Papua Bisa diberhentikan

JAYAPURA-Pemberitaan terkait Gubernur Lukas Enembe yang bepergian ke PNG melalui jalur tikus yang   sedang hangat diperbincangkan akhirnya ditanggapi oleh Partai Demokrat. Gubernur Lukas Enembe sendiri merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. 

Partai berlambang mercy ini menanggapi persoalan ini lewat Plt. Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Boy Markus Dawir. Ia menyebut perjalanan gubernur ke PNG melalui ‘jalur tikus’ langsung direspon oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan mengeluarkan surat tertanggal 1 April 2021 bernomor 098/2081/OTDA yang ditandatangani langsung Dirjen Otda, Akmal Malik.

Surat tersebut berisi tentang teguran kepada Lukas Enembe yang dinilai tidak melalui mekanisme sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan Lukas Enembe terancam mendapat sanksi pemberhentian sementara, sebagaimana tertuang dalam pasal 77 ayat 2 UU No. 23/2014, apabila masih melakukan aktivitas yang sama atau tidak sesuai mekamisme yang berlaku.  

“Saya kaget mendengar berita kalau ada ‘jalan tikus’ dan gubernur bisa naik ojek melalui jalur itu ke negara tetangga Papua New Guinea (PNG). Yang jadi pertanyaan adalah ke mana saja penjaga perbatasan itu bekerja, sampai-sampai sudah ramai baru disoroti,” sindir Boy Dawir, Sabtu (3/4).

 Ia sendiri bertanya siapa yang membuat ‘jalan tikus’ ini dan kalau benar ada mengapa tidak ditutup. Artinya ada pembiaran atau kelalaian sehingga jalan ini bisa digunakan atau diakses sedemikian mudah. 

Boy Dawir mengatakan aneh jika penjaga perbatasan tidak tahu akan hal tersebut mengingat setiap perbatasan pasti dilakukan penjagaan yang ketat. “Dari kasus ini kami  pikir semua jajaran harus diperiksa dan jalan tikus itu harus ditutup,” beber Boy.

Baca Juga :  Pilkada Boven Digoel Direncanakan 28 Desember

 Ia khawatir dengan keberadaan ‘jalan tikus’ ini dan sedemikian mudah orang keluar masuk akhirnya akses peredaran ganja juga kian terbuka dan mudah. Namun terlepas dari tudingan di atas, Boy menyebut  perjalanan Gubernur Lukas Enembe semata-mata untuk berobat dan bukan pergi untuk membahas disintegrasi bangsa atau untuk Papua lepas dari NKRI. 

 “Beliau ke PNG bukan minta suaka. Kalau itu yang beliau lakukan, baru kita bisa bilang itu masalah besar. Tapi ini ini semata-mata untuk tujuan kemanusiaan dan berobat meski ada yang salah untuk menuju ke sana. Saya kira semua pihak  perlu memahami ini,” tegasnya.  

Selain itu ia membantah  soal informasi yang menyebut gubernur diusir. “Tidak, bukan diusir tapi beliau dibantu kembali secara baik melalui pintu resmi. Jadi jelas ya tidak diusir,” tambahnya. 

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe bisa berakibat fatal jika terulang. Pasalnya, yang bersangkutan terancam dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara sebagai Gubernur Papua

Hal itu sebagaimana tertuang Surat Teguran yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri kepada Lukas. Kepala Pusat Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, sanksi pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). “Iya, sesuai aturan, akan ada sanksi (pemberhentian),” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos, kemarin (4/4).

Dalam pasal 76 ayat (1) huruf i mengatur, Kepala Daerah yang melakukan kunjungan ke luar negeri harus mendapat izin Mendagri. Kemudian pada pasal 77 ayat 2 dijelaskan, Kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Niat Buang Air dari Jembatan Youtefa  Berujung Maut

Namun, lanjut Benni, sanksi tersebut tidak dilakukan serta merta. Tapi harus dilakukan klarifikasi dan diberikan peringatan terlebih dahulu. “Akan ada sanksi (teguran) sebelum sampai pada tahap pemberhentian,” imbuhnya.

Sanksi teguran sendiri telah dijatuhkan Kemendagri melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) nomor 098/2081/OTDA. Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang mengatakan, peringatan yang dikeluarkan Kemendagri merupakan bagian dari wewenang pusat dalam fungsi pembinaan dan pengawasan kepala daerah.

Dia menjelaskan, sebagai kepala daerah, Lukas Enembe wajib taat pada semua peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana ketentuan pasal 67 huruf b UU Pemda.

Nah, kaitannya dalam kunjungan luar negeri bagi kepala daerah, mekanismenya sudah diatur dalam UU Pemda dan Peraturan Mendagri. Namun itu dilanggar Lukas. “Berdasarkan fakta, gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme,” ujar Akmal.

Usai teguran dilayangkan, Akmal berharap ke depan Lukas dapat menaati peraturan. Namun jika nantinya kembali terjadi pelanggaran serupa, Akmal memperingatkan mekanisme sanksi pemberhentian dalam pasal 77 dapat diberikan.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe diketahui melakukan kunjungan beserta dua orang lainnya ke Kota Vanimo Papua Nugini pada Selasa (31/3). Kunjungan tersebut dilakukan untuk keperluan pengobatan alternatif.

Mirisnya, kunjungan itu dilakukan secara ilegal melalui “jalur tikus” dan tanpa izin imigrasi setempat. Akibat ulahnya itu, Enembe dan dua rekannya lantas dideportasi oleh pihak Otoritas Papua Nugini. (ade/far/nat)

Boy Markus Dawir

*Jika Terulang Gubernur Papua Bisa diberhentikan

JAYAPURA-Pemberitaan terkait Gubernur Lukas Enembe yang bepergian ke PNG melalui jalur tikus yang   sedang hangat diperbincangkan akhirnya ditanggapi oleh Partai Demokrat. Gubernur Lukas Enembe sendiri merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. 

Partai berlambang mercy ini menanggapi persoalan ini lewat Plt. Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Boy Markus Dawir. Ia menyebut perjalanan gubernur ke PNG melalui ‘jalur tikus’ langsung direspon oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan mengeluarkan surat tertanggal 1 April 2021 bernomor 098/2081/OTDA yang ditandatangani langsung Dirjen Otda, Akmal Malik.

Surat tersebut berisi tentang teguran kepada Lukas Enembe yang dinilai tidak melalui mekanisme sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan Lukas Enembe terancam mendapat sanksi pemberhentian sementara, sebagaimana tertuang dalam pasal 77 ayat 2 UU No. 23/2014, apabila masih melakukan aktivitas yang sama atau tidak sesuai mekamisme yang berlaku.  

“Saya kaget mendengar berita kalau ada ‘jalan tikus’ dan gubernur bisa naik ojek melalui jalur itu ke negara tetangga Papua New Guinea (PNG). Yang jadi pertanyaan adalah ke mana saja penjaga perbatasan itu bekerja, sampai-sampai sudah ramai baru disoroti,” sindir Boy Dawir, Sabtu (3/4).

 Ia sendiri bertanya siapa yang membuat ‘jalan tikus’ ini dan kalau benar ada mengapa tidak ditutup. Artinya ada pembiaran atau kelalaian sehingga jalan ini bisa digunakan atau diakses sedemikian mudah. 

Boy Dawir mengatakan aneh jika penjaga perbatasan tidak tahu akan hal tersebut mengingat setiap perbatasan pasti dilakukan penjagaan yang ketat. “Dari kasus ini kami  pikir semua jajaran harus diperiksa dan jalan tikus itu harus ditutup,” beber Boy.

Baca Juga :  Kepres Penetapan Sekda Papua Diminta Dikaji

 Ia khawatir dengan keberadaan ‘jalan tikus’ ini dan sedemikian mudah orang keluar masuk akhirnya akses peredaran ganja juga kian terbuka dan mudah. Namun terlepas dari tudingan di atas, Boy menyebut  perjalanan Gubernur Lukas Enembe semata-mata untuk berobat dan bukan pergi untuk membahas disintegrasi bangsa atau untuk Papua lepas dari NKRI. 

 “Beliau ke PNG bukan minta suaka. Kalau itu yang beliau lakukan, baru kita bisa bilang itu masalah besar. Tapi ini ini semata-mata untuk tujuan kemanusiaan dan berobat meski ada yang salah untuk menuju ke sana. Saya kira semua pihak  perlu memahami ini,” tegasnya.  

Selain itu ia membantah  soal informasi yang menyebut gubernur diusir. “Tidak, bukan diusir tapi beliau dibantu kembali secara baik melalui pintu resmi. Jadi jelas ya tidak diusir,” tambahnya. 

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe bisa berakibat fatal jika terulang. Pasalnya, yang bersangkutan terancam dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara sebagai Gubernur Papua

Hal itu sebagaimana tertuang Surat Teguran yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri kepada Lukas. Kepala Pusat Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, sanksi pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). “Iya, sesuai aturan, akan ada sanksi (pemberhentian),” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos, kemarin (4/4).

Dalam pasal 76 ayat (1) huruf i mengatur, Kepala Daerah yang melakukan kunjungan ke luar negeri harus mendapat izin Mendagri. Kemudian pada pasal 77 ayat 2 dijelaskan, Kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Kapolresta Tegas, Tangkap Penjual Miras Jangan Sebatas Imbau

Namun, lanjut Benni, sanksi tersebut tidak dilakukan serta merta. Tapi harus dilakukan klarifikasi dan diberikan peringatan terlebih dahulu. “Akan ada sanksi (teguran) sebelum sampai pada tahap pemberhentian,” imbuhnya.

Sanksi teguran sendiri telah dijatuhkan Kemendagri melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) nomor 098/2081/OTDA. Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang mengatakan, peringatan yang dikeluarkan Kemendagri merupakan bagian dari wewenang pusat dalam fungsi pembinaan dan pengawasan kepala daerah.

Dia menjelaskan, sebagai kepala daerah, Lukas Enembe wajib taat pada semua peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana ketentuan pasal 67 huruf b UU Pemda.

Nah, kaitannya dalam kunjungan luar negeri bagi kepala daerah, mekanismenya sudah diatur dalam UU Pemda dan Peraturan Mendagri. Namun itu dilanggar Lukas. “Berdasarkan fakta, gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme,” ujar Akmal.

Usai teguran dilayangkan, Akmal berharap ke depan Lukas dapat menaati peraturan. Namun jika nantinya kembali terjadi pelanggaran serupa, Akmal memperingatkan mekanisme sanksi pemberhentian dalam pasal 77 dapat diberikan.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe diketahui melakukan kunjungan beserta dua orang lainnya ke Kota Vanimo Papua Nugini pada Selasa (31/3). Kunjungan tersebut dilakukan untuk keperluan pengobatan alternatif.

Mirisnya, kunjungan itu dilakukan secara ilegal melalui “jalur tikus” dan tanpa izin imigrasi setempat. Akibat ulahnya itu, Enembe dan dua rekannya lantas dideportasi oleh pihak Otoritas Papua Nugini. (ade/far/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya