Thursday, December 4, 2025
26.9 C
Jayapura

Tujuh Tersangka Penambangan Emas Ilegal Segera Disidang

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan pada 9 September 2025, ketika Polda Papua menggerebek kegiatan penambangan emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Keerom. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Edhinata, saat jumpa pers di Polda Papua, Selasa (9/9) para pelaku beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan lengkap layaknya tambang profesional.

Dari hasil penyelidikan, kelompok ini telah berhasil menambang dan mengumpulkan 257 gram emas secara ilegal. Motif utama mereka adalah menghindari kewajiban pembayaran pajak dan retribusi kepada negara. “Para tersangka tidak memiliki izin apa pun. Mereka melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal dan menimbulkan potensi kerugian negara,” tegas Era Edhinata.

Baca Juga :  Soal Sekda Papua, Empat Pengacara Mulai Ajukan Gugatan

Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen perusahaan, paspor dan KTP para tersangka, serta alat berat Caterpillar PC 200 yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan pada 9 September 2025, ketika Polda Papua menggerebek kegiatan penambangan emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Keerom. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Edhinata, saat jumpa pers di Polda Papua, Selasa (9/9) para pelaku beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan lengkap layaknya tambang profesional.

Dari hasil penyelidikan, kelompok ini telah berhasil menambang dan mengumpulkan 257 gram emas secara ilegal. Motif utama mereka adalah menghindari kewajiban pembayaran pajak dan retribusi kepada negara. “Para tersangka tidak memiliki izin apa pun. Mereka melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal dan menimbulkan potensi kerugian negara,” tegas Era Edhinata.

Baca Juga :  Peringkat Tiga Lagi! NPCI Papua Buktikan TORANG BISA

Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen perusahaan, paspor dan KTP para tersangka, serta alat berat Caterpillar PC 200 yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya