JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, mengingatkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) agar tak menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis saat meliput pleno pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Steve Dumbon, seiring dengan adanya laporan jurnalis yang aktifitas peliputannya dibatasi ketika meliput proses pleno yang saat ini sedang berlangsung.
Menurutnya, pleno ditingkat distrik boleh diliput media. Namun harus dilengkapi dengan surat tugas tempat dimana jurnalis tersebut bekerja dan kartu pengenal (id card) pers.
“Anggota PPD tidak boleh melarang jurnalis untuk meliput proses pleno, namun jurnalis juga harus dilengkapi dengan tanda pengenal atau surat tugas,” tegas Steve kepada Cenderawasih Pos, Senin (2/12).
Steve menjelaskan jika pleno tingkat PPD maupun KPU kabupaten/kota selama ini sifatnya terbuka, oleh karena itu jurnalis bisa meliput tanpa harus dibatasi apalagi dihalang-halangi. Hanya saja, sebelum meliput jurnalis perlu melaporkan diri disertai tanda pengenal.
“Saat meliput, jurnalis perlu mematuhi ketentuan yang berlaku saat itu. Menjaga kesopanan, menjaga tata tertib dan tidak berebutan. Sehingga pleno bisa berjalan dengan aman tertib dan lancar,” ucapnya.
Meski jurnalis diperbolehkan meliput, namun Steve menyebut jumlahnya akan dibatasi saat masuk di dalam ruang pleno.
“Namun tidak boleh terlalu banyak, mungkin hanya beberapa media saja. Sehingga tidak membuat ramai di dalam ruang pleno yang nantinya dapat menganggu konsentrasi,” pungkasnya. Sebelumnya beberapa wartawan mengeluhkan karena tak bisa melakukan peliputan mulai dari saat pencoblosan maupun dalam proses pleno. Pencoblosan ini nampaknya menggunakan standart yang tak sama dimana ada TPS yang memperbolehkan wartawan masuk ke dalam TPS namun ada juga yang melarang wartawan masuk. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos