Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Bawa Sajam, 14 Orang Warga Diamankan 

WAMENA-Menindaklanjuti kasus kekerasan yang menimpa Ida Patadianan yang terjadi di Sinakma, Rabu (31/3) malam lalu, aparat kepolisian langsung bergerak sejak malam itu dimana selain melakukan olah TKP dan mencari tahu pelarian pelaku. Aparat juga melakukan razia sajam, dimana ada 14 orang langsung diamankan dengan barang bukti sajam yang dibawa, Sabtu (3/4) malam.

14 Warga yang diamankan dipulangkan usai diperiksa dan tandatangani surat pernyataan, Sabtu (3/4) malam.

 Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen , S.Sos, MM mengakui jika 14 orang yang diamankan bersama dengan barang bukti pisau, parang ini dilakukan untuk mengambil keterangan mereka terlebih dahulu, untuk mendalami kasus tindak kekerasan yang dialami oleh korban Ida Patadianan.

  “14 orang yang diamankan ini tak hanya sekedar pendalaman, tetapi juga ini mengingatkan kepada masyarakat agar kebisaan membawa sajam yang disembunyikan di pinggang itu berpeluang untuk melakukan tindak kejahatan  dan kekerasan,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (3/4) kemarin.

Baca Juga :  Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

  Menurut Kapolres, selain untuk mengetahui alasan membawa senjata tajam, pemeriksaan yang dilakukan juga untuk melihat apakah ada indikasi keterlibatan mereka dalam kasus kekerasan yang terjadi kemarin di wilayah Winakma atau tidak. Namun,  untuk sementara 14 orang yang diamankan ini tidak mengarah kepada mereka, sehingga hanya ditahan untuk dimintai keterangan lalu dipulangkan.

  “Sebelum 14 orang yang ditahan ini dipulangkan kembali ke keluarganya, kami mengharuskan mereka untuk melakukan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak lagi membawa sajam saat melakukan aktifitas dalam Kota Wamena ,”bebernya 

  Selain surat pernyataan, lanjut Rumaropen, mereka juga diambil fotonya yang disaksikan oleh Ketua LMA Jayawijaya Carlos Hubi, Kepala Kapung Lantipo Hengky Heselo,  dan pihak keluarga dari 14 warga yang diamankan itu datang ke Polres Jayawijaya dan telah dikembalikan kepada keluarganya.

Baca Juga :  Ini Alasan Disnakerindag Pindahkan Pedagang Sayuran ke Pasar Potikelek

  “Kami berharap kebiasaan membawa sajam itu tidak boleh lagi dilakukan, karena dalam beberapa waktu kedepan ini kita masih terus melakukan razia terhadap senjata tajam,”katanya.

  Kapolres menegaskan kalau ada warga yang membawa sajam kembali terjaring dalam razia maka, tidak menutup kemungkinan kepolisian akan memproses dengan menggunakan undang -undang darurat Pasal 2 (1)UU Drt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,

  “Razia yang dilakukan oleh Polres jayawijaya bukan hanya untuk OAP saja, tetapi semua siapapun dia yang beraktivitas membawa sajam maka kita amankan bersama dengan barang buktinya, tindakan kepolisian bukan untuk suku tertentu tetapi semua, begitu juga untuk pelaku pidana,”bebernya. (jo/tri)

WAMENA-Menindaklanjuti kasus kekerasan yang menimpa Ida Patadianan yang terjadi di Sinakma, Rabu (31/3) malam lalu, aparat kepolisian langsung bergerak sejak malam itu dimana selain melakukan olah TKP dan mencari tahu pelarian pelaku. Aparat juga melakukan razia sajam, dimana ada 14 orang langsung diamankan dengan barang bukti sajam yang dibawa, Sabtu (3/4) malam.

14 Warga yang diamankan dipulangkan usai diperiksa dan tandatangani surat pernyataan, Sabtu (3/4) malam.

 Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen , S.Sos, MM mengakui jika 14 orang yang diamankan bersama dengan barang bukti pisau, parang ini dilakukan untuk mengambil keterangan mereka terlebih dahulu, untuk mendalami kasus tindak kekerasan yang dialami oleh korban Ida Patadianan.

  “14 orang yang diamankan ini tak hanya sekedar pendalaman, tetapi juga ini mengingatkan kepada masyarakat agar kebisaan membawa sajam yang disembunyikan di pinggang itu berpeluang untuk melakukan tindak kejahatan  dan kekerasan,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (3/4) kemarin.

Baca Juga :  Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

  Menurut Kapolres, selain untuk mengetahui alasan membawa senjata tajam, pemeriksaan yang dilakukan juga untuk melihat apakah ada indikasi keterlibatan mereka dalam kasus kekerasan yang terjadi kemarin di wilayah Winakma atau tidak. Namun,  untuk sementara 14 orang yang diamankan ini tidak mengarah kepada mereka, sehingga hanya ditahan untuk dimintai keterangan lalu dipulangkan.

  “Sebelum 14 orang yang ditahan ini dipulangkan kembali ke keluarganya, kami mengharuskan mereka untuk melakukan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak lagi membawa sajam saat melakukan aktifitas dalam Kota Wamena ,”bebernya 

  Selain surat pernyataan, lanjut Rumaropen, mereka juga diambil fotonya yang disaksikan oleh Ketua LMA Jayawijaya Carlos Hubi, Kepala Kapung Lantipo Hengky Heselo,  dan pihak keluarga dari 14 warga yang diamankan itu datang ke Polres Jayawijaya dan telah dikembalikan kepada keluarganya.

Baca Juga :  80-90 Persen Pekerjaan Sudah Diberikan Pengusaha OAP

  “Kami berharap kebiasaan membawa sajam itu tidak boleh lagi dilakukan, karena dalam beberapa waktu kedepan ini kita masih terus melakukan razia terhadap senjata tajam,”katanya.

  Kapolres menegaskan kalau ada warga yang membawa sajam kembali terjaring dalam razia maka, tidak menutup kemungkinan kepolisian akan memproses dengan menggunakan undang -undang darurat Pasal 2 (1)UU Drt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,

  “Razia yang dilakukan oleh Polres jayawijaya bukan hanya untuk OAP saja, tetapi semua siapapun dia yang beraktivitas membawa sajam maka kita amankan bersama dengan barang buktinya, tindakan kepolisian bukan untuk suku tertentu tetapi semua, begitu juga untuk pelaku pidana,”bebernya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya