Kepada Cenderawasih Pos, Raymond mengatakan hal tersebut dikarenakan hingga saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) khusus di Papua terkait dengan perlindungan warisan kebudayaan di Papua terkhusus Noken. “Secara garis besar mungkin belum ada peraturan daerah khusus yang melestarikan aksesoris kebudayaan khususnya Noken,” kata Raymond, Senin (2/12).
Noken menurut Raymond adalah bagian dari masyarakat Papua. Hal tersebut ia katakan karena secara ekonomi masyarakat Papua pada umumnya memanfaatkan Noken sebagai tempat untuk membawa hasil pertanian atau perkebunan.
“Kami MRP berharap kedepannya baik pemerintah Provinsi Papua maupun pemerintah kota untuk bagaimana memproteksi regulasi yang berkaitan dengan warisan kebudayaan itu,” ujarnya.
Karena pada prinsipnya kata Pokja Adat itu, Noken telah diakui oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai warisan dunia pada 4 Desember 2012 lalu.
Karena itu, Kami (MRP) berharap kedepannya baik itu Pemerintah Provinsi Papua maupun kabupaten/kota untuk membentuk aturan ataupun regulasi khusus untuk perlindungan warisan kebudayaan tersebut tidak terlupakan seiring dengan perkembangan zaman.
Karena itu MPR terus mendorong upaya pelestarian budaya untuk generasi penerus demi memperkuat eksistensi bangsa di tengah tantangan globalisasi. Lebih lanjut ketua Pokja Adat itu mengatakan, MRP kedepannya akan melakukan pemetaan atau inventarisi di delapan kabupaten dan satu kota untuk mendorong masyarakat harus mengelar festival kebudayaan di masing-masing daerah.
“Tujuannya agar semua aksesoris tentang budaya itu harus dilestarikan dan harus ada museum di masing-masing daerah,” pungkasnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos