“Wilayah kami hanya menjadi tempat pengambilan uang, sementara pajaknya tidak kembali ke Kabupaten Jayapura. Ini tidak adil bagi pedagang lokal yang rutin membayar pajak dan retribusi pasar,” katanya. Dari sisi ketertiban umum, aktivitas jual beli di pinggir jalan juga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan.
“Kendaraan berhenti mendadak, jalan menyempit, ini sangat membahayakan pengguna jalan,” jelasnya. Jeck menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pasar yang layak, baik di Pasar Lama Sentani maupun Pasar Baru Phara Sentani, dan meminta seluruh aktivitas perdagangan dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan. Ia juga memberikan penegasan kepada para pedagang dari luar daerah yang ingin berjualan di Sentani, dengan satu syarat utama.
“Silakan berjualan, tetapi sayurannya harus dibeli dari Pasar Lama Sentani atau Pasar Baru Phara Sentani, agar ikut menggerakkan ekonomi lokal dan tunduk pada aturan yang sama,” tegasnya. Ke depan, Pemerintah Distrik Sentani berkomitmen melakukan penertiban berkelanjutan terhadap pedagang liar. Salah satu sanksi tegas yang akan diterapkan adalah pencabutan kunci kendaraan bagi pedagang yang masih nekat berjualan secara ilegal.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah melakukan pembenahan Pasar Lama Sentani, guna menciptakan lingkungan pasar yang lebih nyaman, aman, dan tertib bagi pedagang maupun pembeli. “Tujuan kami jelas, melindungi pedagang lokal, menata kota, dan memastikan aktivitas ekonomi berjalan adil dan tertib,” tutupnya. (ana/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q