Tuesday, February 10, 2026
30.7 C
Jayapura

Usir Penjual Sayur Keliling, Kadistrik Sentani “Dirujak” Netizen

“Wilayah kami hanya menjadi tempat pengambilan uang, sementara pajaknya tidak kembali ke Kabupaten Jayapura. Ini tidak adil bagi pedagang lokal yang rutin membayar pajak dan retribusi pasar,” katanya. Dari sisi ketertiban umum, aktivitas jual beli di pinggir jalan juga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan.

“Kendaraan berhenti mendadak, jalan menyempit, ini sangat membahayakan pengguna jalan,” jelasnya. Jeck menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pasar yang layak, baik di Pasar Lama Sentani maupun Pasar Baru Phara Sentani, dan meminta seluruh aktivitas perdagangan dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan. Ia juga memberikan penegasan kepada para pedagang dari luar daerah yang ingin berjualan di Sentani, dengan satu syarat utama.

Baca Juga :  Segera Lakukan MoU dengan Stakeholder, dan Tambah Tenaga Medis

“Silakan berjualan, tetapi sayurannya harus dibeli dari Pasar Lama Sentani atau Pasar Baru Phara Sentani, agar ikut menggerakkan ekonomi lokal dan tunduk pada aturan yang sama,” tegasnya. Ke depan, Pemerintah Distrik Sentani berkomitmen melakukan penertiban berkelanjutan terhadap pedagang liar. Salah satu sanksi tegas yang akan diterapkan adalah pencabutan kunci kendaraan bagi pedagang yang masih nekat berjualan secara ilegal.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah melakukan pembenahan Pasar Lama Sentani, guna menciptakan lingkungan pasar yang lebih nyaman, aman, dan tertib bagi pedagang maupun pembeli. “Tujuan kami jelas, melindungi pedagang lokal, menata kota, dan memastikan aktivitas ekonomi berjalan adil dan tertib,” tutupnya. (ana/ade)

Baca Juga :  Bagian dari Jaringan Lampung

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

“Wilayah kami hanya menjadi tempat pengambilan uang, sementara pajaknya tidak kembali ke Kabupaten Jayapura. Ini tidak adil bagi pedagang lokal yang rutin membayar pajak dan retribusi pasar,” katanya. Dari sisi ketertiban umum, aktivitas jual beli di pinggir jalan juga dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan.

“Kendaraan berhenti mendadak, jalan menyempit, ini sangat membahayakan pengguna jalan,” jelasnya. Jeck menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pasar yang layak, baik di Pasar Lama Sentani maupun Pasar Baru Phara Sentani, dan meminta seluruh aktivitas perdagangan dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan. Ia juga memberikan penegasan kepada para pedagang dari luar daerah yang ingin berjualan di Sentani, dengan satu syarat utama.

Baca Juga :  Dimeriahkan Kotak dan Ras Muhamad

“Silakan berjualan, tetapi sayurannya harus dibeli dari Pasar Lama Sentani atau Pasar Baru Phara Sentani, agar ikut menggerakkan ekonomi lokal dan tunduk pada aturan yang sama,” tegasnya. Ke depan, Pemerintah Distrik Sentani berkomitmen melakukan penertiban berkelanjutan terhadap pedagang liar. Salah satu sanksi tegas yang akan diterapkan adalah pencabutan kunci kendaraan bagi pedagang yang masih nekat berjualan secara ilegal.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah melakukan pembenahan Pasar Lama Sentani, guna menciptakan lingkungan pasar yang lebih nyaman, aman, dan tertib bagi pedagang maupun pembeli. “Tujuan kami jelas, melindungi pedagang lokal, menata kota, dan memastikan aktivitas ekonomi berjalan adil dan tertib,” tutupnya. (ana/ade)

Baca Juga :  Minta Bantuan Keluarga Cari Napi yang Kabur

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya